KPU
Ingatkan Tim Paslon Agar Selektif Terhadap Donatur
![]() |
Moh Sofyan Rahayaan |
Tual, Marrin
News.com.- Kita melakukan sosialisasi terkait dana kampanye yang dikemas
dalam Focus Discusion Group (FGD) bersama tim penghubung pasangan calon
walikota Tual guna membahas model pelaporan dana kampanye Hal Tersebut
dikatakan Divisi Hukum Komisioner KPU Tual Moh Sofyan Rahayaan kepada Wartawan usai pelaksanaan sosialisasi dicafe Abunawas pada Rabu (21/02/2018).
Materi sosialisasi lanjut Rahayaan, dengan
merujuk pada PKPU No 5 tahun 2017 tentang pelaporan dana kampanye serta
Keputusan KPU dimana secara prinsipil terkait dengan pelaporan dana kampanye yang
terdiri atas 3 bentuk.
“ Pertama Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
yang sudah diserahkan oleh semua Pasangan Calon (Paslon) pada tanggal 14
Februari 2018 lalu Kedua Laporan
Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang akan diserahkan nanti pada
tanggal 22 April 2018 dan yang ketiga adalah Laporan Peneriman dan Pengeluaran
Dana Kampanye (LPPDK) yang akan diserahkan oleh Paslon pada tanggal 24 Juni
2018 satu hari setelah masa kampanye,” Rinci Rahayaan.
Dari ketiga Laporan tersebut LPPDK apabila
diabaikan bisa berakibat didiskualifikasinya pasangan calon atau pembatalan dan
terkait dengan LPSDK, pihaknya sudah menjelaskan tentang batasan-batasannya saat
FGD berlangsung.
“kalau Perseorangan itu batasannya sampai 75
juta rupiah dan itu sifatnya akumulasi, jadi bisa hari ini 5 juta, tapi pada
akhirnya tidak boleh melebihi 75 juta. Begitupun juga pada kelompok atau badan
hukum swasta maksimal sumbangannya sampai 750 juta rupiah,” jelasnya.
Untuk itu
Rahayaan mengingatkan kepada paslon bahwa yang menjadi poin disini adalah tidak
boleh ada penyumbang yang identitas tidak jelas, tidak boleh dari pihak
asing/lembaga asing/lembaga swasta asing termasuk dari Badan Usaha Milik Daerah
dan Badan Usaha Milik Swasta.
Selain itu kalau ada yang menyumbang dengan
kategori tersebut maka langkah yang harus diambil oleh Paslon yaitu anggaran
tersebut tidak boleh digunakan dan segera melaporkannya kepada KPU, dan dalam
masa 14 hari mereka harus menyetor uang/dana tersebut ke Kantor Kas Negara.
“bila ini tidak dilakukan dan hasil audit
ditemukan, maka Paslon yang bersangkutan dinyatakan diskualifikasi,” tegasnya.
Untuk mengontrol dan mengidentifikasi
penyumbang maka KPU sifatnya menjembatani/memfasilitasi dan memberikan
pelayanan kepada semua Paslon dan timnya, agar betul memperhatikan dari mana
sumber dana dan seberapa besar dana tersebut, karena ada ketentuan bahwa orang
yang menyumbang itu tidak boleh menunggak pajak, tidak dinyatakan pailit oleh
Pengadilan, dan sumber dananya tidak berasal dari tindak pidana korupsi, dan
sumbangan tersebut tidak mengikat.
“ini
harus diperhatikan, makanya kami sampaikan bahwa harus ada peran aktif dari
penghubung tim partai untuk menyampaikan dan mensosialisasikan ini kepada siapa
saja yang menyumbang,” Tutupnya.(MN-86)
Editor : Ridwan Kalengkongan