Marrin News

Buka Pendaftaran Calon Wawali Tual

5 Calon Wawali Resmi Daftar Ke DPD PKS Kota Tual

A.H Zein Rumles SH Di Dampingi Pengurus Golkar Saat Mendaftar
Marrin News, Tual- Dewan Pimpinan Daerah, Partai Keadilan Sejahtera (DPD-PKS) Kota Tual resmi membuka pendaftaran Wakil Walikota Tual sisa periode 2013-2018. Pendaftaran yang dibuka salam 3 hari  terhitung sejak 16 Januari dan telah berakhir pada 18 Januari 2017 kemarin.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Rusly Badmas dalam jumpa pers yang digelar di ruang rapat Sekertariat PKS belum lama ini.

Dalam arahan singkatnya, Badmas mengatakan ada 3 pentahapan yang akan dilakukan oleh panitia pendaftaran Bakal Calon (Balon) Wakil Walikota,
yakni, Penjaringan, Penyaringan, dan Verifikasi berkas calon.

“Berkas bakal calon akan di seleksi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh panitia,” katanya.

Setelah dinyatakan lolos pada verifikasi, berkas para calon Walikota ini akan di kirim ke Dewan Pimpinan Wilayah, (DPW) untuk mengikuti fit and propertes dan akan dilanjutkan pada Dewan pimpinan Pusat untuk memutuskan nama yang akan diajukan sebagai calon Walikota Tual di sisa masa periode 2013-2018 ini.

“Berkas calon ini akan melalui 3 kali proses pentahapan, mulai dari DPD, DPW, hingga DPP,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD PKS Kota Tual, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah, (DPRD) Kota Tual Hasan Rengiwuryaan kepada awak media menjelaskan dalam proses penjaringan selain kriteria umum panitia juga memiliki kriteria khusus salah satunya adalah calon wakil  Walikota Tual berusia 25 Tahun ke atas.

“Sesuai dengan criteria calon yang akan mendaftar harus memiliki rekam jejak yang baik dan berusia  25 tahun ke atas,” jelasnya.

Selain itu, terkait dengan waktu penetapan calon dari Dewan Pimpinan Pusat, Partai Keadilan Sejahtera, pihaknya belum dapat memastikan, lantaran tahapan yang akan di lalui dalam proses penetapan nantinya menjadi kewenangan DPP Partai.

“Terkait dengan rekomendasi partai, itu merupakan keputusan Dewan Pimpinan Pusat, kami DPD hanya menunggu hasilnya saja,” ujarnya.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang, maka gabungan partai pengusung dan pendukung, harus memasukan nama-nama calon Wakil Walikota kepada Walikota Tual untuk di seleksi, namun karna amanah UU tersebut tidak dilaksanakan sehingga sesuai arahan dan petunjuk DPP PKS maka DPD PKS Kota Tual membuka pendaftaran calon Wakil Walikota karena gabungan partai pengusung yang lain telah mengeluarkan rekomendasi calon mereka lanjut Rengiwuryaan.

“Sesuai dengan petunjuk DPP, maka DPD PKS Kota Tual harus membuka pendaftaran calon wakil walikota Tual, karna partai yang lain terlebih dahulu telah menyelesaikan pentahapan penjaringan" tutupnya.

Pantauan wartawan disekretariat PKS hingga penutupan kemarin, 5 (lima) Bakal Calon Wakil Walikota telah resmi mendaftar diantaranya Sodri Reubun, Idris Renwarin, Ade Irwan, Mohamad Kabalmay, dan Zein Rumles.(RD_07)


Editing : Iwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar