5 Calon Wawali Resmi Daftar Ke DPD PKS Kota Tual
![]() |
A.H Zein Rumles SH Di Dampingi Pengurus Golkar Saat Mendaftar |
Marrin News, Tual- Dewan Pimpinan Daerah, Partai
Keadilan Sejahtera (DPD-PKS) Kota Tual resmi membuka pendaftaran Wakil Walikota
Tual sisa periode 2013-2018. Pendaftaran yang dibuka salam 3 hari
terhitung sejak 16 Januari dan telah berakhir pada 18 Januari 2017 kemarin.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai
Keadilan Sejahtera Rusly Badmas dalam jumpa pers yang digelar di ruang rapat
Sekertariat PKS belum lama ini.
Dalam arahan singkatnya, Badmas mengatakan ada 3 pentahapan
yang akan dilakukan oleh panitia pendaftaran Bakal Calon (Balon) Wakil
Walikota,
yakni, Penjaringan, Penyaringan, dan Verifikasi berkas calon.
yakni, Penjaringan, Penyaringan, dan Verifikasi berkas calon.
“Berkas bakal calon akan di seleksi sesuai dengan kriteria
yang telah ditetapkan oleh panitia,” katanya.
Setelah dinyatakan lolos pada verifikasi, berkas para calon
Walikota ini akan di kirim ke Dewan Pimpinan Wilayah, (DPW) untuk mengikuti fit
and propertes dan akan dilanjutkan pada Dewan pimpinan Pusat untuk memutuskan
nama yang akan diajukan sebagai calon Walikota Tual di sisa masa periode
2013-2018 ini.
“Berkas calon ini akan melalui 3 kali proses pentahapan, mulai
dari DPD, DPW, hingga DPP,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PKS Kota Tual, yang juga menjabat
sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah, (DPRD) Kota Tual Hasan
Rengiwuryaan kepada awak media menjelaskan dalam proses penjaringan selain
kriteria umum panitia juga memiliki kriteria khusus salah satunya adalah calon
wakil Walikota Tual berusia 25 Tahun ke atas.
“Sesuai dengan criteria calon yang akan mendaftar harus memiliki rekam jejak yang baik dan berusia 25 tahun ke atas,” jelasnya.
Selain itu, terkait dengan waktu penetapan calon dari Dewan
Pimpinan Pusat, Partai Keadilan Sejahtera, pihaknya belum dapat memastikan,
lantaran tahapan yang akan di lalui dalam proses penetapan nantinya menjadi
kewenangan DPP Partai.
“Terkait dengan rekomendasi partai, itu merupakan keputusan Dewan Pimpinan Pusat, kami DPD hanya menunggu hasilnya saja,” ujarnya.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang, maka gabungan partai pengusung
dan pendukung, harus memasukan nama-nama calon Wakil Walikota kepada Walikota
Tual untuk di seleksi, namun karna amanah UU tersebut tidak dilaksanakan
sehingga sesuai arahan dan petunjuk DPP PKS maka DPD PKS Kota Tual membuka
pendaftaran calon Wakil Walikota karena gabungan partai pengusung yang lain
telah mengeluarkan rekomendasi calon mereka lanjut Rengiwuryaan.
“Sesuai dengan petunjuk DPP, maka DPD PKS Kota Tual harus
membuka pendaftaran calon wakil walikota Tual, karna partai yang lain terlebih
dahulu telah menyelesaikan pentahapan penjaringan" tutupnya.
Pantauan wartawan disekretariat PKS hingga penutupan kemarin,
5 (lima) Bakal Calon Wakil Walikota telah resmi mendaftar diantaranya Sodri
Reubun, Idris Renwarin, Ade Irwan, Mohamad Kabalmay, dan Zein Rumles.(RD_07)
Editing : Iwan Kalengkongan