Marrin News

Gelar FGD Bahas Pelaporan Dana Kampanye


KPU Ingatkan Tim Paslon Agar Selektif Terhadap Donatur

Moh Sofyan Rahayaan
Tual, Marrin News.com.- Kita melakukan sosialisasi terkait dana kampanye yang dikemas dalam Focus Discusion Group (FGD) bersama tim penghubung pasangan calon walikota Tual guna membahas model pelaporan dana kampanye Hal Tersebut dikatakan Divisi Hukum Komisioner KPU Tual Moh Sofyan Rahayaan kepada Wartawan usai pelaksanaan sosialisasi dicafe Abunawas pada Rabu (21/02/2018).

Materi sosialisasi lanjut Rahayaan, dengan merujuk pada PKPU No 5 tahun 2017 tentang pelaporan dana kampanye serta Keputusan KPU dimana secara prinsipil terkait dengan pelaporan dana kampanye yang terdiri atas 3 bentuk.

“ Pertama Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang sudah diserahkan oleh semua Pasangan Calon (Paslon) pada tanggal 14 Februari 2018 lalu Kedua  Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang akan diserahkan nanti pada tanggal 22 April 2018 dan yang ketiga adalah Laporan Peneriman dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang akan diserahkan oleh Paslon pada tanggal 24 Juni 2018 satu hari setelah masa kampanye,” Rinci Rahayaan.

Dari ketiga Laporan tersebut LPPDK apabila diabaikan bisa berakibat didiskualifikasinya pasangan calon atau pembatalan dan terkait dengan LPSDK, pihaknya sudah menjelaskan tentang batasan-batasannya saat FGD  berlangsung.

“kalau Perseorangan itu batasannya sampai 75 juta rupiah dan itu sifatnya akumulasi, jadi bisa hari ini 5 juta, tapi pada akhirnya tidak boleh melebihi 75 juta. Begitupun juga pada kelompok atau badan hukum swasta maksimal sumbangannya sampai 750 juta rupiah,” jelasnya.

 Untuk itu Rahayaan mengingatkan kepada paslon bahwa yang menjadi poin disini adalah tidak boleh ada penyumbang yang identitas tidak jelas, tidak boleh dari pihak asing/lembaga asing/lembaga swasta asing termasuk dari Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta.

Selain itu kalau ada yang menyumbang dengan kategori tersebut maka langkah yang harus diambil oleh Paslon yaitu anggaran tersebut tidak boleh digunakan dan segera melaporkannya kepada KPU, dan dalam masa 14 hari mereka harus menyetor uang/dana tersebut ke Kantor Kas Negara.

“bila ini tidak dilakukan dan hasil audit ditemukan, maka Paslon yang bersangkutan dinyatakan diskualifikasi,” tegasnya.

Untuk mengontrol dan mengidentifikasi penyumbang maka KPU sifatnya menjembatani/memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada semua Paslon dan timnya, agar betul memperhatikan dari mana sumber dana dan seberapa besar dana tersebut, karena ada ketentuan bahwa orang yang menyumbang itu tidak boleh menunggak pajak, tidak dinyatakan pailit oleh Pengadilan, dan sumber dananya tidak berasal dari tindak pidana korupsi, dan sumbangan tersebut tidak mengikat.

 “ini harus diperhatikan, makanya kami sampaikan bahwa harus ada peran aktif dari penghubung tim partai untuk menyampaikan dan mensosialisasikan ini kepada siapa saja yang menyumbang,” Tutupnya.(MN-86)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar