![]() |
M. Fauzan Rahawarin. SH.MH |
Marrin News, Tual.- Kasus dugaan penganiayaan yang
dilakukan oknum Polisi berinisial SF terhadap ZK bocah 7 tahun yang diduga
mencuri biskuit di toko miliknya di jalan raya mangon fiditan Kota Tual bukan
lagi menjadi persoalan pribadi antara SF dan ZK pasalnya M.Fauzan Rahawarin
SH.MH praktisi hukum dan juga dewan pengawas yayasan perlindungan perempuan dan anak
kini angkat bicara.
Kepada wartawan melalui Telephone selulernya Rahawarin mengatakan mengutip statemen SF yang dilansir pada beberapa media “Beta emosi, tapi beta
tidak pukul atau bikin dia apa-apa, beta hanya borgol dan ikat dia untuk tunggu
dia pung orang tuanya datang.” menurutnya keterangan SF itu diberikan saat
dirinya selesai “menindak” ZK, seorang anak berusia 7 tahun, yang tertangkap
mencuri biskuit di salah satu toko di Desa Mangon, Kota Tual.
Membaca keterangan SF pada berita yang telah dilansir beberapa
media, sepertinya oknum kepolisian tersebut belum mengerti bahwa yang namanya
kekerasan itu bukan hanya sekedar kekerasan fisik.
"kekerasan juga hadir dalam bentuk kekerasan psikis. Apa yang
dilakukan SF akan berdampak pada kondisi psikis ZK. Pasalnya, ZK adalah
anak-anak yang secara usia sangat rentang secara mental dan kejiwaan. Shock dan
trauma adalah dampak yang kemungkinan akan dialami ZK kedepannya,” jelas
Rahawarin Sabtu (18/03/2017)
Perlu untuk diketahui bahwa secara konstitusi seorang anak
dilindungi dan dijamin oleh negara melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana di
dalam Pasal 1 poin 2 menjelaskan bahwa, “perlindungan anak adalah segala
kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya, agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
"Jadi, sangat disesali ketika SF, yang notabene seorang penegak
hukum malah melakukan hal yang bertentangan dengan amanat undang-undang. Saya pikir
hal ini harus mendapat perhatian dan respon dari kepala kepolisian di wilayah
Kota Tual dan Maluku Tenggara untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,”
Pinta Rahawarin
SF sebagai oknum kepolisian
perlu mendapat sanksi yang sesuai dengan kode etik institusi maupun aturan yang
berlaku di negara kita tercinta ini, yang katanya adalah Negara hukum. Hukum
yang ada dan nyata tanpa tebang pilih dan mengedepankan asas equality before the law, kesetaraan
hukum.
“sekali lagi, oknum SF harus segera diproses oleh atasannya, sehingga
kedepan kejadian tersebut menjadi pembelajaran di kemudian hari untuk tidak
terjadi lagi,” Tegasnya
Editor : Ridwan Kalengkongan