![]() |
Sofyan Rahayaan |
Tual,
Marrinnews.com.- Tahapan Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang
dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tual pada Rabu (14/2) dengan jadwal
batas penutupan pendaftaran pukul 18:00 Wit terpantau 3 (tiga) Tim Pasangan
Calon diantaranya Tim Calon Walikota Basry Adli Banjar Banjar – Fadilah Rahawarin
(Adil), Calon Walikota Yunus Serang - Eva F Balubun (Serasi) dan Calon Walikota
Adam Rahayaan – Usman Tamnge (Aman) telah menyerahkan laporannya namun karena
terlambat berkas pasangan Aman diterima dengan catatan khusus.
Komisioner KPU Tual Sofyan Rahayaan usai
penutupan penyerahan LDAK kepada
wartawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“ Kronologis kedatangan tim paslon aman
sabagaimana laporan aparat keamanan yang bertugas di Kantor KPU Kota Tual yakni
waktu kedatangan di halaman KPU Kota Tual pukul. 18.07 waktu mengisi buku tamu
pukul. 18.11 & waktu penyampaian LADK pukul. 18.11,” Rinci Rahayaan Di KPU Rabu (14/2/2018)
Walaupun terlambat sambung Rahayaan KPU Kota Tual menerima LADK tim paslon Aman hal tersebut didasarkan pada hasil konsultasi Help Desk KPU Tual dengan Help Desk KPU RI dan hasil koordinasi Ketua KPU Kota Tual dengan Ketua KPU Provinsi Maluku.
Sebagai Ketua Divisi Hukum KPU Tual yang bertanggungjawab terhadap teknis dana
kampanye, Rahayaan juga menyampaikan beberapa
hal terkait penerimaan LADK bahwa pada Pukul.
16.35 tim paslon Adil menyerahkan LADK
kemudian Pukul 17.53 tim paslon Serasi
menyerahkan LADK.
“ Sesuai pasal. 22 ayat (2) pkpu no 5/2017 yang
menyatakan bahwa "LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada KPU Provinsi/KPI Aceh atau KPU Kab/Kota paling lambat pkl. 18.00 waktu
setempat,” Jelas Rahayaan.
Sampai dengan pukul. 18.00 tim paslon Aman
belum menyampaikan LADKnya Atas kondisi tersebutdirinya mengambil 2 langkah
diantaranya yang pertama dirinya meminta Help
Desk KPU Kota Tual untuk berkonsultasi dengan helpdesk KPU RI, kedua
dirinya melaporkan kepada Ketua KPU Kota Tual sekaligus meminta untuk
melaporkan (berkoordinasi) dengan Ketua KPU Provinsi Maluku guna mendapat masukan selanjutnya atas
sikap dan langkah yang akan ditempuhnya.
“ Hasil konsultasi help desk dan koordinasi
Ketua KPU Kota Tual sama yakni tetap menerima LADK paslon yang terlambat
menyampaikan LADK dan membuat catatan khusus,” Tegasnya.
Editor : Ridwan Kalengkongan