![]() |
Kasat Reskrim Malra AKP. Izaac Risambessy |
Marrin News,Tual.- Korupsi seakan-akan tidak
pernah habis di Negara ini, Mulai dari tingakat Pusat hingga di pelosok Daerah tindakan
memperkaya diri sendiri, orang lain atau sebuah Koorporasi menjadi sangat
trend, rasa takut dan dosa pun di abaikan demi memuaskan keinginan mereka.
Kasat Reserse Dan Kriminal (Reskrim) Polres Maluku Tenggara (Malra)
AKP. Izaak Risambessy kepada wartawan mengatakan saat ini Ada 5 Kasus penyalahgunaan
keuangan negara yang telah dan sementara diproses oleh satuannya, diantaranya
Kasus Pagar dan Lahan Parkir DPRD Kota Tual yang telah di sidangkan, Kasus
Bibit Rumput Laut oleh Dinas Kelautan Perikanan Maluku Tenggara, Kasus Rumah
Sakit Kota Tual, Kasus Bendahara Dinas Kesehatan Kota Tual dan Kasus Pengadaan
Speed Boat Dinas Perhubungan Kota Tual.
" dari 5 Kasus Korupsi yang di tangani oleh Polres Malra 2
diantaranya telah di sidangkan sedangkan yang lain masih dalam proses
penyidikan" ujar Risambessy di ruang kerjanya Kamis (2/3/2017).
Diakuinya bahwa ada beberapa berkas kasus Korupsi yang di
kembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tual, dengan alasan berkas tersebut
belum lengkap sehingga harus di lengkapi.
"ada berkas perkara yang di kembalikan guna di lengkapi dan
kami sementara melengkapi guna nantinya akan dikembalikan ke kejaksaan"
akuinya.
Dari semua kasus yang sementara di proses yang sangat menarik
Perhatian saat adalah Kasus Bendahara Dinas Kesehatan Kota Tual yang menilep
gaji Dokter, Pegawai dan Honorer Tahun Anggaran 2016 sebesar kurang lebih Rp.
600.000.000 ( Enam Ratus Juta Rupiah)
" yang Menjadi Perhatian Masyarakat saat ini adalah kasus
Bendahara Dinas yang menggunakan gaji Dokter, Pegawai dan Honorer untuk
Kepentingan pribadi" terangnya.
Walaupun kasus Bendahara Dinas menjadi sorotan masyarakat
sambungnya Bukan berarti kasus yang lain kami tunda prosesnya, semua kasus yang
telah melalui penyidikan akan terus di tindaklanjuti hingga tuntas, sehingga
tidak ada opini buruk tentang kinerja kepolisian, terutama Polres Malra dalam
hal ini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidikor).
Editor : Ridwan Kalengkongan