Kepala BNN Kota Tual Adnan Tamher S.Sos |
Tual.-
Kepala Badan Narkotik Nasional (BNN) Kota Tual Adnan Tamher akhirnya angkat
bicara atas rencana Kemy Betaubun yang hendak mempolisikan BNN akibat dugaan
penghinaan dan ketidakprofesionalnya.
Kepada wartawan Tamher Membantah jika
barang ( tembakau) yang di periksa oleh stafnya merupakan sebuah rekayasa atau
sengaja di lakukan untuk menjebak para pemilik barang tersebut.
"untuk apa kami menjebak mereka,
tidak ada untungnya, lagian pemilik barang tersebut masih ada hubungan keluarga
dengan saya, " ujar Tamher kepada awak media di ruang kerjanya Rabu (27/9/2017).
Tamher menjelaskan penangkapan serta penyitaan
tersebut akibat maraknya peredaran tembakau gorila akhir - akhir ini dan juga pengembangan
dari penangkapan Narkoba sebelumnya sehingga patut diduga dan dicurigai.
“ penyitaan tembakau oleh BNN dikantor
pos adalah bagian dari kasus yang kini sedang di sidangkan dipengadilan dimana
alamat tembakau dikirim sama dengan
alamat narkoba jenis shabu yang ditangkap BNN sebelumnya,” tegasnya
Tamher membenarkan bahwa telah di
lakukan pemeriksaan oleh BP POM Propinsi Maluku dan hasilnya Negatif namun itu
baru sebatas pemeriksaan unsur Ganja, sehingga kembali direkomendasikan agar di
lakukan pemeriksaan lanjutan di Makasar atau Jakarta, sehingga dapat mendeteksi
ada tidak unsur lain yang terdapat pada tembakau tersebut.
"BP-POM maluku dalam pemeriksaanya
masih terbatas sarana dan prasrana sehingga tembakau tersebut harus kembali
diperiksa di Puslabfor yang ada dimakasar atau jakarta guna mengetahui secara
pasti zat yang ada dalam kandungan tembakau tersebut," bebernya.
Berdasarkan surat dari BP-POM tersebut sehingga
tembakau yang telah diamankan oleh pihak BNN belum bisa di kembalikan
kepada pemiliknya,sampai ada hasil pemeriksaan lanjutan.
Terkait dengan surat panggilan kepada
pemilik barang (tembakau) oleh pihak BNN bukan untuk di tetapkan sebagai tersangka,
namun hanya untuk di mintai keterangan terkait dari mana tembakau dikirim dan
untuk siapa.
“kalau surat panggilan sebagai tersangka
kami tidak perlu memanggil tapi langsung kami tangkap,” Jelasnya
Dengan rendah hati dan penuh rasa
penyesalan dirinya menyayangkan sikap stafnya sekaligus memohon maaf atas salah
pengetikan Perpres Nomor 23 Tahun 2009 dan dugaan penghinaan terhadap salah
seorang kerabat pemilik tembakau.
“ atas nama Pribadi dan institusi, saya
menyampaikan permohonan maaf atas salah pengetikan aturan hukum dan dugaan
penghinaan yang dilakukan oleh Staf kepada saudara Kemmy Betaubun,” Tutupnya (MN-07)
Editor : Ridwan Kalengkongan