Penempatan Aturan Dalam Surat Yang dipermasalahkan |
Namun bagaimana kalau Intitusi Pemberantasan dan
pencegahan dalam hal ini Badan Narkotik Nasional (BNN) bertindak tidak
profesional dan terkesan amburadul, Hal inilah yang terjadi di Kota Tual Karena
Selain salah mendeteksi Jenis Narkoba, penetapan aturan maupun sikap arogansi
dengan mengeluarkan ucapan yang tidak beretika dari oknum Pegawainya.
Kepada Wartawan Kemy Betaubun
menceritakan kejadian tersebut berawal saat dirinya mengadvokasi keluarganya yang
diduga memasok narkoba oleh pihak BNN Kota Tual dengan menyita sebuah paket di
Kantor Pos Maluku Tenggara, paket yang diduga Narkoba tersebut setelah di buka
ternyata adalah tembakau milik ibu Jawia Rumakway, oleh BNN barang tersebut di
duga sebagai tembakau Gorila atau Hanoman, sehingga harus di amankan dan
selanjutnya akan bawah ke - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BP_POM)
Propinsi Maluku untuk dilakukan tes dan hasil dari pemeriksaan tersebut ternaya
Negatif atau tidak terdapat kandungan yang menjurus pada Narkotika.
Namun anehnya setelah hasil dari balai
pom di terima,bukannya masalah ini di selesaikan dan merehabilitasi nama korban
yang ditelah dituduh memasok narkoba namun BNN kembali memberikan surat panggilan kepada
Ibu Nancy Tamher dan Ibu Jawia Rumakway.
“setelah surat tersebut di baca, dalam
isi surat tersebut keduanya seperti tersangka karena redaksi surat tersebut
sangat tidak sesuai dengan surat hasil pemeriksaan dari BP-POM,” sesal Betaubun
kepada Wartawan dikediamanya Selasa (26/09/2017).
Merasa tidak puas akibat surat tersebut pihaknya
langsung menghubungi "IS" salah satu staf BNN Kota Tual Melalui
Telephon Selulernya namun yang bersangkutan tidak menjawab, hingga akhirnya muncul
kata-kata penghinaan saat dirinya dan pemilik tembakau berada di ruangan
seksi berantas Narkoba.
Kemy Betaubun |
“ apa kaitanya masa didalam surat
dicantumkan bukan aturan tentang narkotika namun PerPres Nomor 23 Tahun 2009 yang
mengatur Tentang pengembangan wilayah madura dan surabaya, berarti perpres
tersebut tidak ada hubungan sama sekali dengan Narkoba, kerja seperti apa BNN
Tual,” Kesal Betaubun.
Penempatan Aturan Hukum yang keliru dan
asal asalan oleh BNN Tual dalam proses pemberantasan dan pencegahan Narkoba
menurut Betaubun telah menunjukan ketidak Profesionalan penyidik BNN Kota Tual karena
tidak ada hubunganya antara pengembangan madura dan dan pemberantasan Narkoba.
Dirinya juga menyesalkan BNN yang tidak mengindahkan
surat dari BP-POM tentang hasil pemeriksaan dimana sudah sangat jelas bahwa tembakau
tersebut Negatif atau tidak mengandung unsur Narkotika dengan memaksakan untuk memanggil pemilik tembakau di
panggil dengan berbagai pasal dalam surat tersebut, seakan-akan pemiliknya
merupakan tersangka dan sebagai keluarga dirinya sangat menyayangkan cara kerja
pihak BNN Kota Tual, apa lagi surat tersebut di tandatangani oleh kepala BNN
sendiri.
Atas sikap tidak terpuji oleh "IS" dan tidak Profesionalnya BNN Kota Tual, Betaubun akan melaporkan ke
Mapolres Malra Dan BNN Pusat guna dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Dirinya berharap kejadian menimpa
dirinya dan keluarganya tidak terulang kembali, langkah hukum yang diambilnya agar
staf BNN Kota Tual yang tidak Profesional agar segera di ganti karena
menurutnya Narkoba merupakan musuh Negara yang harus di perangi dan di lawan tentunya
membutuhkan penyidik serta staf yang
profesional dalam bidang dan tugas karena Narkoba merusak masa depan generasi
bangsa ini, terutama Generasi Muda Kota Tual dan Maluku Tenggara.
Sementara itu kepala BNN Kota Tual Adnan
Tamher saat dihubungi wartawan guna dikonfirmasi belum dapat memastikan waktu
guna diwawancarai. ( MN-07)
Editor : Ridwan Kalengkongan