Ketua Divisi Hukum M. Sofyan S Rahayaan |
Tual.- Bimbingan Teknis
Verifikasi faktual dilakukan sasarannya kepada tim verifikasi lapangan dan
partai politik guna membangun sepemahaman pada saat verifikasi factual nantinya
hal tersebut dikatakan M Sofyan Selamat Rahayaan Ketua Divisi Hukum KPU Kota
Tual kepada wartawan saat pelaksanaan Bimtek Verifikasi Faktual Partai Politik (Parpol)
calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel
Syafira Rabu (13/12/2017).
Dikatakanya dalam Verifikasi dengan
konsideranya PKPU No 11 Tahun 2017, pedoman teknisnya keputusan KPU no 174 dan
205 serta surat yang dikeluarkan KPU RI dalam rangka bagaimana mengarahkan KPU
Kabupaten Kota untuk tetap berada dalam koridor.
Sesuai jadwal verifikasi Faktual akan
dilakukan pada tanggal 15 Desember bagi 14 Partai Politik pertama berdasarkan
UU no 77 Tahun 2017 pasal 173 ayat 3 yang menegaskan bahwa partai yang telah
lolos verifikasi atau sudah pernah mengikuti verifikasi Pemilu sebelumnya tidak
diikutkan dan untuk Kota Tual dari 14 partai ada 4 partai.
Sedangkan untuk verifikasi yang dilaksanakan
pada tanggal 25 Desember akan diikuti oleh 9 Parpol hasil putusan Bawaslu dan
di Kota Tual terindikasi ada 1 Partai yang tidak diikutkan namun masih menunggu
hasil keputusan KPU RI apakah dinyatakan lulus pada penelitian administrasi
atau tidak.
Hadir dalam kegiatan Bimtek tersebut
Komisioner Panwas Kota Tual, Partai Politik serta tamu undangan lainya (MN-86)
Editor : Ridwan Kalengkongan