Marrin News

Hanya Kritik Di Medsos, Salamun Resmi Jadi Tersangka



Sandy Salamun
Marrin News, Tual.- Sandy Salamun Kontributor I News TV Dan MNC Group Kota Tual Dan Maluku Tenggara (Malra) Resmi di tetapkan sebagai Tersangka oleh Reserse Kriminal Umum (Reskrim) Polres Malra pasca di laporkan oleh Bagian Hukum Kabupaten Malra dengan nomor Laporan Polisi: LP/248/VIII/2016/Maluku/RES/Malra pada tanggal 04 Agustus 2016  terkait kicauanya  di akun Facebook milik Dullah Tusiek pada tanggal 02 Juli 2016 yang memposting mudik gratis bersama Drs. Yunus serang dari Tual menuju Tayando Tam dengan Menggunakan Kapal Fery.

Sandy Salamun saat dikonfirmasi media ini pada rabu(11/01) membenarkan status Tersangka yang di alamatkan kepada dirinya tersebut, pasalnya dirinya telah mendapat surat panggilan dari penyidik Reskrim Polres Malra dengan agenda pemeriksaan selaku tersangka pada hari Jumat tanggal 13 januari 2017 besok.

“  iya benar saya telah di tetapkan sebagai tersangka karena saya telah mendapat surat panggilan untuk di periksa selaku tersangka pada hari jumat dalam rangka dugaan perkara Tindak Pidana tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan atau pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap korban saudara Drs. Yunus Serang.Msi ’’imbuhnya.

Dikatakanya sebagai warga Negara yang taat hukum dan menjunjung tinggi Hukum maka dari proses penyelidikan, penyidikan oleh penyidik hingga ke tahap penuntutan jaksa dan  Vonis hakim nantinya,  dirinya akan kooperatif dan siap menerima konsekuensi hukum, Atas Penetapan tersebut dirinya menilai ada kepentingan dan tendensi politik yang tinggi terkait kasus yang menjerat dirinya pasalnya dirinya sebagai anak negeri hanya bermaksud mengkritik kinerja malahan di polisikan pada hal menurutnya dalam postingan tersebut ada banyak komentar-komentar dari pengguna facebook yang  saat itu turut mengkritik status postingan dullah Tusiek yang lebih menyudutkan namun kenapa tidak di persoalkan

“ biar masyarakat yang menilai atas masalah yang menimpa saya, kalo hanya kritikan bisa dipolisikan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka daerah ini saat ini mengalami kemunduran demokrasi, karena Hak kita sebagai warga telah dipasung kebebasan berpendapat “ sesalnya

Salamun juga memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Reskrim Polres Malra dan atas statusnya sebagai tersangka dirinya juga telah melaporkan kepada Kuasa Hukumnya diantaranya Lopianus Ngabalin. SH, Cosmas Refra SH Dan Muhamad Tuhri Leisubun SH.

Sementara itu informasi yang berhasil di himpun di Polres Malra menyebutkan Sandy Salamun di tetapkan sebagai tersangka di jerat dengan Undang-Undang ITE pasal 27 Ayat (3)Junto pasal 45 Ayat(1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 Ayat(1)KUHP dengan ancaman Enam Tahun Penjara.

’’iya kita telah menetapkan saudara Sandy Salamun sebagai tersangka dan kita telah mengagendakan pemeriksaan untuk yang bersangkutan hari jumat” ungkap sumber di Polres Malra.(IR_69)

Editing : Iwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar