Rahayaan : Prioritas Plafon
Anggaran 2017 Menjadi Pedoman Penyusunan APBD
Dalam sambutannya Rahayaan menjelaskan, tentang Peraturan Mentri Dalam Negri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan ke-dua atas Peraturan Mentri Dalan
Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengolahan Keuangan Daerah yang
tertuang dalam pasal 83 Permendagri, dimana Kepala Daerah dalam Menyusun
Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) harus berdasarkan RKPD, serta Permendagri
Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2017.
Lebih lanjut dikatakanya, KUA-PPAS APBD 2017 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.21.911.322.661.milyar, Pajak Daerah yang dirancang sebesar Rp. 2,878.322.000. Milyar Retribusi Daerah dirancang sebesar Rp. 4.882.025.000 Milyar, Pengolahan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dirancang sebesar Rp.12.469.860.000 Milyar
Lebih lanjut dikatakanya, KUA-PPAS APBD 2017 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.21.911.322.661.milyar, Pajak Daerah yang dirancang sebesar Rp. 2,878.322.000. Milyar Retribusi Daerah dirancang sebesar Rp. 4.882.025.000 Milyar, Pengolahan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dirancang sebesar Rp.12.469.860.000 Milyar
Sedangkan untuk Pendapatan Transfer dana Perimbangan pada Tahun 2017 sebesar Rp.9.976.370.000 Milyar selain itu untuk Dana Alokasi Umun (DAU) Sebesar Rp.383.782.891.000. Milyar terjadi peningkatan sebesar Rp 383.259.624.000 Milyar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dianggarkan sebesar Rp 132.590.836.000 Milyar ini mengalami Penurunan sebesar 21,24 %.
jelas Walikota Tual dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tual Fadila Rahawarin. S.Pi
Selain itu sambungnya dalam kebijakan Penerimaan Pembiayaan pada 2017 terjadi peningkatan sehingga mengalami defisit sebesar Rp.11.136.157.293.00 Milyar sehingga untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan kebijakan Pemanfaatan Penerimaan Pembiayaan di Tahun 2017 yang di prediksi sebesar 44.673.379.556.00 Milyar
Untuk itu prioritas dan plafon anggaran tahun 2017 yang akan dibahas dan disepakati ini akan dijadikan pedoman dan arah bagi kebijakan pemerintah daerah dalam menyusun APBD TA 2017.
untuk itu diharapkanya KUA PPAS dapat menjadi bahan penilaian dan evaluasi APBD termasuk permasalahan yang dihadapi pada Tahun Anggaran 2016 dan sebagai bahan pertimbangan tahun 2017 nantinya.
Pantauan Wartawan Hadir dalam paripurna Diantaranya Wakil Ketua
DPRD Kota Tual, Ketua Pengadilan Negri Tual, Kepala Kejaksaan Negri Tual, Sekertaris
Daerah Kota Tual, Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD), Asisten Daerah 1,2 dan
3, Kepala Dinas, Badan, Bagian, Kepala Kantor serta para Komendan Satuan
TNI/Polri. (RD-07)
Editing : Iwan Kalengkongan