Marrin News

Rahawarin Kekerasan Bukan Hanya Fisik Tapi Juga Psikis

M. Fauzan Rahawarin. SH.MH
Marrin News, Tual.- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi berinisial SF terhadap ZK bocah 7 tahun yang diduga mencuri biskuit di toko miliknya di jalan raya mangon fiditan Kota Tual bukan lagi menjadi persoalan pribadi antara SF dan ZK pasalnya M.Fauzan Rahawarin SH.MH praktisi hukum dan juga dewan pengawas yayasan perlindungan perempuan dan anak kini angkat bicara.

Kepada wartawan melalui Telephone selulernya Rahawarin mengatakan mengutip statemen SF yang dilansir pada beberapa media “Beta emosi, tapi beta tidak pukul atau bikin dia apa-apa, beta hanya borgol dan ikat dia untuk tunggu dia pung orang tuanya datang.” menurutnya keterangan SF itu diberikan saat dirinya selesai “menindak” ZK, seorang anak berusia 7 tahun, yang tertangkap mencuri biskuit di salah satu toko di Desa Mangon, Kota Tual.
Membaca keterangan SF pada berita yang telah dilansir beberapa media, sepertinya oknum kepolisian tersebut belum mengerti bahwa yang namanya kekerasan itu bukan hanya sekedar kekerasan fisik.

"kekerasan juga hadir dalam bentuk kekerasan psikis. Apa yang dilakukan SF akan berdampak pada kondisi psikis ZK. Pasalnya, ZK adalah anak-anak yang secara usia sangat rentang secara mental dan kejiwaan. Shock dan trauma adalah dampak yang kemungkinan akan dialami ZK kedepannya,” jelas Rahawarin Sabtu (18/03/2017)

Perlu untuk diketahui bahwa secara konstitusi seorang anak dilindungi dan dijamin oleh negara melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana di dalam Pasal 1 poin 2 menjelaskan bahwa, “perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Jadi, sangat disesali ketika SF, yang notabene seorang penegak hukum malah melakukan hal yang bertentangan dengan amanat undang-undang. Saya pikir hal ini harus mendapat perhatian dan respon dari kepala kepolisian di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,” Pinta Rahawarin

 SF sebagai oknum kepolisian perlu mendapat sanksi yang sesuai dengan kode etik institusi maupun aturan yang berlaku di negara kita tercinta ini, yang katanya adalah Negara hukum. Hukum yang ada dan nyata tanpa tebang pilih dan mengedepankan asas equality before the law, kesetaraan hukum.

“sekali lagi, oknum SF harus segera diproses oleh atasannya, sehingga kedepan kejadian tersebut menjadi pembelajaran di kemudian hari untuk tidak terjadi lagi,” Tegasnya

Berikut kondisi ZK, sebagai anak haruslah menjadi focus dan diperhatikan kondisi psikisnya agar dia dapat kembali beraktivitas layaknya anak-anak seusianya dan berkembang sebagaimana mestinya. (MN_Team)


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar