![]() |
Kantor Mandiri Cabang Tual |
Marrin News Tual.– Merasa dirugikan oleh
pihak Bank Mandiri Cabang Kabupaten Maluku Tenggara, Yoseph Savsavubun warga
Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara telah melaporkan 3 (tiga)
oknum karyawan Bank Mandiri ke Polres Maluku Tenggara dengan Nomor Polisi
SPTL/100/IV/2016/MALUKU/ RES MALRA. Lantaran diduga telah melakukan penipuan
dan tidak melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Tual.
"Saya resmi telah malaporkan 3 oknum karyawan Bank
Mandiri Cabang Maluku Tenggara yang berinisial Masing masing GA, ANW dan K, ke-Polres Malra" ungkap Savsavubun kepada
wartawan belum lama ini
Dijelaskanya pada Tahun 2014 dirinya sudah melaporkan
permasalahan ini di Polres Maluku Tenggara dengan Nomor STPL /20/IXI/2014/
MALUKU/RES MALRA dan LP/264/XI/2014/MALUKU/RES MALRA. tanggal 19 November 2014 namun
Laporannya tidak dapat ditindak lanjuti oleh polres malra dengan alasan masih
menunggu hasil atau putusan pengadilan negeri tual dan baru di proses pada
tahun ini.
"Laporan yang saya masukan adalah adanya dugaan
tindak pidana penipuan, yang sementara dalam proses di pengadilan adalah
perdata" ungkapnya.
Dikatakannya, dirinya harus melaporkan 3 oknum tersebut
lantaran merasa dirugikan diceritakanya bahwa pada tahun 2011 lalu, dirinya
melakukan peminjamam dana sebesar Rp 117.142.007.17.juta dibagian Pengkreditan
Bank Mandiri setempat dengan menjaminkan sertifikat rumah miliknya.
Selain itu sambung Savsavubun masalah ini memang masih
dalam proses hukum dan ini perdata namun yang dilaporkannya adalah masalah
pidana, karena pihak bank telah melakukan tindakan penipuan dengan tidak
memasukan uang setoran kreditnya pada bulan Desember sebesar 4.000.000 dan
Januari sebesar 3.500.000 sehingga mengakibatkan status kreditnya masuk dalam
katagori kredit macet.
”Saya tidak pernah macet bayar cicilan, tapi oleh oknum
pihak Bank mandiri yang lalai dalam hal ini” Keluh Savsavubun.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP.
Isaac Risambessy saat dikonfirmasi terkait adanya laporan dugaan
penipuan tersebut Risambessy membenarkan hal tersebut dia juga mengatakan kasus
ini masih dalam proses penyidikan
"Benar ada 3 oknum karyawan bank mandiri
yang dilaporkan terkait dugaan penipuan terhadap nasabah "katanya
Dikatakannya dari laporan tersebut jajaranya telah
memeriksa 2 dari 3 oknum karyawan bank mandiri cabang Tual masing -masing
G.R.dan ANW sementara K karena masih berada dimakasar sehingga dirinya telah melayangkan
surat panggilan pertama dan akan mengirim panggilan kedua karena yang
bersangkutan tidak memenuhi surat panggilan yang pertama.
"masalah ini masih dalam proses penyidikan dan kita
menunggu hasilnya, jika terbukti adanya unsur penipuan barulah kita bisa
menetapkan tersangka"ujarnya.
Sementara itu branch Manager Bank Mandiri Cabang Maluku
Tenggara mengatakan terkait dengan 3 oknum karyawannya yang sementara ini dalam
proses pemeriksaan di polres Malra bukan lagi kewenangan cabang namun
kewenangan mandiri pusat.
"masalah yang menimpah 3 karyawan bank mandiri cabang tual bukan
haknya, namun sudah kewenangan mandiri pusat"tutupnya (RD_007)
Editing : Iwan Kalengkongan