Marrin News

Satnarkoba Ringkus 3 Pengguna Narkoba


Kasat Narkoba AKP.Yamin Selayar
Tual, MN.- Satuan Narkoba Kepolisian Resort Maluku Tenggara berhasil meringkus 3 (Tiga ) tersangka pengguna narkoba yang telah lama menjadi incaran di Kompleks BTN Indah Kota Tual pada senin (12/06/2017).

Kasat Narkoba Polres Malra AKP. Yamin Selayar saat dikonfirmasi terkait penangkapan membenarkan hal tersebut, dikatakanya ke 3 tersangka diantaranya JK ( 30thn), LK ( 23 thn ) dan SL ( 26 thn ) tertangkap tangan menyimpan ,memiliki.menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.

 yang jelasnya semalam pukul 02:00 wit dari hasil penyilidikan anggotanya, informasi JK sementara berada di BTN dan setelah anggota ke TKP, ke 3 tersangka bermain kartu karena informasi telah Valid maka Sat Narkoba langsung melakukan penggeledahan,” paparnya diruang kerjanya belum lama ini.

Saat penggeledahan dari tangan ketiga tersangka ini ditemukan 3 (tiga) sachet kecil serbuk putih yang diduga sabu-sabu , 1 ( satu ) buah alat penghisap sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp.1.450.000 ( satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ).

“ JK sudah lama menjadi incaran polres dan sudah dua kali dilakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil, maka pada malam tersebut berdasarkan informasi JK baru selesai melakukan transaksi maka anggota langsung bergerak ke TKP”. Ujarnya.

Atas penggeledahan tersebut Sat Narkoba berhasil menemukan 3 paket sabu siap edar yang disimpan didalam dos rokok milik JK, setelah melakukan pengembangan Sat Narkoba kemudian memeriksa kamar milik SL dan mendapatkan plastik bekas sabu serta alat isap.

“ Setelah diamankan, ke 3 tersangka kemudian dilakukan Tes urine di BNN Kota Tual dan dinyatakan positif,” terangnya


Atas perbuatanya ke 3 tersangka dijerat dengan   Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) Tahun. (MN_86) 

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar