Marrin News

Menuju Pemutahiran Dan Penetapan DPT, Masyarakat Diminta Proaktif

Ketua KPU KotaTual Ibrahim Faqih Dan Ketua Divisi data Wawan Kurniawan
Tual.- Setelah pembentukan Tim Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan suara KPU Kota Tual akan menggelar pembekalan guna peningkatan kapasitas dalam pemahaman terkait panduan pelaksanaan dan Bimbingan Teknis menyangkut pendataan pemilih hal tersebut dikatakan ketua KPU Kota Tual Ibrahim Faqih kepada wartawan di Media center KPU Kota Tual belum lama ini.

“ dari pemilihan kepemilihan masalah yang klasik terjadi yaitu data pemilih untuk itu melaui divisi data, tim adhoc akan disiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan pendataan .” Ujarnya

Terkait pendataan menurutnya KPU hanya menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemerintah daerah kemudian di verifikasi mana yang memenuhi persyaratan sebagai calon pemilih menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk itu selain PPK dan PPS juga akan dibentuk Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).

“ jadi tidak benar kalo DP4 akan langsung dijadikan Daftar Pemilih, karena setelah diverifikasi menjadi DPS nantinya akan diteruskan ke PPK turun ke PPS kemudian dimutahirkan oleh PPDP dengan mencheklist per individu yangada pada DP4 kemudian diserahkan kembali ke KPU kemudian kembali lagi ke PPDP untuk diperbaiki setalah itu itu barulah KPU mentapkan daftar pemilih Tetap,” Rincinya

Sementara itu terkait pembekalan Tim Adhoc Ketua Divisi Data KPU Kota Tual Wawan Kurniawan kepada wartawan menjelaskan sesuia Peraturan KPU NO 1 Tahun 2017 tentang program jadwal dan tahapan  pada tanggal 24 sampai 27 November Kemdagri RI menyerahkan DP4 kepada KPU Pusat, 27 November Sampai 4 Desember KPU Pusat melakukan analisis DP4, tanggal 26 Desember KPU Pusat menyerahkan DP4 kepada KPU Provinsi dan Kabupaten atau Kota se Indonesia.

Setelah KPU Kabupaten Kota menerima DP4 lanjutnya, kemudian akan diserahkan kepada PPDP dengan data yang berbasis TPS dan RT/RW guna diverifikasi setelah itu PPDP menyerahkan DP4 kepada PPS untuk ditetapkan menjadi DPS lanjut  ke PPK terus Ke KPU Kota dan KPU Propinsi untuk ditetapkan menjadi DPS.

“ nah ketika ada tanggapan masyarakat terkait DPS baik itu nama ganda, orang yang sudah meninggal atau lainya KPU hanya menerima data otentik dari pelapor agar bisa dijadikan dasar bagi KPU untuk merubah DPS,” Jelasnya

Untuk memaksimalkan kerja dari PPDP dari tahapan Verifikasi DP4, DPS sampai dengan penetapan DPT sebelumnya KPU akan melakukan  rapat koordinasi bersama Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Daerah, Panitia Pengawas (Panwas) guna meminta masukan atau data dari bidangnya masing masing.

“ Rakor tersebut juga akan membahas bersama apabila pemilih yang tidak terdaftar nantinya bisa menggunakan surat keterangan yang hanya dikeluarkan dari Disdukcapil sementara dengan panwas dimana sebagai lembaga negara dibidang pengawasan yang bertujuan untuk mengawasi nantinya akan diminta masukanya terkait apa yang harus dilakukan dalam pemutahiran nantinya,” tegasnya.


Untuk itu diharapkannya dalam verifikasi dan pemutahiran data pemilih nantinya oleh KPU dirinya meminta peran serta masyarakat dengan aktif mengecek dan memeriksa namanya dalam DPS  yang akan diumumkan KPU sebelum ditetapkan sebagai DPT hal ini guna dapat menyalurkan hak politiknya untuk memilih Walikota, Wakil Walikota, Gubernur Dan Wakil Gubernur 2018 nantinya (MN_86)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar