Marrin News

Terpidana Korupsi Berkeliaran


Notanubun Minta Kajari Percepat Eksekusi\


Kantor Kejaksaa Negri Malra
Tual, MN.- Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan halaman DPRD Kota Tual pasca putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang Memvonis 5 terdakwa bersalah dan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi terlihat masih berkeliaran dan masih menghirup udara bebas padahal pihak Kejaksaan telah mengantongi hasil putusan Pengadilan Tipikor Ambon namun hingga kini belum melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana tersebut.

Atas kondisi tersebut Aktifis Forkot (Forum Kota) Triko Notanubun ketika bertandang ke sekretariat PWI Malra kepada Media ini (Selasa 13/06) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Malra agar segera melakukan eksekusi terhadap para terpidana.

" wah, kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Malra ini perlu di pertanyakan, ini ada apa? kan begitu. karena bila Jaksa sudah mengantongi hasil Putusan Pengadilan Tipikor maka seharusnya melaksanakan eksekusi bukan melakukan pembiaran,” Sesalnya.

Notanubun mengatakan sebagai Putra Daerah sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Malra dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun untuk kasus korupsi Proyek Halaman DPRD Kota Tual yang telah di vonis pengadilan Tipikor dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang di lakukan oleh para Terpidana. Sehingga bila Sudah ada Salinan Putusan dari pengadilan yang di kantongi Kejaksaan maka seharusnya pihak kejaksaan melakukan eksekusi.

Sebelumnya di ketahui Kasus Korupsi Proyek Halaman DPRD Kota Tual di tangani oleh unit Tipikor Polres Malra dari hasil penyelidikian serta pengumpulan barang bukti dan penyesuaian keterangan saksi Penyidik menemukan ada dua tahap dalam pelaksanaan paket proyek halaman DPRD Kota Tual yang terindikasi merugikan keuangan Negara yakni pekerjaan jilid pertama di menangkan oleh Fa. Libra bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kota Tual Tahun 2014 sebesar RP 362.574.000. Paket Proyek jilid kedua di menangkan oleh CV. Bangun Tual Persada dengan total Dana Sebesar RP 596.400.000. bersumber Dari APBD Perubahan Kota Tual Tahun 2014.

Kemudian Penyidik unit Tipikor Polres Malra meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni “MR” selaku Kepala Sekretariat DPRD Kota Tual, “MIBT” selaku(PPK), “FBY” (Direktur Fa Libra), “MIT” (Direktur CV Bangun Tual Persada), “HT” selaku Kontraktor Pelaksana.


Dalam proses kasus itu Penyidik Tipikor Polres Malra melakukan Penyerahan Tahap dua ke pihak Kejaksaan Negeri Malra dan di lanjutkan oleh Pihak Kejari Malra ke tahap persidangan di pengadilan Tipikor Ambon dan di Vonis pada tahun 2016 lalu. (MN_007)


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar