KasatReskrim AKP. Izaac Risambessy S,Sos |
Tual, MN.- Pencurian
Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) akhir akhir ini sangat meresahkan
masyarakat khususnya pemilik kendaraan roda dua, menanggapi kondisi tersebut Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Malra tidak tinggal diam atas
sejumlah laporan yang dikeluhkan warga dan langsung bertindak cepat dalam penangananya.
Atas
usaha tersebut Sat Reskrim Polres Malra pada Minggu (14/05/2017) berhasil
meringkus Dominggus Trisno Tamanak (19 Tahun) yang beralamat di kompleks Petak
20 kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.
Kasat
Reskrim Polres Malra AKP Izac Risambessy. S,Sos saat dikonfirmasi mengatakan
pelaku curanmor berhasil diamankan dengan barang bukti 2 (Dua) unit sepeda
motor diantaranya Motor mio soul warnah merah dan motor mio warna abu abu.
“ 2 motor tersebut diambil dari 2 lokasi yang berbeda motor mio
merah dari Desa Abean Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan dan motor abu abu dari Desa
Warwut Kecamatan Kei Kecil,” ujar Risambessy dipolres belum lama ini.
Barang Bukti 4 Buah Unit Motor yang berhasil diamankan |
Atas
perbuatanya pelaku kini diamankan di Polres Malra dan sementara diperiksa oleh Tim
lidik guna pengembangan dan penyidikan.
“Sementara
ini tindakan yang dilakukan terhadap pelaku adalah yang pertama tim lidik
sementara kembangkan sepeda motor yang lain dan yang kedua penyidik sementara
melakukan penyidikan terhadap kasus pencurian bersama pelaku,” Tutupnya.
(MN_86)