Marrin News

KPU Tual Gelar Bimtek Verifikasi Faktual Partai Politik

Ketua Divisi Hukum M. Sofyan S Rahayaan 
Tual.- Bimbingan Teknis Verifikasi faktual dilakukan sasarannya kepada tim verifikasi lapangan dan partai politik guna membangun sepemahaman pada saat verifikasi factual nantinya hal tersebut dikatakan M Sofyan Selamat Rahayaan Ketua Divisi Hukum KPU Kota Tual kepada wartawan saat pelaksanaan Bimtek Verifikasi Faktual Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Syafira Rabu (13/12/2017).

Dikatakanya dalam Verifikasi dengan konsideranya PKPU No 11 Tahun 2017, pedoman teknisnya keputusan KPU no 174 dan 205 serta surat yang dikeluarkan KPU RI dalam rangka bagaimana mengarahkan KPU Kabupaten Kota untuk tetap berada dalam koridor.

Sesuai jadwal verifikasi Faktual akan dilakukan pada tanggal 15 Desember bagi 14 Partai Politik pertama berdasarkan UU no 77 Tahun 2017 pasal 173 ayat 3 yang menegaskan bahwa partai yang telah lolos verifikasi atau sudah pernah mengikuti verifikasi Pemilu sebelumnya tidak diikutkan dan untuk Kota Tual dari 14 partai ada 4 partai.

Sedangkan untuk verifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 25 Desember akan diikuti oleh 9 Parpol hasil putusan Bawaslu dan di Kota Tual terindikasi ada 1 Partai yang tidak diikutkan namun masih menunggu hasil keputusan KPU RI apakah dinyatakan lulus pada penelitian administrasi atau tidak.

Hadir dalam kegiatan Bimtek tersebut Komisioner Panwas Kota Tual, Partai Politik serta tamu undangan lainya (MN-86)
  


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar