Marrin News

Masyarakat Diminta Pro Aktif Dalam Perbaikan DPS

Ibrahim Faqih
Tual, Marrinnews.com.- Terhitung Sejak di tempelkanya data Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 5 kecamatan pada 24 Maret lalu, KPU kota Tual melalui panitia pemungutan suara (PPS) gelar perbaikan.

Sesuai jadwal, perbaikan data pemilih berdasarkan tanggapan masyarakat dimulai sejak 24 maret sampai 2 April 2018 dimana PPS akan menerima tanggapan masyarakat terkait data pemilih dalam hal ini pemilih yang memiliki E-KTP maupun surat keteterangan (Suket) yang di keluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) namun tidak terdaftar dalam DPS, ataupun pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar di DPS dan  Selanjutnya pada tanggal 3 - 7 April akan di lakukan perbaikan DPS.

"Setelah DPS di tempel , masyarakat memberikan masukan, yang di sampaikan ke PPS setempat selama 5 hari yang terhitung dari tanggal 24 Maret hingga 2 April, selanjutnya oleh PPS di sampaikan ke KPU kota Tual. Setelah data tersebut masuk, KPU kemudian melakukan perbaikan berdasarkan data tersebut terhitung tanggal 3 - 7 April,"jelas Ketua KPU kota Tual Ibrahim Faqih kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (2/4).

Proses tahapan, Sambung Faqih kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kelurahan yang akan dimulai pada 8 April mendatang yang dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat KPU pada tanggal 11 dan 12 April, sebelum akhirnya di tetapkan.

"Masyarakat jangan berasumsi jika tahapan untuk perbaikan DPS selesai di tanggal 2 April, karena masih ada proses selanjutnya yang terus berjalan dimana Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) nantinya akan di validasi kembali dan di perbaiki,"Jelasnya.
Faqih berharap masyarakat pro aktif dalam menyampaikan keluhan atau tanggapan terkait DPS dalah hal menyajikan DPT yang valid yang bisa mengcover hak pilih seluruh masyarakat kota Tual. Dirinya menegaskan, pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat dan terdaftar ke dalam DPT adalah pemilih yang memiliki E-KTP atau surat keterangan yang di keluarkan disdukcapil.

"Selain masuk dalam DPS pemilih juga harus memenuhi syarat utama dengan menunjukan E-KTP maupun Suket dari Disdukcapil, karena sekalipun yang bersangkutan usianya sudah bisa untuk memberikan hak pilih, namun tidak memiliki 2 syarat diatas, maka dengan berat hati KPU kota Tual tidak bisa mencover atau mengizinkan yang bersangkutan menggunakan hak suara,"Tegasnya.

Terkait kendalan Keterbatasan akses menjadi kendala masyarakat dalam melakukan pengurusan E-KTP maupun Suket. Untuk itu, dalam mengatasi hal tersebut, KPU kota Tual mengajak Parpol untuk turut membantu masyarakat dalam hal memperoleh E-KTP atau Suket.

"KPU kota Tual memahami jika masyarakat mengalami keterbatasan akses , untuk itu Parpol selaku stakeholder, diharapkan dapat membantu KPU Tual agar bagaimana masyarakat yang belum memiliki E-KTP maupun Suket agar segera memilikinya. Karena dua hal ini merupakan syarat utama untuk memberikan hak suara di TPS nanti," Akuinya. (Team)



Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar