Sandy Salamun |
Marrin News,
Tual.- Sandy
Salamun Kontributor I News TV Dan MNC Group Kota Tual Dan Maluku Tenggara (Malra)
Resmi di tetapkan sebagai Tersangka oleh Reserse Kriminal Umum (Reskrim) Polres
Malra pasca di laporkan oleh Bagian Hukum Kabupaten Malra dengan nomor Laporan
Polisi: LP/248/VIII/2016/Maluku/RES/Malra pada tanggal 04 Agustus 2016 terkait kicauanya di akun Facebook milik Dullah Tusiek pada
tanggal 02 Juli 2016 yang memposting mudik gratis bersama Drs. Yunus serang
dari Tual menuju Tayando Tam dengan Menggunakan Kapal Fery.
Sandy Salamun saat dikonfirmasi media ini pada
rabu(11/01) membenarkan status Tersangka yang di alamatkan kepada dirinya
tersebut, pasalnya dirinya telah mendapat surat panggilan dari penyidik Reskrim
Polres Malra dengan agenda pemeriksaan selaku tersangka pada hari Jumat tanggal
13 januari 2017 besok.
“ iya
benar saya telah di tetapkan sebagai tersangka karena saya telah mendapat surat
panggilan untuk di periksa selaku tersangka pada hari jumat dalam rangka dugaan
perkara Tindak Pidana tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang
memiliki penghinaan atau pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap korban
saudara Drs. Yunus Serang.Msi ’’imbuhnya.
Dikatakanya sebagai warga Negara yang taat
hukum dan menjunjung tinggi Hukum maka dari proses penyelidikan, penyidikan
oleh penyidik hingga ke tahap penuntutan jaksa dan Vonis hakim nantinya, dirinya akan kooperatif dan siap menerima
konsekuensi hukum, Atas Penetapan tersebut dirinya menilai ada kepentingan dan
tendensi politik yang tinggi terkait kasus yang menjerat dirinya pasalnya
dirinya sebagai anak negeri hanya bermaksud mengkritik kinerja malahan di
polisikan pada hal menurutnya dalam postingan tersebut ada banyak komentar-komentar
dari pengguna facebook yang saat itu
turut mengkritik status postingan dullah Tusiek yang lebih menyudutkan namun kenapa
tidak di persoalkan
“ biar masyarakat yang menilai atas masalah
yang menimpa saya, kalo hanya kritikan bisa dipolisikan bahkan telah ditetapkan
sebagai tersangka, maka daerah ini saat ini mengalami kemunduran demokrasi,
karena Hak kita sebagai warga telah dipasung kebebasan berpendapat “ sesalnya
Salamun juga memastikan akan memenuhi
panggilan penyidik Reskrim Polres Malra dan atas statusnya sebagai tersangka
dirinya juga telah melaporkan kepada Kuasa Hukumnya diantaranya Lopianus
Ngabalin. SH, Cosmas Refra SH Dan Muhamad Tuhri Leisubun SH.
Sementara itu informasi yang berhasil di
himpun di Polres Malra menyebutkan Sandy Salamun di tetapkan sebagai tersangka
di jerat dengan Undang-Undang ITE pasal 27 Ayat (3)Junto pasal 45 Ayat(1)Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310
Ayat(1)KUHP dengan ancaman Enam Tahun Penjara.
’’iya kita telah menetapkan saudara Sandy
Salamun sebagai tersangka dan kita telah mengagendakan pemeriksaan untuk yang
bersangkutan hari jumat” ungkap sumber di Polres Malra.(IR_69)
Editing : Iwan Kalengkongan