Matutu : Ada Faktor “ X ” Pengaruhi Putusan Banding Di Pengadilan
Tinggi
![]() |
Lukman Matutu SH |
Marrin News, Tual.- Aroma tidak sedap kembali tercium dari buruknya penegakan
supremasi hukum di Pengadilan Tinggi Ambon khususnya perkara Perdata, dugaan ini
terbukti dengan putusan banding Pengadilan Negeri Tinggi Ambon yang memenangkan
penggugat Thoncy Mangar, padahal pada Sidang Tingkat Pengadilan Negri tak satupun bukti yang menguatkan putusan
tersebut.
’’Berdasarkan bukti yang mana pihak penggugat bisa
menang di Pengadilan Tinggi Ambon, sedangkan mereka tidak memiliki
satupun bukti kepemilikan lahan yang sah, Thoncy Mangar dkk hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB)
yang sudah kadaluarsa ’’ Ujar Lukman Matutu SH kepada wartawan dikediamanya (Senin
2/11).
Pengacara Ahli waris Lili
Dee Dkk ini menilai Keputusan Pengadilan Tinggi Ambon dalam Perkara perdata no 13
tahun 2016/pt.Mal terdapat sejumlah keganjilan karena keputusan yang dibuat sangat
kontradiktif karena pengadilan tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang
dimiliki Thoncy Mangar dkk terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang
menurut hukum masa berlakunya sudah gugur.
“ sertifikat HGB milik Thonci
Mangar Dkk pernah diajukan untuk diperpanjang dipertanahan namun klien saya
selaku ahli waris dalam hal ini lili die dkk telah melakukan komplain ke
pertanahan dan kemudian pertanahan membentuk tim dan meninjau objek dan ternyata
tim menemukan bahwa kepemilikan yang sah atas tanah tersebut adalah lili dee
selaku ahli waris “ bebernya
Atas putusan oleh
Pengadilan Tinggi tersebut Matutu menduga ada factor X dalam mempengaruhi
keputusan tersebut karena selain tidak memenuhi syarat formil ada indikasi
gratifikasi yang dilakukan oleh Thoncy Mangar dkk kepada oknum hakim.
“ kami telah mendapatkan informasi
dan data terkait adanya sejumlah dana yang ditransfer oleh oknum pengacara kepada
oknum hakim di Pengadilan Tinggi Ambon yang mana keduanya memiliki hubungan
emosional yang sangat dekat “ urainya
Berdasarkan putusan
banding yang telah memenangkan Thoncy Mangar Dkk tersebut pihaknya kini telah
menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung sedangkan untuk dugaan Gratifikasi
dirinya telah melaporkan oknum Hakim Tersebut kepada komisi Yudisial. (MN_Team)