Ketua KPU KotaTual Ibrahim Faqih Dan Ketua Divisi data Wawan Kurniawan |
“ dari pemilihan kepemilihan masalah yang
klasik terjadi yaitu data pemilih untuk itu melaui divisi data, tim adhoc akan
disiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan pendataan .” Ujarnya
Terkait pendataan menurutnya KPU hanya
menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemerintah daerah
kemudian di verifikasi mana yang memenuhi persyaratan sebagai calon pemilih
menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk itu selain PPK dan PPS juga akan
dibentuk Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
“ jadi tidak benar kalo DP4 akan langsung
dijadikan Daftar Pemilih, karena setelah diverifikasi menjadi DPS nantinya akan
diteruskan ke PPK turun ke PPS kemudian dimutahirkan oleh PPDP dengan
mencheklist per individu yangada pada DP4 kemudian diserahkan kembali ke KPU
kemudian kembali lagi ke PPDP untuk diperbaiki setalah itu itu barulah KPU
mentapkan daftar pemilih Tetap,” Rincinya
Sementara itu terkait pembekalan Tim Adhoc
Ketua Divisi Data KPU Kota Tual Wawan Kurniawan kepada wartawan menjelaskan sesuia
Peraturan KPU NO 1 Tahun 2017 tentang program jadwal dan tahapan pada tanggal 24 sampai 27 November Kemdagri RI
menyerahkan DP4 kepada KPU Pusat, 27 November Sampai 4 Desember KPU Pusat
melakukan analisis DP4, tanggal 26 Desember KPU Pusat menyerahkan DP4 kepada
KPU Provinsi dan Kabupaten atau Kota se Indonesia.
Setelah KPU Kabupaten Kota menerima DP4 lanjutnya,
kemudian akan diserahkan kepada PPDP dengan data yang berbasis TPS dan RT/RW guna
diverifikasi setelah itu PPDP menyerahkan DP4 kepada PPS untuk ditetapkan
menjadi DPS lanjut ke PPK terus Ke KPU Kota
dan KPU Propinsi untuk ditetapkan menjadi DPS.
“ nah ketika ada tanggapan masyarakat terkait
DPS baik itu nama ganda, orang yang sudah meninggal atau lainya KPU hanya
menerima data otentik dari pelapor agar bisa dijadikan dasar bagi KPU untuk
merubah DPS,” Jelasnya
Untuk memaksimalkan kerja dari PPDP dari tahapan
Verifikasi DP4, DPS sampai dengan penetapan DPT sebelumnya KPU akan melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Pendudukan dan
Catatan Sipil Pemerintah Daerah, Panitia Pengawas (Panwas) guna meminta masukan
atau data dari bidangnya masing masing.
“ Rakor tersebut juga akan membahas bersama apabila
pemilih yang tidak terdaftar nantinya bisa menggunakan surat keterangan yang
hanya dikeluarkan dari Disdukcapil sementara dengan panwas dimana sebagai
lembaga negara dibidang pengawasan yang bertujuan untuk mengawasi nantinya akan
diminta masukanya terkait apa yang harus dilakukan dalam pemutahiran nantinya,”
tegasnya.
Untuk itu diharapkannya dalam verifikasi dan
pemutahiran data pemilih nantinya oleh KPU dirinya meminta peran serta
masyarakat dengan aktif mengecek dan memeriksa namanya dalam DPS yang akan diumumkan KPU sebelum ditetapkan
sebagai DPT hal ini guna dapat menyalurkan hak politiknya untuk memilih
Walikota, Wakil Walikota, Gubernur Dan Wakil Gubernur 2018 nantinya (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan