Komisioner KPU Tual Wawan Kurniawan |
Tual,
Marrinnews.com– Ketua Divisi Program dan Data KPU Kota Tual, Wawan
Kurniawan optimis KPU Kota Tual dalam melakukan gerakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar
Pemilih pada Pilkada 2018
secara serentak yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dimulai pada tanggal
20 Januari 2018 akan diselesaikan sesuai target yaitu pada 18 Februari
2018 nantinya.
Dikatakanya sejauh ini pelaksanaan Coklit selama sepuluh hari memang tidak banyak kendala di lapangan, namun
ada hal-hal teknis dialami oleh PPDP, misalnya ada beberapa kasus yakni ada
masyarakat yang pindah domisili, tidak punya surat keterangan tapi sudah
menempati daerah tersebut sudah sekian lama.
“ jika tidak memiliki KTP
elektronik dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tapi
sudah dipastikan bahwa masyarakat tersebut tidak memiliki administrasi di
daerah lain tetapi dia sudah berdomisili sudah sangat lama di Kota Tual, untuk
itu dia punya hak sebagai warga negara untuk dimasukkan di dalam Daftar Pemilih
nanti,” Jelas Kurniawan.
Selain itu kendala yang saat ini terjadi yakni di wilayah pulau-pulau diantaranya
di Kecamatan Kur dan Kur Selatan dalam pelaksanaan Coklit tidak dimulai pada tanggal 20 Januari, karena terkendala
transportasi, dimana adanya surat larangan keberangkatan dari
BMKG akibat posisi angin dan gelombang laut yang
tinggi dan kondisi tersebut sudah dilaporkanya ke KPU RI.
“alhamdulilah untuk dua kecamatan tersebut walaupun kondisi laut tidak
bersahabat namun ketua KPU langsung turun gunung untuk mengatasi masalah
tersebut dan setelah sampai di Kur, beliau laksanakan Bimtek dan menyampaikan
untuk segera melakukan Coklit di pulau Kur,” terangnya.
Guna memastikan proses coklit berjalan dirinya juga mengutus tim untuk memonitoring selama lima
hari disana dan telah dipastikan bahwa di pulau Kur sedang berjalan Coklit.
Sementara di Kur Selatan ada dua desa yang belum diakses karena kendala
komunikasi dan transportasi, sehingga pihaknya tidak bisa mencapai dua desa tersebut, tapi
prinsipnya PPDP tetap mendapatkan logistik dan akan melakukan proses Coklit.
“karena jadwal coklit di tingkat PPDP dimulai tanggal 20 Januari-18 Februari
2018 maka tentunya KPU dalam hal ini PPDP masih punya waktu untuk melakukan
Coklit tersebut, yang penting mereka tidak melewati dari batas waktu tersebut,” Tutupnya. (MN-86)
Editor : Ridwan Kalengkongan