Ridolf Marthin Waremra S.AP. M.AP |
Tual.- Setelah Hasil
dari paripurna pembahasan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang
mengatur secara tekhnis pemilihan Wakil Walikota (wawalikota) nantinya akan
dikonsultasikan dengan Biro Hukum untuk mendapatkan keabsahan hukum hal
tersebut dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ridolf Marthin Waremra S.AP, M.AP kepada
wartawan Pekan Lalu terkait rencana pemilihan Wakil Walikota Tual.
Lebih Lanjut Waremra mengatakan Didalam
peraturan DPRD yang berkaitan dengan teknis pemilihan wawalikota tual
sudah didesain secara cermat, transparan dan teliti.
“ Jadi Peraturan DPRD didalamnya sudah menjabarkan secara detail
tahapan tekhnis pemilihan mulai dari pembukaan pendaftaran sampai penetapan.”
Jelas Waremra
Dikatakanya Setelah disahkan Biro Hukum maka
nantinya akan dibentuk Panitia Khusus pemilihan (Panli) yang berhak membuka
pendaftaran, melakukan seleksi terhadap administrasi para calon dan Berhak menetapkan
calon itu memiliki akuntabilitas dalam rangka dilanjutkan pada tingkat pemilihan
dan Secara teknis kewenangan Panli telah diatur dalam peraturan Dprd dan
nantinya akan dikombain dengan ketentuan ketentuan yang ada pada KPUD.
“sehingga antara keputusan yang diambil dari
lembaga ini dengan ketentuan ketentuan pemilihan yang menjadi kewenangan dari
KPUD ada sinkronisasi sehingga sosok wakil kepala daerah yang terpilih nantinya
benar benar lahir dari keinginan rakyat , keinginan dari partai politik dan didukung
ketentuan perundangan yang berlaku” terangnya
Menyoal hak Partai Pengusung dalam menentukan
calon wawali, Politisi Senior Partai Golkar ini menjelaskan dalam mengusung
calon wawali Berdasarkan ketentuan perundangan Partai Golkar dalam mengusung
calon sudah 15 %, tetapi karena Politik sehingga harus merangkul sejumlah partai
politik untuk terlibat dalam mengusung calon adalah hal yang lumrah, dirinya
berharap pada partai pengusung agar bisa memahami ini sehingga memberikan
peluang yang kompherensif kepada partai golkar dalam rangka menyampaikan
calonya.
Diakuinya bahwa beberapa Partai politik telah
melakukan gerakan administrative dalam mempersiapkan calon, sebagai partai pengusung
dirinya salut tapi harapnya ada pola
pola pendekatan yang dilakukan agar tidak menghambat proses pemilihan nantinya.
Dipastikanya berdasarkan ketetapan waktu pengesahan,
evaluasi, dan time limit yang diberikan kepada pansus maka pada bulan November
nanti kota tual sudah memiliki wakil walikota yang difinitif. Tutupnya (RK_86)