Walikota Pastikan
Seleksi Jabatan Objektif Dan Bebas Intervensi Politik
![]() |
Walikota Tual Adam Rahayan Saat menggelar Pengukuhan Dan Pengambilan Sumpah |
Marrin News,
Langgur.- Berdasarkan Keputusan Walikota No 821.22/SK/018/2016/Kte
Tentang Pengangkatan Dan Pengukuhan Kembali Pegawai Negri Sipil Dalam Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama Dan Jabatan Administrator Dilingkungan Pemerintah Kota
Tual sebagai pelaksanaan berlakunya Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 Tentang
Perangkat Daerah, Walikota Tua Adam Rahayaan. S.Ag M.Si menggelar pengukuhan pejabat
Eselon 2 dan 3 diaula kantor walikota pada Rabu (14/12/2016).
Pantauan wartawan pada kegiatan tersebut,
setelah membacakan pengisian jabatan, Walikota Tual Adam Rahayaan melaksanakan
Pengukuhan sekaligus mengambil sumpah bersama 3 (Tiga) pimpinan Agama
Diantaranya Islam, Kristen Protestan Dan Katolik.
Dalam sambutanya Rahayaan mengatakan Pembentukan
struktur perangkat daerah dalam lingkup kota tual berdasarkan Peraturan daerah
kota tual no 02 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
kota tual, maka secara perangkat daerah kota tual terdiri atas, sekretariat
daerah, Sekretariat DPRD, inspektorat, Dinas Daerah, badan daerah, kecamatan
dan kelurahan. rincian perangkat daerah tersebut terdiri dari 1 (satu)
Sekretariat Daerah, 1 sekretariat DPRD, 1
Inspektorat, 22 Dinas, 5 Badan, 5 Kecamatan Dan 3 Kelurahan.
Guna pelaksanaan fungsi Struktur kepala
daerah tersebut maka otomatis diperlukan pengisian personil, pengisian personil
kepala perangkat daerah dilakukan melalui pengukuhan dan atau seleksi terbuka.
Dijelaskanya Pengukuhan dilakukan kepada
semua kepala perangkat daerah yang tidak mengalami perubahan nomenklatur maupun
yang mengalami perubahan nomenklatur namun tidak mengalami perubahan tugas
fungsi, dengan demikian pengukuhan pelantikan pada hari ini hendaknya dimaknai
sebagai pemacu, peningkatan motivasi kerja, pengembangan inovasi dan perubahan
sistem tata laksana bagi masing masing SKPD dalam pelayanan publik yang lebih
baik.
“ Jadi kalo diikuti secara teliti pembacaan
keputusan walikota tadi ada yang berubah dari badan ke dinas, ada perubahan
nomenklatur dan ada yang tetap tapi ada pergesaran karena beda tipe, ini
berdasarkan PP 18 2016 dan jga akan ditetapkan keputusan kepala daerah untuk
pelaksana Tugas bagi dinas atau eselon 2 baru “ ujarnya
Lebih lanjut dikatakanya Setelah penyelenggaraan
pengukuhan bagi perangkat daerah, terdapat 10 jabatan Pimpinan tinggi pratama yang
masih lowong maka sementara diisi dengan pelaksana tugas karena berdasarkan
ketentuan yang berlaku jabatan tersebut akan diisi melalui seleksi terbuka yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mentri pendayagunaan aparatur Negara dan
reformasi birokrasi no 13 tahun 2014.
Dalam kesempatan tersebut Rahayaan juga
memastikan dalam pemindahan, pengangkatan dan penempatan dalam jabatan dirinya
akan menggunakan pendekatan berbasis kinerja dengan menggunakan sistem berdasarkan
kualifikasi dan kompetensi serta syarat objektif lainya yang memungkinkan
setiap pegawai ASN terbatas dari intervensi politik dan pengaruh eksternal
lainya dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku pelekat dan perekat bangsa.
“ saya punya komitmen dalam proses seleksi,
saya berusaha objektif, tidak akan syarat dengan muatan politik dan sesuai
basic dan spesialisasi masing masing Pegawai Negri “ tukasnya
Diakhir sambutan dirinya berpesan kepada
pegawai yang baru dikukuhkan agar senantiasa meningkatkan kinerja dan menunjukan
kapasitas SKPD, membangun komunikasi yang efektif baik sesama pimpinan unit
kerja maupun dengan staf bawahan maupun
dengan masyarakat pada umumnya.
“ selain itu perlu melakukan inovasi
pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan pemberdayaan staf pelaksana sebagai
ujung tombak penyelesaian tugas tekniks yang sekaligus dapat menambah pengetahuan,
ketrampilan dan sikap mereka terhadap tugas dan pekerjaan “ tutupnya.
Dalam keputusan walikota pejabat dibeberapa
dinas dan badan tetap namun terdapat perubahan nomenklatur, sementara beberapa pejabat
yang di rotasi diantaranya Drs. Bau Intan jabatan lama Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan,
Jabatan Baru Kepala BKKBD, dr. beti zubaida Jabatan Lama Kepala BKKBD, Jabatan
Baru Kadis Kesehatan. Abdulah Reniwurwarin S.Sos Jabatan Lama Kadis Kebersihan,
pertamananan dan pemadam kebakaran, Jabatan Baru Kadis pemadam kebakaran, Arobi
Bugis Jabatan Lama Kadis pendapatan menjadi Kepala badan Pendapatan Daerah, Martinus
Larwuy Jabatan Lama Kepala Ketahanan
Pangan Jabatan Baru Sekretaris Ketahanan Pangan. T.Moh Saleh Renwarin sos, Jabatan
Lama Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabatan Baru Sekretaris Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu, Moksen Ohoiyuf S.Stp Jabatan Lama Kepala
Bidang Kedaruratan Dan Logistik BPDB Jabatan Baru Kepala Bagian Hubungan
Masyarakat Dan Protokoler. Johanis Renwarin Jabatan Lama Kepala Bagian
Perekonomi Dan Pembangunan, Jabatan Baru Kepala Pembangunan. Moksen Renwarin S.Sos.
Jabatan Lama Kepala Bagian Ortala jabtan Baru Kabag kerjasama, Jakwin L. SH Jabatan
Lama Sekretaris Lingkungan Hidup, Jabatan Baru Kabag Perekonomian Dan Usaha
Daerah. John Rahakbaw Jabatan Lama Sekretaris BPMPD Jabtan Baru Kepala Bagian
Ortala.(RK_86)
Editing : Iwan Kalengkongan