Marrin News

Sopir Angkot Cabuli Siswi Kelas 1 SMP

Kasat Reskrim AKP. Izaac Risambessy

Marrin News, Tual - Kasus pelecehan seksual  terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, korban sebut saja Melati (13 Tahun) yang diketahui masih duduk dibangku kelas 1 SMP ini dicabuli oleh MD yang keseharianya bekerja sebagai sopir angkot.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari Markas Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Mapolres Malra) Dalam melancarkan aksinya MD yang kesehariannya bekerja sebagai supir angkot ini mengajak korban Jalan-jalan dengan Mobil angkotnya ke Jalan Menuju Bandara Karel Satsuitubun Langgur kemudian MD  merayu dan meraba-raba tubuh mungil dan melampiaskan nafsu bejatnya.

Tak tanggung – tanggung MD dalam melancarkan aksi bejatnya setelah di jalan menuju Bandara KS, MD kemudian membawa korban ke pengeringan wearlilir dan kembali mencabuli korban, tanpa perdulikan situasi yang ramai pada saat itu.

Kasat Reskrim Polres Malra AKP Izaak Risambessy kepada Wartawan mengatakan MD telah mencabuli Korban sebanyak 5 dan itu terjadi di bulan Januari dan Februari 2017.

“Jadi pelaku sudah mencabuli mawar Sebanyak 5 kali pertama di bulan Januari 2017 sekitar pukul 13.00 WIT, bertempat di jalan Bandara, kedua di pengeringan Wearlilir pukul 05.30,WIT Ketiga dan ke-Empat di Jalan Bandara pukul 14.00 WIT terakhir pada bulan Februari 2017 bertempat di pengeringan Waerlilir Kabupaten Maluku Tenggara" Rinci Risambessy di ruangan kerjanya Kamis (2/3/2017).

Orang tua korban baru mengetahui kejadian ini setelah Korban menceritakan perbuatan MD kepada mereka, karena secara fisik Korban  merasa sakit dan trauma akibat perlakuan kasar MD kepada dirinya.
Guna memberikan efek jera pada pelaku orang tua korban kemudian melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke - Polres Malra Tanggal 23 Februari 2017 Pukul 09.00 dan Pada Pukul 14.00 WIT Pelaku berhasil di tangkap oleh satuan Resmob Polres Maluku Tenggara.

Penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya laporan orang tua korban dengan nomor Pol : LP/12/II/2017/MALUKU/RES-MALRA/SEK KEI KECIL dan di tindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/53/II/2017/Reskrim,tanggal 23 Februari 2017.

“ Berdasarkan Laporan Orang tua Korban,pelaku telah kami tahan dan untuk selanjutnya akan di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku." Terangnya.

Akibat perbuatannya MD dijerat dengan pasal, 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 ayat (1) dan atau Pasal 290 ke- 2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun. (MN-07)


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar