Marrin News

KPU Kota Targetkan “Coklit” Data Pemilih Selesai Sesuai Jadwal

Komisioner KPU Tual Wawan Kurniawan 
Tual, Marrinnews.com– Ketua Divisi Program dan Data KPU Kota Tual, Wawan Kurniawan optimis KPU Kota Tual dalam melakukan gerakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih pada Pilkada 2018 secara serentak yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dimulai pada tanggal 20 Januari 2018 akan diselesaikan sesuai target yaitu pada 18 Februari 2018 nantinya.

Dikatakanya sejauh ini pelaksanaan Coklit selama sepuluh hari memang tidak banyak kendala di lapangan, namun ada hal-hal teknis dialami oleh PPDP, misalnya ada beberapa kasus yakni ada masyarakat yang pindah domisili, tidak punya surat keterangan tapi sudah menempati daerah tersebut sudah sekian lama.

“  jika tidak memiliki KTP elektronik dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tapi sudah dipastikan bahwa masyarakat tersebut tidak memiliki administrasi di daerah lain tetapi dia sudah berdomisili sudah sangat lama di Kota Tual, untuk itu dia punya hak sebagai warga negara untuk dimasukkan di dalam Daftar Pemilih nanti,” Jelas Kurniawan.

Selain itu kendala yang saat ini terjadi yakni di wilayah pulau-pulau diantaranya di Kecamatan Kur dan Kur Selatan dalam pelaksanaan Coklit tidak dimulai pada  tanggal 20 Januari, karena terkendala transportasi, dimana adanya surat larangan keberangkatan dari BMKG akibat posisi angin dan gelombang laut yang tinggi dan kondisi tersebut sudah dilaporkanya ke KPU RI.

“alhamdulilah untuk dua kecamatan tersebut walaupun kondisi laut tidak bersahabat namun ketua KPU langsung turun gunung untuk mengatasi masalah tersebut dan setelah sampai di Kur, beliau laksanakan Bimtek dan menyampaikan untuk segera melakukan Coklit di pulau Kur,” terangnya.

Guna memastikan proses coklit berjalan dirinya juga mengutus tim untuk memonitoring selama lima hari disana dan telah dipastikan bahwa di pulau Kur sedang berjalan Coklit. Sementara di Kur Selatan ada dua desa yang belum diakses karena kendala komunikasi dan transportasi, sehingga pihaknya tidak bisa mencapai dua desa tersebut, tapi prinsipnya PPDP tetap mendapatkan logistik dan akan melakukan proses Coklit.


“karena jadwal coklit di tingkat PPDP dimulai tanggal 20 Januari-18 Februari 2018 maka tentunya KPU dalam hal ini PPDP masih punya waktu untuk melakukan Coklit tersebut, yang penting mereka tidak melewati dari batas waktu tersebut,” Tutupnya. (MN-86)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar