![]() |
tampak Pertemuan Dewan Guru, Komite Dan Pengawas |
Langgur.- Mutasi
jabatan kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Nasional Katolik (NK)
Mathias 3 A Langgur menuai unjuk rasa saat dewan guru bertatap muka dengan Pengawas
Pendidikan pada UPTD Kecamatan Kei Kecil Andarias
Resubun, S.Pd di Ruang Dewan Guru pada Jumat
(27 /10/2017).
“ unjuk rasa yang digelar Dewan Guru SD NK Mathias 3 A Langgur
ini berdasarkan atas mutasi Jabatan Kepala Sekolah yang tidak sesuai dengan
keadaan yang terjadi di SD NK Mathias 3 A Langgur,” Ujar Ny. Batliol Guru
Senior yang mewakili Dewan Guru kepada wartawan
Dikatakanya aksi protes tersebut atas pergantian Kepsek
yang dinilainya merupakan pembunuhan karakter hal ini dikarenakan Kepala sekolah
yang hendak diganti sebelumnya telah mempersiapkan beberapa orang Guru PNS sebagai
kader untuk menggantinya, selain itu guru yang ditunjuk sebagai Kepsek secara kepangkatan belum memenuhi
karena baru menempati Golongan III sementara beberapa Dewan Guru pada SD NK
Mathias 3 A Langgur ada yang memiliki pangkat golongan IV
“ Sungguh menyesal Guru berpangkat golongan III bisa
mengatur bawahan yang berpangkat golongan IV, Apakah kami Guru yang ada di SD
NK Mathias 3 A Langgur dianggap dan dinilai tidak mampu,” Sesal Batliol
Kondisi tersebut selain disampaikan dewan guru kepada
pengawas juga kepada Ketua Komite Sekolah serta salah seorang orang Tua Murid.
Dengan berlinang air mata dan penuh Rasa kekesalan yang
disampaikan Batliol membuat semua Dewan Guru terharu dikarenakan semua siswa
dan orang tua /wali murid sudah menyatu dalam tugas pembelajaran.
Pengawas Pendidikan pada UPTD Kecamatan Kei Kecil Andreas
Resubun saat bertatap muka dengan Dewan Guru, Komite dan Orang Tua SD NK
Mathias 3 A Langgur mengatakan bahwa dirinya sungguh menghormati unjuk rasa
yang disampaikan Dewan Guru namun dirinya mengkuatirkan jangan sampai aksi unjuk rasa bisa berakibat
kepada para siswa karena tidak menerima pelajaran pada hari ini.
“ saya mengapresiasi dan bangga, bahwa proses
pembelajaran itu berjalan sebagaimana layaknya walaupun ada protes dari para
dewan guru,” ujarnya
Dijelaskanya bahwa Surat Keputusan Bupati adalah cerminan
Undang Undang yang harus baik itu dirinya, dewan guru bersama Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara mengamankanya sebagaimana
mestinya.
Resubun berharap kepada semua pihak baik Dewan Guru,
Komite dan Orang Tua/wali murid agar bersama menjalankan tugas kita masing
masing sesuai tugas dan fungsi tanpa terpengaruh kepada permasalahan mutasi jabatan tersebut.
“ atas semua pikiran yang telah disampaikan akan saya
laporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tenggara untuk
urusan selanjutnya” tegas Resubun.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Maluku Tenggara Klemens Welafubun saat dikonfirmasi terkait dengan aksi
unjuk rasa dirinya secara tegas
mengatakan bahwa Keputusan Bupati Maluku Tenggara adalah mutlak dan bagi siapa
saja yang tidak mengamankan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara apalagi
seorang Guru SD yang notabene Pegawai Negeri Sipil itu dinyatakan indisipliner
dan perlu mendapatkan pembinaan administratif khusus berdasarkan peraturan dan
perundang undangan yang berlaku.
“ Sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
senantiasa dalam tugas pokok dan fungsi kerja Kepala Dinas memiliki kewenangan
untuk menilai, meneliti, pengambil kebijakan serta berkewajiban memberikan fisi
teknis terkait tugas edukatif dan administratif kepada Bupati Maluku Tenggara
namun hal ini merupakan Keputusan Bupati Maluku Tenggara yang adalah final, “
tegas Welafubun.
Sementara itu Kepala BKD Maluku Tenggara Edo Ohoira, SH yang
juga ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa semua proses mutasi jabatan
tersebut sudah melalui prosedur kepegawaian karena SD NK Mathias 3 A Langgur
adalah sekolah yang berstatus swasta dimana Kebutuhan Yayasan merupakan usulan
dari yayasan selaku mitra kependidikan di Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah prosedural
Editor : Ridwan Kalengkongan