![]() |
Wawan Kurniawan Saat Memimpin langsung Coklit dikecamatan Dullah Utara |
Tual,Marrinnews.com.- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyelesaikan Daftar Penduduk Potensial
Pemilih Pemilu (DP4)
di Pilkada Serentak 2018 yakni sekitar 160 juta jiwa pada 31 Provinsi
yang akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018
dengan rincian 381 kabupaten/kota, 5.564 kecamatan dan 64,526 kelurahan.
Termasuk juga didalamnya yakni Kota Tual.
Koordinator Divisi
Program dan Data KPU Kota Tual, Wawan Kurniawan kepada wartawan Terkait hal
tersebut mengatakan bahwa KPU RI melakukan gerakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar
Pemilih Pilkada 2018 secara serentak yang telah dilakukan sejak tanggal 20 Januari 2018,
yang melibatkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(PPDP).Terkait hal tersebut, KPU Kota Tual lewat Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menggelar kegiatan Coklit Daftar Pemilih
Pilkada 2018, yang dimulai tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018.
“data yang diserahkan oleh Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) kepada KPU RI dan selanjutnya KPU RI menyampaikan
kepada kami KPU Kabupaten/Kota teristimewa KPU Kota Tual dengan jumlah DP4 59.721
orang dengan penyebaran di 5 kecamatan,” Rinci Kurniawan kepada wartawan dimedia Centre KPU Senin (29/1).
DP4 59.721 orang tersebut dengan rincian Kecamatan
Dullah Selatan untuk laki-laki berjumlah 17.140 orang dan perempuannya 18.285
orang, Kecamatan Dullah Utara laki-laki berjumlah 7.239
orang dan perempuan 7.665 orang, Kecamatan Tayando Tam untuk laki-laki
berjumlah 2.444 orang dan perempuan 2.558 orang, kecamatan Pulau Kur jumlah
laki-laki adalah 932 orang dan perempuan 1.002 orang, dan untuk kecamatan Kur
Selatan untuk laki-laki berjumlah 1.112 orang dan perempuan 1.244 orang.
Dikatakan Kurniawan bahwa saat ini terhitung telah 11 (sebelas) hari petugas
PPDP telah bekerja dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Nomor 1 Tahun2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran data
Pemilih.
“ guna memastikan setiap warga mendapatkan hak pilihnya, masyarakat
diminta dapat bergandengtangan serta bekerjasama dengan Petugas PPDP agar
proses pencoklitan data bisa berjalan efektif dan maksimal,” Ajaknya. (MN-86)
Editor : Ridwan Kalengkongan