Tual, MN.- Kepolisian Republik Indonesia kembali membuka
kesempatan bagi putra-putri warga Indonesia untuk menjadi anggota Polisi.
Humas Polres Humas Polres Maluku Tenggara,
Brigpol.G.De Queljoe di ruang kerjanya, Jumat (17/3) mengatakan Pendaftaran
untuk penerimaan anggota polisi dimulai pada 14 Maret hingga 15 April 2017.
Rekrutmen dan seleksi Penerimaan anggota Polri
tahun 2017, kata de Quelju, dilakukan dengan transparan. Sehingga pendaftar
tidak perlu khawatir.
De Quelju juga menjelaskan, Polri berkomitmen
bahwa penerimaan Polri dilakukan dengan transparan, bersih, akuntanbel, dan
humanis.
"Jadi anggota Polri itu tidak dipungut biaya,
Jangan percaya kalau ada oknum yang mengaku bisa membantu agar lolos menjadi
anggota Polri. Semua murni kualitas," kata dia.
Dia menambahkan, Informasi mengenai syarat
pendaftaran bisa juga dilihat di website penerimaan.polri.go.id.
Berikut Ketentuan dan Pendaftaran Tamtama Polri
tahun 2017 :
PERSAYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa.
3. Setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar Negara kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945.
4. Pendidikan Paling Rendah SMU/Sederajat.
5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun
pada saat diangkat menjadi Anggota Polri.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Tidak terlibat dalam kasus pidana atau pernah
dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan Kepolisian(SKCK) dari polres setempat.
8. Berwibawa, Jujur, Adil dan berkelakuan tidak
tercela.
PERSYARATAN LAIN:
Bintara Polisi Tugas Umum
1. Pria/Wanita,bukan anggota/mantan Polri/TNI dan
PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
2. Berijazah Serendah Rendahnya:
A) SMA/sederajat jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan
lulusan paket A dan B) atau SMK sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri
(kecuali tata busana dan tata kecantikan)dengan nilai akhir (gabungan nilai UN
dan nilai sekolah) umin 60,00:
B)Lulusan D-lll keperawatan dengan akreditasi
minimal B dan IPK minimal 2,75.
3. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan
Bintara Polri T.A.2017:
A) Lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh
belas) tahun 6(enam)bulan dan maksimal 21 tahun:
B) Lulusan D-lll keperawatan umur minimal 17
(tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun.
4. Bagi SMA/sederajat/SMK lulusan tahun 2017 (yang
masih kelas lll) nilai rapor rata rata kelas lll semester l minimal 60.00 dan
setelah lulus menyerahkan ijazah dengan Nilai (gabungan Nilai UN dan nilai
sekolah) minimal 60,00.
5. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara
lain,harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen.
6. Tinggi badan minimal (berat badan seimbang
menurut ketentuan yang berlaku):
A. Pria:165cm, khusus etnis Melanesia( Polda Papua
dan Papua Barat) 163cm.
B. Wanita:160cm, khusus etnis Melanesia (Polda
Papua dan Papua Barat) 158cm.
7. Belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi
Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis
bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
Bintara Polri ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus,dibuktikan dengan surat
keterangan Lurah/Kades.
8. Tidak bertato/bekas tato dan tidak tindik/bekas
tindik telinga atau anggota badan lainnya,kecuali yang disebabkan oleh
ketentuan agama/adat.
9. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan
surat keterangan bebas narkoba dari intansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah
atau Klinik BNN/BNP/BNK).
10. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah polda
setempat mendaftar dengan melampirkan kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan
surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh
Polsek.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
BINTARA TEKNOLOGI INFORMASI:
1. Pria/wanita,bukan anggota/mantan Polri/TNI dan
PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
2. Pendaftaran dilakukan di 19 (sembilan
belas)Polda : Aceh, Sumut, Jambi, Sumsel, Riau, Lampung, Banten, Metrojaya,
Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Kaltim, Kalsel, Kalbar, Sulsel, Sulut, Bali, dan NTB
dengan jumlah peserta didik sebanyak 200 (dua ratus) orang.
3. Berijazah serendah rendahnya SMA/SMK yang
memiliki kemampuan/keahlian dalam bidang TI (bukan lulusan Paket A dan B)
dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00, bagi
D-lll,D-lV dan S1 wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir oleh
Universitas dengan akreditasi minimal B dan IPK untuk D lll minimal 2,50,untuk
D- IV dan S1 minimal 2,75.
4. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan
Bintara TI T.A.2017:
A) Lulusan SMA/SMK umur minimal 17 tahun 6 bulan
dan maksimal 21 tahun:
B) Lulusan D-lll umur minimal 17tahun 6 bulan dan
maksimal 24 tahun:
C) Lulusan D-lV dan S1 umur minimal 17 tahun 6
bulan dan maksimal 25 tahun.
5.Bagi SMA/sederajat/SMK Lulusan 2017(yang
maksimal kelas lll) nilai lapor rata-rata kelas lll semester l minimal 60,00
dan setelah lulus menyerahkan ijazah dengan nilai(gabungan nilai UN
sekolah)minimal 60,00.
6. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain,harus
mendapatkan pengesahan dari Kemenduddikdasmen.
7. Tinggi badan minimal(berat badan seimbang
menurut ketentuan yang berlaku):
A) Pria:160 cm.
B) Wanita:155 cm.
8. Belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi
Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis
bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
Bintara Popol, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus,dibuktikan dengan surat
keterangan Lurah/Kades.
9. Tidak bertato/bekas tato dan tidak
ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainya,kecuali yang disebabkan
oleh ketentuan agama/adat.
10. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan
surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS
Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK).
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian.
BINTARA MUSIK:
1. Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS
atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
2.Berijazah serendah rendahnya SMK Seni Mumus
Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00.
3. Umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam
bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara
Polri T.A.2017.
4. Bagi lulusan SMK Seni Musik tahun 2017 (yang
masih kelas lll) nilai rapor rata-rata kelas lll semester l minimal 60,00 dan
setelah lulus menyerahkan ijazah dengan nilai (gabungan nilai UN dan nilai
sekolah) minimal 60,00.
5. Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan
seimbang menurut ketentuan yang berlaku,Khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan
Papua Barat) 160 cm.
7. Belum pernah menikah atau mempunyai anak
kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama pendidikan
pembentukan Bintara Polri,ditambah 2(dua) tahun setelah lulus,dibuktikan dengan
surat keterangan Lurah/Kades.
8. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan
surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan Pemerintah (RS
Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK).
9. Membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan
di kesatuan musik Yanma Mabes Polri.