Marrin News

Klarifikasi Walikota Terkait Penyediaan Lahan Alternative Bagi RS

Walikota Tual Adam Rahayaan. S,Ag. M,Si
Tual, MN.- Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag. M,Si angkat bicara terkait pengadaan tanah bagi pembangunan Rumah Sakit (RS), hal ini akibat polemik atas inisiatif Pemerintah Kota Tual menyediakan alternative lahan dengan membelikan tanah milik Drs Muty Matdoan yang juga Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kota Tual.

“ Perlu saya klarifikasi bahwa pembebasan lahan bagi rumah sakit telah 3 (tiga) kali dilakukan upaya pembebasan lahan namun masih terdapat masalah,” Ujar Rahayaan kepada wartawan diruang kerjanya belum lama ini.

Lahan yang pertama didepan markas Brimob sudah terjadi 3 kali pembayaran dan tumpang tindih dan pendobolan pembayaran.

“ Pada masa Bupati H.A Koedoeboen pemerintah sudah membayar sebesar Rp. 160.000.000 (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan catatan pada isi pelepasan tidak ada lagi bayaran lainya termasuk uang siri pinang,” bebernya.

Namun kenyataanya Pemkot kembali membayar sejumlah uang kepada Eki Talaut , Atabad Tamher dan Tarjo renwarin dan semuanya belum bersertifikat. Lahan yang kedua disamping Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Tual dimana Pemkot telah mengeluarkan uang untuk membayar tanah tersebut namun kini diatas lahan tersebut telah berdiri beberapa rumah diatasnya.

“ sementara kita juga sudah ajukan proposal ke kementrian kesehatan kalo saja proposal disetujui sementara lahan kita tidak punyai lalu mau bangun di mana,” ujarnya.

Untuk itu dirinya mengambil langkah antisipasi  dengan membeli lahan milik M. Matdoan mengingat tanah tersebut telah bersertifikat.

“  tanah tersebut milik pa matdoan bersama istri dan anak anaknya, sehingga kalau nanti bikin pelepasan bisa satu kali mengingat tanah tersebut milik keluarga,” paparnya.

Soal harga  Harga tanah, sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) itu mulai dari  patung Nelayan Pancing kecamatan Dullah Selatan sampai putaran ke Desa Ngadi Kecamatan Dullah Utara itu satu standar harga yaitu Rp 160.000 (seratus Enam Puluh Ribu) permeter.

“ soal dulu Pa Matdoan membelinya permeter Rp.10,000 ( Sepuluh  Ribu Rupiah) itu urusan pribadinya, kalau matdoan menjualnya ke Adam Rahayaan baru mungkin saya mengeluh dan terjadi tawar menawar, tapi ini jualnya kepemerintah daerah, tentu pembayaranya sesuai dengan standar harga yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Atas kenyataan tersebut dirinya menyampaikan bahwa tidak benar ada mark up atau pemufakatan jahat pada pembelian tanah tersebut, apalagi pembayaranya dengan cara mencicil. Seyogyanya langkah tersebut diambil Pemkot sebagai alternative dalam menyiapkan lahan bagi pembangunan Rumah Sakit Kota Tual guna melayani kebutuhan kesehatan masyarakat. (MN_86)

  

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar