Marrin News,Langgur.- Sekretaris Kecamatan Kei
Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Xaverianus Rettob Sebagai Pejabat Desa Ohoi
Kelanit Di pastikan bakal berurusan dengan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Polres Maluku Tenggara pasca di laporkan oleh warga terkait dugaan
penyalagunaan wewenang dan penggelapan Dana Desa Ohoi Kelanit Kecamatan
Kei Kecil.
Mantan bendahara Desa ohoi Kelanit Engelbertus Kilmas kepada
wartawan seusai memberikan keterangan kepada penyidik di Polres Maluku
Tenggara (5/12) membenarkan adanya indikasi penggelapan Dana yang
di lakukan oleh pejabat desa Xaverianus Rettob yang juga berkapasitas sebagai
Sekretaris Kecamatan Kei Kecil.
Atas ulahnya tersebut, warga Masyarakat sangat resah dan merasa di rugikan
sehingga atas keputusan bersama antar Badan Saniri Ohoi (BSO), Sekretaris Desa
dan perangkat Ohoi serta Masyarakat telah melaporkan indikasi penggelapan Dana
desa tersebut ke Polres Maluku Tenggara guna di proses sesuai hukum dengan
Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor:STPL/352/XII/2015/MALUKU/RES
MALRA.
Dikatakanya Pejabat Xaverianus Rettob di laporkan
atas dugaan penggelapan Dana Desa Ohoi Kelanit tahap ke 2 Tahun
Anggaran 2015 sebesar Rp.122.590.940.
Dijelaskanya berdasarkan bukti Rekening Koran Dana Desa
Ohoi Kelanit tahun anggaran 2015 telah cair yang di realisasi sebanyak tiga
tahap di antaranya tahap pertama sudah sesuai mekanisme dan digunakan sesuai
dengan peruntukan dan sudah di pertanggungjawabkan namun yang bermasalah adalah
tahap ke dua dan tahap ke tiga yang telah di cairkan oleh pejabat karena
dirinya selaku bendahara tidak di libatkan sehingga dirinya tidak mengetahui di
mana Dana tersebut.
Menurutnya beberapa bulan lalu BSO dan semua perangkat Desa
serta Masyarakat mengundang pejabat dan sekalian menggelar rapat dengan agenda
tunggal yakni memintah pertanggungjawaban dari Pejabat Desa Kelanit Xaverianus
Rettob dan pada saat itu sang pejabat mengakui bahwa telah menggunakan
Dana tersebut sehingga pejabat berjanji akan mengembalikan Dana tersebut pada tanggal
15 april 2016 namun hingga akhir masa jabatan tak kunjung digantikan, hingga
kini di Polisikan Oleh Warga Pejabat belum mempunyai itikad baik guna
mengembalikan Dana Masyarakat Desa Ohoi Kelanit.
Sementara itu Sekcam Kei Kecil Xaverianus Rettob kepada media
ini Selasa (20/12) di kediamanya menyampaikan terkait dengan Dana Desa Ohoi
Kelanit dirinya telah di audit oleh Inspektorat dan dirinya menyanggupi untuk
mengembalikan Dana Desa Ohoi Kelanit yang telah di gunakan.
Menurutnya dirinya mempunyai
itikad baik untuk mengembalikan Dana tersebut dan telah mendatangani SKTJM dan
telah mengembalikan seper dua dari indikasi temuan kerugian yang di audit
inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara.
dalam pencairan Dana Desa Tahap ke dua sambungnya, Ohoi Kelanit
tidak ada manipulasi administrasi pada saat pencairan hanya temuan pada saat
pemanfaataan. dan untuk tahap ketiga Dana Desa Ohoi Kelanit dirinya belum
mencairkan sehingga masuk dalam silfa.
Terpisah informasi resmi media ini di Kantor Inspektorat
Kabupaten Maluku Tenggara menyebutkan Sekretaris Kecamatan Kei Kecil Xaverianus
Rettob telah mempunyai itikad Baik untuk Mengembalikan Dana Desa Ohoi Kelanit
dengan adanya kesediaan Mantan Pejabat Desa tersebut untuk tunjangan selama
menjabat selaku Pejabat Desa Ohoi Kelanit langsung di potong dan bersedia
menandatangani surat perjanjian pengembalian di atas meterai sehingga untuk
sisa Dana yang belum di lunasi Tim inspektorat akan menyurati yang bersangkutan
untuk segera melakukan pengembalian sesuai deadline waktu yang di
sepakati bersama dalam surat perjanjian. (IR_69)
Editing : Iwan Kalengkongan