Marrin News

Terdakwa Dugaan Korupsi Halaman DPRD Dituntut Bervariasi

Matheis Rahanra
Marrin News, Tual.- 5 (Lima) Terdakwa Dugaan Korupsi pada Paket proyek  pemasangan Paving Block pelataran Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual  kini memasuki Tahapan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Maluku Tenggara pada Sidang yang di Gelar pekan kemarin di pengadilan TIPIKOR Ambon.

Kasie Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Malra Mateys rahanra SH,MH kepada Media ini Senin 24/10/2016  membenarkan hal tersebut dikatakanya dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek pembangunan Halaman (paving Block) DPRD Kota Tual  yang di sidangkan di pengadilan Tipikor Ambon telah saat ini telah masuk pada Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU terhadap para terdakwa yakni   Hamdi Tamher Kontraktor, Fredik Benoni Syahailatua Direktur Va Libra, Muhamad Imam Badil Tamherwarin Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwan Tamher Direktur CV Bangun Tual Persada, serta Munce Renfan Mantan Sekwan DPRD Kota Tual.

Lebih Lanjut Rahanra Mengatakan Empat Terdakwa di tuntut (3) Tiga Tahun Penjara diantaranya Munce Renfan, Iwan Tamher, Fredik Binoni Siahalatua, Muhamad Imam Badil Tamherwarin sedangkan untuk Kontraktor Hamdi Tamher di Tuntut (4) Empat Tahun Penjara.

“ jadi Sidang akan Kembali Di Gelar pada minggu depan di Pengadilan Tipikor Ambon dengan Agenda Pembelaan dari terdakwa ’ ’Jelasnya.


Sebelumnya di ketahui Diduga kuat telah ada koorporasi jahat yang mengakibatkan kerugian negara pada proses tender yang diketuai “RL” Pasalnya pekerjaan fisik hasilnya belum mencapai 20 persen namun dana pekerjaan proyek tersebut telah cair 75 persen. Sebelumnya hasil penelusuran Media ini di ketahui paket proyek pelataran halaman gedung  DPRD Kota Tual ada dua paket dengan sumber dana yang berbeda dan perusahan pelaksana juga berbeda diantaranya paket proyek jilid I (satu) di menangkan  oleh Fa. Libra bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Kota Tual tahun anggaran 2014 sebesar Rp 339.000.000 (Tiga ratus Tiga Puluh Sembilan juta Rupiah) kemudian  penyidik polres malra dalam proses penyelidikan dan penyidikan berhasil menetapkan tiga tersangka yakni Hamdi Tamher, Fredik Binoni Siahalatua dan Imam Badil Tamherwarin dengan  perhitungan  kerugian Negara yang di hitung Badan Pemeriksa Keuangan Profinsi Maluku (BPKP) sebesar Rp.224.248.500. (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Lima Ratus Ribu Rupiah).

Sedangkan untuk paket pekerjaan jilid II (dua) di menangkan oleh Cv. Bangun Tual Persada bersumber dari APBD Perubahan Kota Tual tahun anggara 2014 sebesar Rp 525.000.000.( Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kemudian penyidik Polres Maluku Tenggara dalam proses penyelidikan dan penyidikan kembali berhasil menetapkan 2 tersangka yakni Hamdi Tamher dan Iwan Tamher serta  Mantan Sekwan DPRD Kota Tual Munce Renfan dengan perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Profinsi Maluku (BPKP) sebesar Rp 140.318.182. (Seratus Empat Puluh Tiga Ratus Delapan Belas Seratus Delapan Dua Rupiah) pada saat itu para tersangka di  di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 serta pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (IR_69)

Editing : Iwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar