Marrin News

MUI Keluarkan Fatwa Tentang Penggunaan Medsos

Ketua MUI Kota Tual Hi Ahmad Kabalmay
Tual,MN.- kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial (Medsos) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor : 24 Tahun 2017 berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia yang mana telah mengatur Tentang Hukum Dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos hal tersebut dikatakan Ketua MUI Kota Tual Hi. Ahmad Kabalmay kepada Wartawan Dikediamanya Belum Lama ini.

Dijelaskanya Pada ketentuan umum Fatwa tersebut mengatur tentang yang Pertama bermuamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hubungan antar sesama manusia (hablun minannaas) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.
Kedua Media Sosial adalah media elektronik, yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual, dan bentuk lain.
Ketiga Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tandatanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
Keempat Ghibah adalah penyampaian informasi faktual tentang seseorang
atau kelompok yang tidak disukainya.
Kelima Fitnah (buhtan) adalah informasi bohong tentang seseorang atau
tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).
Keenam Namimah adalah adu domba antara satu dengan yang lain  dengan
menceritakan perbuatan orang lain yang berusaha menjelekkan yang lainnya kemudian berdampak pada saling membenci dan yang Ketujuh Ranah publik adalah wilayah yang diketahui sebagai wilayah terbuka yang bersifat publik, termasuk dalam media sosial seperti twitter, facebook, grup media sosial, dan sejenisnya. Wadah grup diskusi di grup media sosial masuk kategori ranah publik.

Atas dasar tersebut kedepan jika terdapat penghinaan, pelecehan atau penyebaran kebencian melalui Medsos maka masyarakat bisa melaporkan ke MUI kemudian nantinya akan diteruskan kepihak berwajib untuk segera diambil tindakan.

“ keluarnya fatwa MUI hanya untuk menguatkan aturan aturan Hukum Positif yang telah dikeluarkan pemerintah tentang penggunaan media sosial,” Terang Kabalmay


Untuk itu diharapkan Kabalmay Fatwa MUI yang dikeluarkan berdasarkan kajian agama ini bisa menjadi pedoman bagi pengguna media sosial, sehingga toleransi di Kota Tual yang selama ini baik bisa terjaga dan terus dipelihara bersama. (MN_86)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar