Walikota Tual Adam Rahayaan. S,Ag. M,Si |
Tual, MN.- Walikota
Tual Adam Rahayaan S,Ag. M,Si angkat bicara terkait pengadaan tanah bagi
pembangunan Rumah Sakit (RS), hal ini akibat polemik atas inisiatif Pemerintah
Kota Tual menyediakan alternative lahan dengan membelikan tanah milik Drs Muty
Matdoan yang juga Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kota Tual.
“ Perlu saya klarifikasi bahwa pembebasan
lahan bagi rumah sakit telah 3 (tiga) kali dilakukan upaya pembebasan lahan
namun masih terdapat masalah,” Ujar Rahayaan kepada wartawan diruang kerjanya
belum lama ini.
Lahan yang pertama didepan markas Brimob
sudah terjadi 3 kali pembayaran dan tumpang tindih dan pendobolan pembayaran.
“ Pada masa Bupati H.A Koedoeboen pemerintah
sudah membayar sebesar Rp. 160.000.000 (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan
catatan pada isi pelepasan tidak ada lagi bayaran lainya termasuk uang siri
pinang,” bebernya.
Namun kenyataanya Pemkot kembali membayar
sejumlah uang kepada Eki Talaut , Atabad Tamher dan Tarjo renwarin dan semuanya
belum bersertifikat. Lahan yang kedua disamping Kantor Komisi Pemilihan Umum
Daerah Kota Tual dimana Pemkot telah mengeluarkan uang untuk membayar tanah
tersebut namun kini diatas lahan tersebut telah berdiri beberapa rumah
diatasnya.
“ sementara kita juga sudah ajukan proposal ke
kementrian kesehatan kalo saja proposal disetujui sementara lahan kita tidak
punyai lalu mau bangun di mana,” ujarnya.
Untuk itu dirinya mengambil langkah
antisipasi dengan membeli lahan milik M.
Matdoan mengingat tanah tersebut telah bersertifikat.
“ tanah
tersebut milik pa matdoan bersama istri dan anak anaknya, sehingga kalau nanti
bikin pelepasan bisa satu kali mengingat tanah tersebut milik keluarga,”
paparnya.
Soal harga Harga tanah, sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
itu mulai dari patung Nelayan Pancing kecamatan
Dullah Selatan sampai putaran ke Desa Ngadi Kecamatan Dullah Utara itu satu
standar harga yaitu Rp 160.000 (seratus Enam Puluh Ribu) permeter.
“ soal dulu Pa Matdoan membelinya permeter
Rp.10,000 ( Sepuluh Ribu Rupiah) itu
urusan pribadinya, kalau matdoan menjualnya ke Adam Rahayaan baru mungkin saya mengeluh
dan terjadi tawar menawar, tapi ini jualnya kepemerintah daerah, tentu
pembayaranya sesuai dengan standar harga yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Atas kenyataan tersebut dirinya menyampaikan
bahwa tidak benar ada mark up atau
pemufakatan jahat pada pembelian tanah tersebut, apalagi pembayaranya dengan
cara mencicil. Seyogyanya langkah tersebut diambil Pemkot sebagai alternative dalam
menyiapkan lahan bagi pembangunan Rumah Sakit Kota Tual guna melayani kebutuhan
kesehatan masyarakat. (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan