Kasat Narkoba AKP.Yamin Selayar |
Tual, MN.- Satuan Narkoba Kepolisian Resort Maluku Tenggara
berhasil meringkus 3 (Tiga ) tersangka pengguna narkoba yang telah lama menjadi
incaran di Kompleks BTN Indah Kota Tual pada senin (12/06/2017).
Kasat Narkoba Polres Malra AKP. Yamin
Selayar saat dikonfirmasi terkait penangkapan membenarkan hal tersebut,
dikatakanya ke 3 tersangka diantaranya JK
( 30thn), LK ( 23 thn ) dan SL ( 26 thn ) tertangkap tangan menyimpan
,memiliki.menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.
“ yang
jelasnya semalam pukul 02:00 wit dari hasil penyilidikan anggotanya, informasi
JK sementara berada di BTN dan setelah anggota ke TKP, ke 3 tersangka bermain
kartu karena informasi telah Valid maka Sat Narkoba langsung melakukan
penggeledahan,” paparnya diruang kerjanya belum lama ini.
Saat penggeledahan dari tangan ketiga
tersangka ini ditemukan 3 (tiga) sachet kecil serbuk putih yang diduga
sabu-sabu , 1 ( satu ) buah alat penghisap sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp.1.450.000
( satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ).
“ JK sudah lama menjadi incaran polres dan
sudah dua kali dilakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil, maka pada
malam tersebut berdasarkan informasi JK baru selesai melakukan transaksi maka anggota
langsung bergerak ke TKP”. Ujarnya.
Atas penggeledahan tersebut Sat Narkoba
berhasil menemukan 3 paket sabu siap edar yang disimpan didalam dos rokok milik
JK, setelah melakukan pengembangan Sat Narkoba kemudian memeriksa kamar milik
SL dan mendapatkan plastik bekas sabu serta alat isap.
“ Setelah diamankan, ke 3 tersangka
kemudian dilakukan Tes urine di BNN Kota Tual dan dinyatakan positif,”
terangnya
Atas perbuatanya ke 3 tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun
2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009, atas kepemilikan
narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) Tahun. (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan