Marrin News

Mutasi Jabatan Kepsek SD Mathias 3a Langgur Menuai Unjuk Rasa

tampak Pertemuan Dewan Guru, Komite Dan Pengawas
Langgur.- Mutasi jabatan kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Nasional Katolik (NK) Mathias 3 A Langgur menuai unjuk rasa saat dewan guru bertatap muka dengan Pengawas Pendidikan pada UPTD Kecamatan Kei Kecil   Andarias Resubun, S.Pd di Ruang Dewan Guru  pada Jumat (27 /10/2017).

“ unjuk rasa yang digelar Dewan Guru SD NK Mathias 3 A Langgur ini berdasarkan atas mutasi Jabatan Kepala Sekolah yang tidak sesuai dengan keadaan yang terjadi di SD NK Mathias 3 A Langgur,” Ujar Ny. Batliol Guru Senior yang mewakili Dewan Guru kepada wartawan

Dikatakanya aksi protes tersebut atas pergantian Kepsek yang dinilainya merupakan pembunuhan karakter hal ini dikarenakan Kepala sekolah yang hendak diganti sebelumnya telah mempersiapkan beberapa orang Guru PNS sebagai kader untuk menggantinya, selain itu guru yang ditunjuk  sebagai Kepsek secara kepangkatan belum memenuhi karena baru menempati Golongan III sementara beberapa Dewan Guru pada SD NK Mathias 3 A Langgur ada yang memiliki pangkat golongan IV

“ Sungguh menyesal Guru berpangkat golongan III bisa mengatur bawahan yang berpangkat golongan IV, Apakah kami Guru yang ada di SD NK Mathias 3 A Langgur dianggap dan dinilai tidak mampu,” Sesal Batliol

Kondisi tersebut selain disampaikan dewan guru kepada pengawas juga kepada Ketua Komite Sekolah serta salah seorang orang Tua Murid.

Dengan berlinang air mata dan penuh Rasa kekesalan yang disampaikan Batliol membuat semua Dewan Guru terharu dikarenakan semua siswa dan orang tua /wali murid sudah menyatu dalam tugas pembelajaran.

Pengawas Pendidikan pada UPTD Kecamatan Kei Kecil Andreas Resubun saat bertatap muka dengan Dewan Guru, Komite dan Orang Tua SD NK Mathias 3 A Langgur mengatakan bahwa dirinya sungguh menghormati unjuk rasa yang disampaikan Dewan Guru namun dirinya mengkuatirkan  jangan sampai aksi unjuk rasa bisa berakibat kepada para siswa karena tidak menerima pelajaran pada hari ini.

“ saya mengapresiasi dan bangga, bahwa proses pembelajaran itu berjalan sebagaimana layaknya walaupun ada protes dari para dewan guru,” ujarnya

Dijelaskanya bahwa Surat Keputusan Bupati adalah cerminan Undang Undang yang harus baik itu dirinya, dewan guru bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara mengamankanya sebagaimana mestinya.

Resubun berharap kepada semua pihak baik Dewan Guru, Komite dan Orang Tua/wali murid agar bersama menjalankan tugas kita masing masing sesuai tugas dan fungsi tanpa terpengaruh kepada permasalahan  mutasi jabatan tersebut.

“ atas semua pikiran yang telah disampaikan akan saya laporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tenggara untuk urusan selanjutnya” tegas Resubun.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara Klemens Welafubun saat dikonfirmasi terkait dengan aksi unjuk rasa  dirinya secara tegas mengatakan bahwa Keputusan Bupati Maluku Tenggara adalah mutlak dan bagi siapa saja yang tidak mengamankan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara apalagi seorang Guru SD yang notabene Pegawai Negeri Sipil itu dinyatakan indisipliner dan perlu mendapatkan pembinaan administratif khusus berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

“ Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senantiasa dalam tugas pokok dan fungsi kerja Kepala Dinas memiliki kewenangan untuk menilai, meneliti, pengambil kebijakan serta berkewajiban memberikan fisi teknis terkait tugas edukatif dan administratif kepada Bupati Maluku Tenggara namun hal ini merupakan Keputusan Bupati Maluku Tenggara yang adalah final, “ tegas Welafubun.

Sementara itu Kepala BKD Maluku Tenggara Edo Ohoira, SH yang juga ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa semua proses mutasi jabatan tersebut sudah melalui prosedur kepegawaian karena SD NK Mathias 3 A Langgur adalah sekolah yang berstatus swasta dimana Kebutuhan Yayasan merupakan usulan dari yayasan selaku mitra kependidikan di Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah prosedural

“ bahwa apabila mutasi ini tidak didasarkan atas usulan Yayasan maka kami belum bisa mengambil keputusan sepihak dan karena ini kebutuhan dan usukan pihak Yayasan yang tahapan – tahapannya sudah kami lalui tanpa kecuali sehingga tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” Tutupnya. (MN_NS)


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar