Marrin News

Sebanyak 59.721 DP4 Kota Tual Dilakukan "Coklit" Oleh Tim PPDP

Wawan Kurniawan Saat Memimpin langsung Coklit dikecamatan Dullah Utara
Tual,Marrinnews.com.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyelesaikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Pilkada Serentak  2018 yakni sekitar 160 juta jiwa pada 31 Provinsi yang akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 dengan rincian 381 kabupaten/kota, 5.564 kecamatan dan 64,526 kelurahan. Termasuk juga didalamnya yakni Kota Tual.

Koordinator Divisi Program dan Data KPU Kota Tual, Wawan Kurniawan kepada wartawan Terkait hal tersebut mengatakan bahwa KPU RI melakukan gerakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pilkada 2018 secara serentak yang telah dilakukan sejak tanggal 20 Januari 2018, yang melibatkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).Terkait hal tersebut, KPU Kota Tual lewat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menggelar kegiatan Coklit Daftar Pemilih Pilkada 2018, yang dimulai tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018.

“data yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada KPU RI dan selanjutnya KPU RI menyampaikan kepada kami KPU Kabupaten/Kota teristimewa KPU Kota Tual dengan jumlah DP4 59.721 orang dengan penyebaran di 5 kecamatan,” Rinci Kurniawan kepada wartawan dimedia Centre KPU Senin (29/1).

DP4 59.721 orang tersebut dengan rincian Kecamatan Dullah Selatan untuk laki-laki berjumlah 17.140 orang dan perempuannya 18.285 orang, Kecamatan Dullah Utara laki-laki berjumlah 7.239 orang dan perempuan 7.665 orang, Kecamatan Tayando Tam untuk laki-laki berjumlah 2.444 orang dan perempuan 2.558 orang, kecamatan Pulau Kur jumlah laki-laki adalah 932 orang dan perempuan 1.002 orang, dan untuk kecamatan Kur Selatan untuk laki-laki berjumlah 1.112 orang dan perempuan 1.244 orang.

Dikatakan Kurniawan bahwa saat ini terhitung telah 11 (sebelas) hari petugas PPDP telah bekerja dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor  1 Tahun2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran data Pemilih.


“ guna memastikan setiap warga mendapatkan hak pilihnya, masyarakat diminta dapat bergandengtangan serta bekerjasama dengan Petugas PPDP agar proses pencoklitan data bisa berjalan efektif dan maksimal,” Ajaknya. (MN-86)  
Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar