Marrin News

Menangkan Banding Thoncy Mangar Dkk

Matutu : Ada Faktor “ X ” Pengaruhi Putusan Banding Di Pengadilan Tinggi

Lukman Matutu SH
Marrin News, Tual.- Aroma tidak sedap kembali tercium dari buruknya penegakan supremasi hukum di Pengadilan Tinggi Ambon khususnya perkara Perdata, dugaan ini terbukti dengan putusan banding Pengadilan Negeri Tinggi Ambon yang memenangkan penggugat Thoncy Mangar, padahal pada Sidang Tingkat Pengadilan Negri  tak satupun bukti yang menguatkan putusan tersebut.

’’Berdasarkan bukti yang mana pihak penggugat bisa menang di Pengadilan Tinggi Ambon, sedangkan mereka  tidak memiliki satupun bukti kepemilikan lahan yang sah, Thoncy Mangar  dkk hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah kadaluarsa ’’ Ujar Lukman Matutu SH kepada wartawan dikediamanya (Senin 2/11).

Pengacara Ahli waris Lili Dee Dkk ini menilai Keputusan Pengadilan Tinggi Ambon dalam Perkara perdata no 13 tahun 2016/pt.Mal terdapat sejumlah keganjilan karena keputusan yang dibuat sangat kontradiktif karena pengadilan tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang dimiliki Thoncy Mangar dkk terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang menurut hukum masa berlakunya sudah gugur.

“ sertifikat HGB milik Thonci Mangar Dkk pernah diajukan untuk diperpanjang dipertanahan namun klien saya selaku ahli waris dalam hal ini lili die dkk telah melakukan komplain ke pertanahan dan kemudian pertanahan membentuk tim dan meninjau objek dan ternyata tim menemukan bahwa kepemilikan yang sah atas tanah tersebut adalah lili dee selaku ahli waris “ bebernya

Atas putusan oleh Pengadilan Tinggi tersebut Matutu menduga ada factor X dalam mempengaruhi keputusan tersebut karena selain tidak memenuhi syarat formil ada indikasi gratifikasi yang dilakukan oleh Thoncy Mangar dkk kepada oknum hakim.

“ kami telah mendapatkan informasi dan data terkait adanya sejumlah dana yang ditransfer oleh oknum pengacara kepada oknum hakim di Pengadilan Tinggi Ambon yang mana keduanya memiliki hubungan emosional yang sangat dekat “ urainya


Berdasarkan putusan banding yang telah memenangkan Thoncy Mangar Dkk tersebut pihaknya kini telah menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung sedangkan untuk dugaan Gratifikasi dirinya telah melaporkan oknum Hakim Tersebut kepada komisi Yudisial. (MN_Team)

Editing : Iwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar