Marrin News

Ingratubun Ingatkan Dalam Bertugas Pol PP Disiplin

Kasat Pol PP Kota. M.D. Ingratubun
Marrin News,Tual.- Beredarnya isu tentang akan dikuranginya tenaga Pegawai honorer lingkup Pemerintah Kota Tual khususnya bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dibantah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tual Muhamad D. Ingratubun Kepada Wartawan Belum Lama Ini

" tidak ada pengurangan, itu isu yang tidak membangun." Ujarnya.

Dijelaskanya isu tersebut dihembuskan dikarenakan saat ini dirinya telah merumahkan sementara waktu anggotanya. Langkah yang diambilnya tersebut bukan akibat ada pengurangan namun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tual yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember kemarin dan sesuai dengan Aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang Pegawai, Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

"Mereka yang dirumahkan akan di panggil kembali, namun harus melalui evaluasi dimana yang tidak disiplin tidak akan di panggil kembali" tegasnya

Tahun 2016 jumlah anggota Sat Pol PP Kota Tual berjumlah 232 orang dan di Tahun 2017 jumlahnya masih tetap sama, itu berarti tidak ada pengurangan namun tidak menutupi kemungkinan akan ada prmberhentian jika kedapatan ada anggota Sat Pol PP yang mengkonsumsi minum keras dan mabuk - mabukan, maka sangsinya adalah pemecatan.

" Dalam Evaluasi kedisplinan nanti Jika ketahuan anggota Sat Pol Pp ada yang mengkonsumsi Minuman keras maka tindakan pemecatan akan diberlakukan karena bagaimana mau menegakan Perda sementara Mabuk “ Terangnya.

Menurutnya langkah tersebut harus ditempuh oleh Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan disiplin Anggota Sat Pol PP. hal ini diyakininya karena hanya dengan disiplin seorang anggota Penegak Perda dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab  dengan baik.

"Anggota sat pol pp harus disiplin, karena tanggung jawab untuk menjaga aset daerah sangat berat" katanya


Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh anggota Sat Pol Pp, agar dalam menjalankan tugasnya kiranya selalu disiplin dan mengedepankan Profesionalitas dalam menjalakan tugasnya. selain itu, dirinya juga memberikan peringatan keras kepada anggotanya untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.  (RD-07).



Editing : Iwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar