Ibrahim Faqih |
Tual, Marrinnews.com.- Terhitung Sejak
di tempelkanya data Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 5 kecamatan pada 24
Maret lalu, KPU kota Tual melalui panitia pemungutan suara (PPS) gelar
perbaikan.
Sesuai jadwal, perbaikan data pemilih
berdasarkan tanggapan masyarakat dimulai sejak 24 maret sampai 2 April 2018
dimana PPS akan menerima tanggapan masyarakat terkait data pemilih dalam hal
ini pemilih yang memiliki E-KTP maupun surat keteterangan (Suket) yang di
keluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) namun tidak
terdaftar dalam DPS, ataupun pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar
di DPS dan Selanjutnya pada tanggal 3 -
7 April akan di lakukan perbaikan DPS.
"Setelah DPS di tempel , masyarakat
memberikan masukan, yang di sampaikan ke PPS setempat selama 5 hari yang
terhitung dari tanggal 24 Maret hingga 2 April, selanjutnya oleh PPS di
sampaikan ke KPU kota Tual. Setelah data tersebut masuk, KPU kemudian melakukan
perbaikan berdasarkan data tersebut terhitung tanggal 3 - 7 April,"jelas
Ketua KPU kota Tual Ibrahim Faqih kepada wartawan diruang kerjanya, Senin
(2/4).
Proses tahapan, Sambung Faqih kemudian dilanjutkan
dengan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kelurahan yang akan dimulai
pada 8 April mendatang yang dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat KPU pada
tanggal 11 dan 12 April, sebelum akhirnya di tetapkan.
"Masyarakat jangan berasumsi jika
tahapan untuk perbaikan DPS selesai di tanggal 2 April, karena masih ada proses
selanjutnya yang terus berjalan dimana Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP)
nantinya akan di validasi kembali dan di perbaiki,"Jelasnya.
Faqih berharap masyarakat pro aktif dalam
menyampaikan keluhan atau tanggapan terkait DPS dalah hal menyajikan DPT yang
valid yang bisa mengcover hak pilih seluruh masyarakat kota Tual. Dirinya
menegaskan, pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat dan terdaftar ke dalam DPT
adalah pemilih yang memiliki E-KTP atau surat keterangan yang di keluarkan
disdukcapil.
"Selain masuk dalam DPS pemilih juga
harus memenuhi syarat utama dengan menunjukan E-KTP maupun Suket dari
Disdukcapil, karena sekalipun yang bersangkutan usianya sudah bisa untuk
memberikan hak pilih, namun tidak memiliki 2 syarat diatas, maka dengan berat
hati KPU kota Tual tidak bisa mencover atau mengizinkan yang bersangkutan
menggunakan hak suara,"Tegasnya.
Terkait kendalan Keterbatasan akses menjadi
kendala masyarakat dalam melakukan pengurusan E-KTP maupun Suket. Untuk itu,
dalam mengatasi hal tersebut, KPU kota Tual mengajak Parpol untuk turut membantu
masyarakat dalam hal memperoleh E-KTP atau Suket.
Editor : Ridwan Kalengkongan