Marrin News

Buka Raker Kepsek Dan Pengawas Sekolah Se- Kota Tual

Walikota Ingatkan Penyelenggara Pendidikan Harus Diekspos & Transparan

Walikota Tual Saat Menyerahkan Secara Simbolis Id Card Kepada Peserta Raker 

Marrin News, Tual.- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Kepala Sekolah/Madrasah dan Pengawas Sekolah se-Kota Tual yang berlangsung di Aula SMP Negeri 3 Ohoitahit Kota Tual Senin (19/12).

Walikota Tual Adam Rahayaan dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa, untuk pertama kalinya, dirinya ingin menyapa Bapak/Ibu guru Kepala Sekolah/Madrasah dengan sapaan THEONOCTIS dan bukan dengan sapaan ASSAVEN, artinya orang-orang penting yang berada pada ranah TERHORMAT bukan pada ranah PENYESUAIAN dengan pendekatan ENGENI OF GROUTH. Rahayaan juga sangat percaya bahwa sapaan ini penting sekali untuk dipersembahkan kepada Bapak/Ibu sebagai bentuk rasa hormat saya kepada Bapak/lbu yang telah berjasa besar terhadap upaya mencerdaskan anak-anak bangsa di negeri ini. Sungguhpun jasa itu kemudian terlupakan, bahkan mungkin sejarah enggan mencatatnya, akan tetapi sekali lagi dirinya percaya bahwa jasa dan pengorbanan yang penuh dengan nilai-nilai kemanusiaan itu akan menjadi pupuk bagi masa depan negeri ini, dan masa depan kita semua.

Walikota mengingatkan agar penyelenggara pendidikan harus diekspos, bahkan jika perlu dipublikasikan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja, kinerja bapak dan ibu. Sehubungan dengan hal tersebut dirinya ingin menegaskan bahwa sukses yang didapat dengan siasat kebohongan sejatinya tidak akan bertahan lama, melainkan dia akan hancur berkeping-keping. Kebaikan yang tidak terorganisir dapat dikalahkan oleh penjahat yang terampil. Aspek perspektif Rapat Kerja ini seharusnya dipandang sebagai forum untuk merumuskan sinkronisasi program antara sekolah dengan Dinas Pendidikan. Perspektif sinkronisasi dijadikan sebagai sebuah proses penggarapan terhadap seluruh realitas pendidikan dan oleh karenanya realitas pendidikan perlu didiskusikan secara sistematis, terstruktur, dan dapat terukur melalui 3 (tiga) gagasan dasar yaitu, How to think atau cara berfikir kita How to learn atau cara belajar kita How to greath atau cara memilih sesuatu. Disinilah fungsi dan peran pengawas sekolah perlu dioptimalkan dengan dukungan dana dan fasilitas yang memadai, artinya tugas dan fungsi pengawas sekolah untuk melakukan pengawasan dan penilaian secara utuh dan berkualitas terhadap program dan kegiatan sekolah. Sesungguhnya penilaian yang dilaksanakan seorang pengawas sekolah adalah dokumen resmi dan valid terhadap kualitas mutu, kualitas sistem dan kualitas kepakaran Kepala Sekolah dan warga sekotah secara menyeluruh.

“Pendidikan adalah sebuah proses penggarapan seluruh realitas. Pendidikan adalah sebuah proses menghidupkan bukan mematikan. Pendidikan adalah sebuah proses pemerdekaan dan penjinakan bukan penjajahan dan dikotomi, Aspek personifikasi Rapat kerja ini mari kita maknai sebagai sebuah pelambangan, dengan pendekatan integritas profesionalisme, mari kita maknai bahwa penyelenggaraan pendidikan membutuhkan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan prilaku yang baik dan benar,” tegasnya.

Melalui kesampatan yang berbahagia tersebut lanjut Rahayaan, dirinya mengajak kepada peserta mari kita jaga keamanan dan ketertiban dan kedamaian kita semua. Marilah kita bina terus kerukunan antar umat beragama di daerah ini dengan baik, dengan tetap menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal kita.

Setelah memberikan sambutan, walikota kemudian menyerahkan secara simbolis Id Card peserta kepada perwakilan Kepala sekolah dan pengawas.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Zein Renhoat S.Pd.I kepada wartawan mengatakan Rapat Kerja Kepala Sekolah/Madrasah dan Pengawas diselenggarakan atas dasar pelaksanaan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang standar Kepala Sekolah, Permendiknas No 28 tahun 2010 Tentang Penugasan Guru dalam jabatan Kepala Sekolah dan UU No 14 tahun 2005 tentang sertifikasi Guru.

Dijelaskanya, Rapat Kerja tersebut digelar dengan tujuan yang pertama sebagai upaya sinkronisasi antara program sekolah dengan dinas pendidikan yang dituangkan dalam rencana kegiatan untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus rencana kegiatan di sekolah-sekolah dan yang kedua adalah mengevaluasi kegiatan pelaksanaan pendidikan selama tahun 2016.

Dirinya mengharapkan agar dalam kegiatan tersebut para kepala sekolah dapat menyampaikan program-program strategis dalam rangka peningkatan mutu pendidikan disekolah dan selanjutnya dituangkan bersama dalam program dinas pendidikan, selain itu melalui kegiatan tersebut kepala kepala sekolah bisa mendapatkaan  ilmu dalam rangka peningkatan wawasan sehingga dapat diterapkan saat kembali ke sekolah masing-masing “semoga dalam kegiatan Raker ini bisa menghasilkan program yang strategis untuk peningkatan mutu pendidikan di daerah ini,” harapannya.(RK_86)

Editing : Iwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar