Kapolres Malra Didampingi Kasat Intel Dan Kasat Serse Saat Menggelar Konferensi Pers |
Atas perbuatanya 4 (empat) orang
yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya “DTRO”, “MKR”Alias EMEN, “RT”Alias LANI, “UN” alias
Dumm terancam hukuman
kurungan penjara maksimal 20 tahun.
“ Setelah melakukan proses pemeriksaan secara intensif terhadap saksi
dan pelaku, Polres malra juga telah melakukan koordinasi dengan pihak RSUD
Karel Satsuitubun guna mendapatkan hasil Visum sebagai dasar tindaklanjut dalam
laporan polisi” tegasnya
Kepada wartawan Kapolres menyampaikan bahwa salah satu pemicu tindakan
kekerasan serta penganiayaan terjadi akibat pengaruh minuman keras.
“ kasus ini telah ditindaklanjuti secara serius oleh Polres Malra, saya
memastikan dalam penanganan hukum akan dilaporkan secara kontinyu, transparan
dan terbuka” Tegasnya
Guna memastikan Kamtibmas dirinya bersama jajaranya melakukan
silahturahmi dengan Pemuka Agama diantaranya Imam, Pastor Dan Pendeta guna
menyampaikan secara langsung bahwa insiden watdek murni adalah tindak kriminal murni
dan tak ada kaitanya dengan penyelenggaraan Paskah
Diakhir wawancaranya Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kota Tual
Dan Malra untuk senantiasa menjaga Kamtibmas dengan hormat menghormati saling
menghargai, toleransi kerukunan hidup beragama dan tidak mudah terpancing
dengan isu provokatif.
“ harapan saya tentunya kondisi keamanan ini bisa kita jaga baik dalam
even keagamaan maupun even lainya yang selama ini sudah relative aman dan
kondusif ” Harapnya
Dirinya juga meminta dukungan semua pihak diantaranya Tokoh Agama,
Tokoh Pemuda, Tokoh Adat Dan Tokoh Masyarakat guna bersama menjaga Kamtibmas di
Bumi Larvul Ngabal. (MN)
Editor : Ridwan Kalengkongan