Marrin News

BNN Minta Maaf Atas Penulisan Aturan Hukum Dan Penghinaan

Kepala BNN Kota Tual Adnan Tamher S.Sos
Tual.- Kepala Badan Narkotik Nasional (BNN) Kota Tual Adnan Tamher akhirnya angkat bicara atas rencana Kemy Betaubun yang hendak mempolisikan BNN akibat dugaan penghinaan dan ketidakprofesionalnya.



Kepada wartawan Tamher Membantah jika barang ( tembakau) yang di periksa oleh stafnya merupakan sebuah rekayasa atau sengaja di lakukan untuk menjebak para pemilik barang tersebut.

"untuk apa kami menjebak mereka, tidak ada untungnya, lagian pemilik barang tersebut masih ada hubungan keluarga dengan saya, " ujar Tamher kepada awak media di ruang kerjanya Rabu (27/9/2017).

Tamher menjelaskan penangkapan serta penyitaan tersebut akibat maraknya peredaran tembakau gorila akhir - akhir ini dan juga pengembangan dari penangkapan Narkoba sebelumnya sehingga patut diduga dan dicurigai.

“ penyitaan tembakau oleh BNN dikantor pos adalah bagian dari kasus yang kini sedang di sidangkan dipengadilan dimana alamat tembakau dikirim  sama dengan alamat narkoba jenis shabu yang ditangkap BNN sebelumnya,” tegasnya

Tamher membenarkan bahwa telah di lakukan pemeriksaan oleh BP POM Propinsi Maluku dan hasilnya Negatif namun itu baru sebatas pemeriksaan unsur Ganja, sehingga kembali direkomendasikan agar di lakukan pemeriksaan lanjutan di Makasar atau Jakarta, sehingga dapat mendeteksi ada tidak unsur lain yang terdapat pada tembakau tersebut.

"BP-POM maluku dalam pemeriksaanya masih terbatas sarana dan prasrana sehingga tembakau tersebut harus kembali diperiksa di Puslabfor yang ada dimakasar atau jakarta guna mengetahui secara pasti zat yang ada dalam kandungan tembakau tersebut," bebernya.

Berdasarkan surat dari BP-POM tersebut sehingga tembakau yang telah diamankan oleh  pihak BNN belum bisa di kembalikan kepada pemiliknya,sampai ada hasil pemeriksaan lanjutan.

Terkait dengan surat panggilan kepada pemilik barang (tembakau) oleh pihak BNN bukan untuk di tetapkan sebagai tersangka, namun hanya untuk di mintai keterangan terkait dari mana tembakau dikirim dan untuk siapa.

“kalau surat panggilan sebagai tersangka kami tidak perlu memanggil tapi langsung kami  tangkap,” Jelasnya

Dengan rendah hati dan penuh rasa penyesalan dirinya menyayangkan sikap stafnya sekaligus memohon maaf atas salah pengetikan Perpres Nomor 23 Tahun 2009 dan  dugaan penghinaan terhadap salah seorang kerabat pemilik tembakau.


“ atas nama Pribadi dan institusi, saya menyampaikan permohonan maaf atas salah pengetikan aturan hukum dan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Staf kepada saudara Kemmy Betaubun,” Tutupnya (MN-07)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar