![]() |
Ketua MUI Kota Tual Hi Ahmad Kabalmay |
Tual,MN.- kekhawatiran akan
maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial
(Medsos) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor : 24 Tahun 2017 berdasarkan
permintaan Pemerintah Republik Indonesia yang mana telah mengatur Tentang Hukum
Dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos hal tersebut dikatakan Ketua MUI Kota
Tual Hi. Ahmad Kabalmay kepada Wartawan Dikediamanya Belum Lama ini.
Dijelaskanya Pada ketentuan umum Fatwa
tersebut mengatur tentang yang Pertama bermuamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hubungan
antar sesama manusia (hablun minannaas) meliputi pembuatan (produksi),
penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.
Kedua Media Sosial adalah media elektronik,
yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk
blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual, dan bentuk lain.
Ketiga Informasi adalah keterangan,
pernyataan, gagasan, dan tandatanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan,
baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang
disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
Keempat Ghibah adalah penyampaian informasi
faktual tentang seseorang
atau kelompok yang tidak disukainya.
Kelima Fitnah (buhtan) adalah informasi
bohong tentang seseorang atau
tanpa berdasarkan kebenaran yang
disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik,
merugikan kehormatan orang).
Keenam Namimah adalah adu domba antara
satu dengan yang lain dengan
menceritakan perbuatan orang lain yang
berusaha menjelekkan yang lainnya kemudian berdampak pada saling membenci dan yang Ketujuh Ranah publik adalah wilayah yang
diketahui sebagai wilayah terbuka yang bersifat publik, termasuk dalam media
sosial seperti twitter, facebook, grup media sosial, dan
sejenisnya. Wadah grup diskusi di grup media sosial masuk kategori ranah
publik.
Atas dasar tersebut kedepan jika terdapat
penghinaan, pelecehan atau penyebaran kebencian melalui Medsos maka masyarakat
bisa melaporkan ke MUI kemudian nantinya akan diteruskan kepihak berwajib untuk
segera diambil tindakan.
“ keluarnya fatwa MUI hanya untuk
menguatkan aturan aturan Hukum Positif yang telah dikeluarkan pemerintah tentang
penggunaan media sosial,” Terang Kabalmay
Untuk itu diharapkan Kabalmay Fatwa MUI
yang dikeluarkan berdasarkan kajian agama ini bisa menjadi pedoman bagi
pengguna media sosial, sehingga toleransi di Kota Tual yang selama ini baik
bisa terjaga dan terus dipelihara bersama. (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan