Wawan Kurniawan |
Tual,
Marrinnews.com.- Pada proses rekapitulasi data error dan data
ganda, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Sistim Data
Pemilih (Sidalih), KPU Tual menemukan sebanyak 4997 data pemilih yang di nyatakan
error maupun ganda, dengan rincian error sebanyak 626 dan ganda sebanyak 4.371.
Hal tersebut dikatakan Komisioner Devisi Data KPU Tual Wawan Kurniawan kepada
wartawan di kantor KPU, Kamis (12/4).
Dikatakanya temuan data error
dan ganda tersebut berdasarkan rekapitulasi DPSHP yang saat ini sementara di
plenokan di tingkat PPK.
"Hasil rekitulasi DPSHP di
5 kecamatan yang ada di kota Tual terdapat 626 data pemilih yang error serta
4.361 data pemilih ganda, dengan rincian Kur selatan 60 data error, 28 data
ganda, Dullah Selatan 326 error, 3260 ganda, Dullah Utara error 119, 998 ganda,
Pulau-pulau Kur 10 error tanpa ada data ganda , dan di kecamatan Tayando Tam
terdapat 111 data error serta 85 data ganda," rinci Kurniawan.
Menurut Kurniawan, terdapat
beberapa kriteria, yang menyebabkan unduhan data pemilih teridentifikasi error,
Ada beberapa kesalahan misalnya jumlah NIK yang tidak ada, jumlah NKK, yang
kurang dari enam belas angka dan tanggal lahir tidak ada, kesalahan inilah yang
setelah dilakukankanya pengunduhan hasilnya terindentifikasi sebagai data
error. Hasil temuan data error kemudian dipersiapkan untuk diserahkan ke
Disdukcapil setempat guna diperbaiki.
"Saat ini saya sementara
menyiapkan rekapan datanya untuk diserahkan ke dinas Disdukcapil untuk di
perbaiki,"tandasnya.
Jika dibandingkan dengan hasil
rekapitulasi sebelumnya, pada 9 April lalu, lanjut Kurniawan, terdapat
penunuran data error, dimana sebelumnya KPU merilis data error sebanyak 846 dan
data ganda sebanyak 5534.
Dirinya memastikan, persoalan
error data akan di selesaikan sebelum tanggal 19 nanti.
"Ini perkembangan yang layak diapresiasi,
dan tentunya beberapa waktu kedepan sampai dengan tanggal 19, kami tetap
berupaya dan memastikan untuk semua data ganda dan eror akan
terselesaikan,"tegasnya. (Team).
Editor : Ridwan Kalengkongan