4 Pelaku dan 7 saksi Telah diamankan
di Polres Malra
Tual MN.- Pelaku penganiayaan terhadap
korban “LHY” dan "ARS" Warga Werstein
Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) di jalan Jendral sudirman
watdek berhasil dibekuk jajaran Polres Malra pada Minggu (16/04/2017).
Kapolres
Malra AKPB Agus Riyanto SH kepada Media ini melalui Telephone Selulernya
mengatakan kejadian penganiayaan di Jln Jendral Sudirman Watdek yang terjadi
minggu pukul 01.30 Wit dini hari berawal pada saat para korban “LHY” dan “ARS”datang
dari desa Taar dan hendak membeli nasi disalah satu warung padang di watdek dengan menggunakan sepeda
motor, namun setibanya di watdek tiba tiba korban dilempar menggunakan batu
sebanyak 2 (dua) kali sehingga terjatuh.
“ saat
terjatuh korban ARS berlari menuju ke asrama kodim untuk meminta pertolongan,
namun korban LHY masih berada di TKP,” Ujarnya
Setelah para
korban terjatuh kemudian datang sekelompok pemuda yang yang dipimpin “ABB” dan
langsung melakukan penganiayaan terhadap LHY sehingga mengalami luka pada
bagian muka dan kepala.
korban “LHY”
kemudian dibawah ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapat perawatan medis namun
akhirnya meninggal dunia Pada pukul
03.00 Wit akibat luka lebam di wajah dan kepala.
Tepat pada
pukul 03.00 Wit terduga pelaku berhasil diamankan oleh anggota piket Polsek Kei
Kecil dan dibawah ke Polres Malra untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun Koran ini dari Mapolres Malra 7 Nama saksi yg telah
diamankan dan diperiksa berisinial “DSF”, “AMF”, “ZR”, “AN”, “HN”, “ABB”, “ARS”
yang juga Korban.
Sementara 4
(empat) orang yang diduga sebagai pelaku diantaranya “DTRO”, “MKR”Alias EMEN, “RT”Alias LANI, “UN” alias
Dumm. (MN)
Editor : Ridwan Kalengkongan