Kantor Kejaksaa Negri Malra |
Tual, MN.- Terpidana kasus
korupsi proyek pembangunan halaman DPRD Kota Tual pasca putusan Pengadilan
Tipikor Ambon yang Memvonis 5 terdakwa bersalah dan terbukti melakukan Tindak
Pidana Korupsi terlihat masih berkeliaran dan masih menghirup udara bebas
padahal pihak Kejaksaan telah mengantongi hasil putusan Pengadilan Tipikor
Ambon namun hingga kini belum melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana
tersebut.
Atas kondisi tersebut Aktifis Forkot (Forum
Kota) Triko Notanubun ketika bertandang ke sekretariat PWI Malra kepada Media
ini (Selasa 13/06) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Malra agar segera melakukan
eksekusi terhadap para terpidana.
" wah, kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Malra
ini perlu di pertanyakan, ini ada apa? kan begitu. karena bila Jaksa sudah
mengantongi hasil Putusan Pengadilan Tipikor maka seharusnya melaksanakan
eksekusi bukan melakukan pembiaran,” Sesalnya.
Notanubun mengatakan sebagai Putra Daerah
sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Malra dalam Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, namun untuk kasus korupsi Proyek Halaman DPRD Kota Tual yang
telah di vonis pengadilan Tipikor dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak
ada upaya hukum yang di lakukan oleh para Terpidana. Sehingga bila Sudah ada
Salinan Putusan dari pengadilan yang di kantongi Kejaksaan maka seharusnya pihak
kejaksaan melakukan eksekusi.
Sebelumnya di ketahui Kasus Korupsi Proyek
Halaman DPRD Kota Tual di tangani oleh unit Tipikor Polres Malra dari hasil
penyelidikian serta pengumpulan barang bukti dan penyesuaian keterangan saksi
Penyidik menemukan ada dua tahap dalam pelaksanaan paket proyek halaman DPRD
Kota Tual yang terindikasi merugikan keuangan Negara yakni pekerjaan jilid
pertama di menangkan oleh Fa. Libra bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD
Kota Tual Tahun 2014 sebesar RP 362.574.000. Paket Proyek jilid kedua di
menangkan oleh CV. Bangun Tual Persada dengan total Dana Sebesar RP 596.400.000.
bersumber Dari APBD Perubahan Kota Tual Tahun 2014.
Kemudian Penyidik unit Tipikor Polres Malra
meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang
sebagai tersangka yakni “MR” selaku Kepala Sekretariat DPRD Kota Tual, “MIBT” selaku(PPK),
“FBY” (Direktur Fa Libra), “MIT” (Direktur CV Bangun Tual Persada), “HT” selaku
Kontraktor Pelaksana.
Dalam proses kasus itu Penyidik Tipikor
Polres Malra melakukan Penyerahan Tahap dua ke pihak Kejaksaan Negeri Malra dan
di lanjutkan oleh Pihak Kejari Malra ke tahap persidangan di pengadilan Tipikor
Ambon dan di Vonis pada tahun 2016 lalu. (MN_007)
Editor : Ridwan Kalengkongan