Matheis Rahanra |
Marrin News, Tual.- 5 (Lima) Terdakwa Dugaan Korupsi pada Paket proyek pemasangan
Paving Block pelataran Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Tual kini memasuki Tahapan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri
Maluku Tenggara pada Sidang yang di Gelar pekan kemarin di pengadilan TIPIKOR
Ambon.
Kasie Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Malra
Mateys rahanra SH,MH kepada Media ini Senin 24/10/2016 membenarkan hal
tersebut dikatakanya dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek
pembangunan Halaman (paving Block) DPRD Kota Tual yang di sidangkan di
pengadilan Tipikor Ambon telah saat ini telah masuk pada Sidang dengan agenda
pembacaan tuntutan dari JPU terhadap para terdakwa yakni Hamdi
Tamher Kontraktor, Fredik Benoni Syahailatua Direktur Va Libra, Muhamad Imam
Badil Tamherwarin Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwan Tamher Direktur
CV Bangun Tual Persada, serta Munce Renfan Mantan Sekwan DPRD Kota Tual.
Lebih Lanjut Rahanra Mengatakan Empat Terdakwa di tuntut (3) Tiga
Tahun Penjara diantaranya Munce Renfan, Iwan Tamher, Fredik Binoni Siahalatua, Muhamad
Imam Badil Tamherwarin sedangkan untuk Kontraktor Hamdi Tamher di Tuntut (4) Empat
Tahun Penjara.
“ jadi Sidang akan Kembali Di Gelar pada minggu depan di
Pengadilan Tipikor Ambon dengan Agenda Pembelaan dari terdakwa ’ ’Jelasnya.
Sebelumnya di ketahui Diduga kuat telah ada koorporasi jahat
yang mengakibatkan kerugian negara pada proses tender yang diketuai “RL”
Pasalnya pekerjaan fisik hasilnya belum mencapai 20 persen namun dana pekerjaan
proyek tersebut telah cair 75 persen. Sebelumnya hasil penelusuran Media ini di
ketahui paket proyek pelataran halaman gedung DPRD Kota Tual ada dua
paket dengan sumber dana yang berbeda dan perusahan pelaksana juga berbeda diantaranya
paket proyek jilid I (satu) di menangkan oleh Fa. Libra bersumber dari
Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Kota Tual tahun
anggaran 2014 sebesar Rp 339.000.000 (Tiga ratus Tiga Puluh Sembilan juta
Rupiah) kemudian penyidik polres malra dalam proses penyelidikan dan
penyidikan berhasil menetapkan tiga tersangka yakni Hamdi Tamher, Fredik Binoni
Siahalatua dan Imam Badil Tamherwarin dengan perhitungan kerugian
Negara yang di hitung Badan Pemeriksa Keuangan Profinsi Maluku (BPKP) sebesar
Rp.224.248.500. (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan
Lima Ratus Ribu Rupiah).
Sedangkan untuk paket pekerjaan jilid II (dua) di
menangkan oleh Cv. Bangun Tual Persada bersumber dari APBD Perubahan Kota Tual
tahun anggara 2014 sebesar Rp 525.000.000.( Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta
Rupiah) kemudian penyidik Polres Maluku Tenggara dalam proses penyelidikan dan
penyidikan kembali berhasil menetapkan 2 tersangka yakni Hamdi Tamher dan Iwan
Tamher serta Mantan Sekwan DPRD Kota Tual Munce Renfan dengan perhitungan
kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Profinsi Maluku (BPKP) sebesar Rp
140.318.182. (Seratus Empat Puluh Tiga Ratus Delapan Belas Seratus Delapan Dua
Rupiah) pada saat itu para tersangka di di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo
pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana
Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 20 tahun 2001 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 serta pasal 56 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal
20 tahun penjara. (IR_69)
Editing : Iwan Kalengkongan