Marrin News

Wow!!Di Duga lahap Dana Desa, Warga Polisikan Sekcam Kei Kecil

Marrin News,Langgur.- Sekretaris Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Xaverianus Rettob Sebagai Pejabat Desa Ohoi Kelanit Di pastikan bakal berurusan dengan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Maluku Tenggara pasca di laporkan oleh warga terkait dugaan penyalagunaan wewenang dan  penggelapan Dana Desa Ohoi Kelanit Kecamatan Kei Kecil.

Mantan bendahara Desa ohoi Kelanit Engelbertus Kilmas kepada wartawan seusai memberikan keterangan kepada penyidik di Polres Maluku Tenggara  (5/12) membenarkan adanya indikasi penggelapan Dana  yang di lakukan oleh pejabat desa Xaverianus Rettob yang juga berkapasitas sebagai Sekretaris Kecamatan Kei Kecil.

Atas ulahnya tersebut, warga Masyarakat sangat resah dan merasa di rugikan sehingga atas keputusan bersama antar Badan Saniri Ohoi (BSO), Sekretaris Desa dan perangkat Ohoi serta Masyarakat telah melaporkan indikasi penggelapan Dana desa tersebut ke Polres Maluku Tenggara guna di proses sesuai hukum dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor:STPL/352/XII/2015/MALUKU/RES MALRA.

Dikatakanya Pejabat Xaverianus Rettob di laporkan atas dugaan penggelapan   Dana Desa Ohoi Kelanit tahap ke 2 Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.122.590.940.

Dijelaskanya berdasarkan bukti Rekening Koran Dana Desa Ohoi Kelanit tahun anggaran 2015 telah cair yang di realisasi sebanyak tiga tahap di antaranya tahap pertama sudah sesuai mekanisme dan digunakan sesuai dengan peruntukan dan sudah di pertanggungjawabkan namun yang bermasalah adalah tahap ke dua dan tahap ke tiga yang telah di cairkan oleh pejabat karena dirinya selaku bendahara tidak di libatkan sehingga dirinya tidak mengetahui di mana Dana tersebut.

Menurutnya beberapa bulan lalu BSO dan semua perangkat Desa serta Masyarakat mengundang pejabat dan sekalian menggelar rapat dengan agenda tunggal yakni memintah pertanggungjawaban dari Pejabat Desa Kelanit Xaverianus Rettob dan pada saat itu sang pejabat  mengakui bahwa telah menggunakan Dana tersebut sehingga pejabat berjanji akan mengembalikan Dana tersebut pada tanggal 15 april 2016 namun hingga akhir masa jabatan tak kunjung digantikan, hingga  kini di Polisikan Oleh Warga Pejabat belum mempunyai itikad baik guna mengembalikan Dana Masyarakat Desa Ohoi Kelanit.

Sementara itu Sekcam Kei Kecil Xaverianus Rettob kepada media ini Selasa (20/12) di kediamanya menyampaikan terkait dengan Dana Desa Ohoi Kelanit dirinya telah di audit oleh Inspektorat dan dirinya menyanggupi untuk mengembalikan Dana Desa Ohoi Kelanit yang telah di gunakan.

Menurutnya  dirinya mempunyai itikad baik untuk mengembalikan Dana tersebut dan telah mendatangani SKTJM dan telah mengembalikan seper dua dari indikasi temuan kerugian yang di audit inspektorat  Kabupaten Maluku Tenggara.

dalam pencairan Dana Desa Tahap ke dua sambungnya, Ohoi Kelanit tidak ada manipulasi administrasi pada saat pencairan hanya temuan pada saat pemanfaataan. dan untuk tahap ketiga Dana Desa Ohoi Kelanit dirinya belum mencairkan sehingga masuk dalam silfa.


Terpisah informasi resmi media ini di Kantor Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara menyebutkan Sekretaris Kecamatan Kei Kecil Xaverianus Rettob telah mempunyai itikad Baik untuk Mengembalikan Dana Desa Ohoi Kelanit dengan adanya kesediaan Mantan Pejabat Desa tersebut untuk tunjangan selama menjabat selaku Pejabat Desa Ohoi Kelanit langsung di potong dan bersedia menandatangani surat perjanjian pengembalian di atas meterai sehingga untuk sisa Dana yang belum di lunasi Tim inspektorat akan menyurati yang bersangkutan untuk segera melakukan pengembalian  sesuai deadline waktu yang di sepakati bersama dalam surat perjanjian. (IR_69)


Editing : Iwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar