Marrin News

Pendaftaran Anggota Polri Dipastikan Transparan, Bersih, Akuntabel Dan Humanis


Polres Malra
Tual, MN.- Kepolisian Republik Indonesia kembali membuka kesempatan bagi putra-putri warga Indonesia untuk menjadi anggota Polisi.

Humas Polres Humas Polres Maluku Tenggara, Brigpol.G.De Queljoe di ruang kerjanya, Jumat (17/3) mengatakan Pendaftaran untuk penerimaan anggota polisi dimulai pada 14 Maret hingga 15 April 2017.

Rekrutmen dan seleksi Penerimaan anggota Polri tahun 2017, kata de Quelju, dilakukan dengan transparan. Sehingga pendaftar tidak perlu khawatir.

De Quelju juga menjelaskan, Polri berkomitmen bahwa penerimaan Polri dilakukan dengan transparan, bersih, akuntanbel, dan humanis.

"Jadi anggota Polri itu tidak dipungut biaya, Jangan percaya kalau ada oknum yang mengaku bisa membantu agar lolos menjadi anggota Polri. Semua murni kualitas," kata dia.

Dia menambahkan, Informasi mengenai syarat pendaftaran bisa juga dilihat di website penerimaan.polri.go.id.

Berikut Ketentuan dan Pendaftaran Tamtama Polri tahun 2017 :

PERSAYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa.

3. Setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar Negara kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Pendidikan Paling Rendah SMU/Sederajat.

5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi Anggota Polri.

6. Sehat jasmani dan rohani.

7. Tidak terlibat dalam kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan Kepolisian(SKCK) dari polres setempat.

8. Berwibawa, Jujur, Adil dan berkelakuan tidak tercela.

PERSYARATAN LAIN:

Bintara Polisi Tugas Umum

1. Pria/Wanita,bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

2. Berijazah Serendah Rendahnya:
A) SMA/sederajat jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan paket A dan B) atau SMK sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri (kecuali tata busana dan tata kecantikan)dengan nilai akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) umin 60,00:
B)Lulusan D-lll keperawatan dengan akreditasi minimal B dan IPK minimal 2,75.

3. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A.2017:
A) Lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6(enam)bulan dan maksimal 21 tahun:
B) Lulusan D-lll keperawatan umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun.

4. Bagi SMA/sederajat/SMK lulusan tahun 2017 (yang masih kelas lll) nilai rapor rata rata kelas lll semester l minimal 60.00 dan setelah lulus menyerahkan ijazah dengan Nilai (gabungan Nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00.

5. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain,harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen.

6. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
A. Pria:165cm, khusus etnis Melanesia( Polda Papua dan Papua Barat) 163cm.
B. Wanita:160cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158cm.

7. Belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus,dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades.

8. Tidak bertato/bekas tato dan tidak tindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya,kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

9. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari intansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK).

10. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah polda setempat mendaftar dengan melampirkan kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Polsek.

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.

BINTARA TEKNOLOGI INFORMASI:
1. Pria/wanita,bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

2. Pendaftaran dilakukan di 19 (sembilan belas)Polda : Aceh, Sumut, Jambi, Sumsel, Riau, Lampung, Banten, Metrojaya, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Kaltim, Kalsel, Kalbar, Sulsel, Sulut, Bali, dan NTB dengan jumlah peserta didik sebanyak 200 (dua ratus) orang.

3. Berijazah serendah rendahnya SMA/SMK yang memiliki kemampuan/keahlian dalam bidang TI (bukan lulusan Paket A dan B) dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00, bagi D-lll,D-lV dan S1 wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir oleh Universitas dengan akreditasi minimal B dan IPK untuk D lll minimal 2,50,untuk D- IV dan S1 minimal 2,75.

4. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara TI T.A.2017:
A) Lulusan SMA/SMK umur minimal 17 tahun 6 bulan dan maksimal 21 tahun:
B) Lulusan D-lll umur minimal 17tahun 6 bulan dan maksimal 24 tahun:
C) Lulusan D-lV dan S1 umur minimal 17 tahun 6 bulan dan maksimal 25 tahun.

5.Bagi SMA/sederajat/SMK Lulusan 2017(yang maksimal kelas lll) nilai lapor rata-rata kelas lll semester l minimal 60,00 dan setelah lulus menyerahkan ijazah dengan nilai(gabungan nilai UN sekolah)minimal 60,00.

6. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain,harus mendapatkan pengesahan dari Kemenduddikdasmen.

7. Tinggi badan minimal(berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
A) Pria:160 cm.
B) Wanita:155 cm.

8. Belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Popol, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus,dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades.

9. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainya,kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

10. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK).

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian.

BINTARA MUSIK:
1. Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

2.Berijazah serendah rendahnya SMK Seni Mumus Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00.

3. Umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A.2017.

4. Bagi lulusan SMK Seni Musik tahun 2017 (yang masih kelas lll) nilai rapor rata-rata kelas lll semester l minimal 60,00 dan setelah lulus menyerahkan ijazah dengan nilai (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00.

5. Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku,Khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm.

7. Belum pernah menikah atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama pendidikan pembentukan Bintara Polri,ditambah 2(dua) tahun setelah lulus,dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades.

8. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan Pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK).

9. Membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di kesatuan musik Yanma Mabes Polri.


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar