![]() |
Sidang Komisi Peninjauan Lokasi Objek Sengketa |
Marrin News, Tual.- Sidang lanjutan kasus sengketa lahan
antara pihak PT. PLN Persero Cabang Tual selaku pengguggat Versus pihak
tergugat Syalahudin Kabalmay cs, dengan agenda sidang komisi lapangan yang berlangsung
di Jalan Pattimura Kota Tual pada Selasa (10/17) nyaris ricuh.
Pantauan Marrinnews.com, Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua
Pengadilan Negeri Tual Farid H. Sopamena SH., MH, didampingi hakim anggota Hatija
Baidui, SH dan N. Soplani, SH itu diwarnai aksi protes keluarga tergugat dengan
selebaran dan Pamflet.
“ PT. PLN Tual harus punya malu karena sertifikat HGB palsu,
dan yang dimiliki telah berakhir tanggal 22 Maret 2016 “ ujar salah satu ahli
waris
dalam sidang Komisi terpantau pihak penggugat PT. PLN Persero Tual bersama kuasa hukum Abdul Halik Roroa, tidak dapat menunjukan dengan jelas lokasi yang menjadi sengketa antara ahli waris Salahuddin Kabalmay cs, sehingga sesekali mendapat hujatan serta protes dari keluarga dan masyarakat di sekitar objek sengketa, yang turut menyaksikan persidangan tersebut.
“ pihak PLN yang telah menguasai lahan milik ahli waris tanpa
satupun bukti kepemilikan lahan yang sah, pihak PLN tidak punya rasa malu
karena menggunakan sertifikat HGB kadaluarsa untuk menguasai lahan milik orang
lain “ teriak salah satu warga
![]() |
Keluarga Ahli Waris saat melakukan Protes |
Lukman Matutu, SH Kuasa Hukum Tergugat usai persidangan
Komisi lapangan, kepada media ini mengatakan, dalil dalam gugatan kuasa Hukum
Pengguggat kabur dan tidak jelas, karena yang di sengketakan kurang lebih Lebar
9,3 meter dan panjang 27 meter, namun yang di tunjuk lebih dari yang tertuang
di dalam surat gugatan.
"Kuasa Hukum Pengguggat tidak mampu menunjukan objek
sengketa, karena yang ditunjukan dalam sidang ini hampir mendekati 30 M,”
pungkasnya.
Lanjutnya, dalam butir 5 dan 8, kuasa Hukum hanya menerangkan
tentang batas-batas lahan yang dimiliki oleh pihak PT. PLN versi kuasa hukum, namun
sesungguhnya seluruh lahan yang di tunjuk oleh kuasa hukum pengguggat tidak
satupun yang memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Lahan yang ditunjukan oleh Kuasa Hukum pengguggat, tidak
satupun bukti yang mereka miliki," ujarnya.
Untuk itu, Matutu berharap agar pihak Pengguggat jangan lagi memaksakan untuk memiliki lahan yang sekarang menjadi objek sengketa, karna sudah jelas siapa pemilik lahan tersebut.
Turut hadir dalam sidang komisi lapangan tersebut, pengguggat
dan tergguggat yang didampingi masing-masing Kuasa Hukum, Sekretaris Desa Tual
Amir Tamher, Keluarga besar Terggugat,serta Masyarakat Desa Tual.( RD_07).
Editing : Iwan Kalengkongan