Marrin News

Soal Tudingan Pungli ke Bawahanya

Kadis Diminta Laporkan Dugaan Pungli Ke Penegak Hukum


Langgur,- Pernyataan Kepala Dinas sosial tenaga kerja dan Transmigrasi Maluku Tenggara (Disnakertrans Malra) Ayub Notanubun,SH bahwa ada Pungli oleh bawahanya atas bantuan Pada Dinas yang dipimpinya itu menimbulkan keresahan oleh bawahanya pasalnya pecan kemarin kepala Bidang Bantuan Sosial Dra  Marianingtijastuti kepada media ini membantah bahwa dalam penyaluran Bantuan bencana social ada pemotongan atau pemerasan terhadap hak-hak masyarakat.

‘’semua bantuan yang ada di SKPD ini setiap tahun anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun APBD masuk ke rekening para penerima secara langsung melalui BANK jadi tidak ada pemotongan ataupun pemerasan hak-hak masyarakat pada saat penyaluran bantuan jadi informasi bahwa ada indikasi pemerasan di sini tidak benar,’’ beber Marianingtijastuti Diruang kerjanya Belum Lama ini.

Selain itu secara Terpisah sumber resmi media ini di Dinaskertrans Malra yang enggan namanya dikorankan menyampaiakan pernyataan sang kadis bahwa ada pemerasan hak-hak masyarakat di kantor oleh bawahan merupakan hal yang benar namun pemerasan hak masyarakat di SKPD tersebut ada indikasi pencuri teriak maling karena aksi pelemparan Ny.eceh walten yang di lakukan oleh kadis Ayub Notanubun di dalam ruanganya dengan menggunakan bel kerja mempunyai cerita tersendiri

Sementara itu Aktifis pemuda Maluku Jakarta Chandra Fadirubun melalui telephone selulernya kepada media ini jumat 23/09 menyampaikan bahwa terkait dengan pernyataan Kadis social Ayub notanubun bahwa ada pemerasan terhadap hak-hak masyarakat merupakan sebuah misteri yang sangat perlu untuk di urai secara jelas.

Lebih Lanjut Fadirubun mengatakan berdasarkan statemenya Kadis terindikasi mengetahui Pungli di SKPD yang di pimpinya sudah lama namun sengaja mendiamkan persoalan tersebut sehingga bilah merujuk pada UUD Tindak Pidana Korupsi maka unsure memperkaya orang lain bisa dapat terpenuhi.


Menurutnya melontarkan kata-kata kotor cacian ke bawahan merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji yang di lakukan oleh seorang pimpinan terhadap bawahan karena menurutnya apapun kesalahan yang di lakukan oleh bawahan masih ada cara lain dan bila benar ada indikasi pemerasan hak masyarakat pada penyaluran bantuan social maka sumber bantuan ini merupakan anggaran dari Negara sehingga bila ada indikasi penyelewengan hak-hak masyarakat oleh bawahan maka kadis seharusnya melaporkan persoalan ini ke penegak hukum tapi kenapa tidak dilakukan, Tutupnya (ivo)

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar