Kadis Diminta Laporkan Dugaan Pungli
Ke Penegak Hukum
Langgur,- Pernyataan Kepala Dinas
sosial tenaga kerja dan Transmigrasi Maluku Tenggara (Disnakertrans Malra) Ayub
Notanubun,SH bahwa ada Pungli oleh bawahanya atas bantuan Pada Dinas yang dipimpinya
itu menimbulkan keresahan oleh bawahanya pasalnya pecan kemarin kepala Bidang
Bantuan Sosial Dra Marianingtijastuti kepada media ini membantah bahwa
dalam penyaluran Bantuan bencana social ada pemotongan atau pemerasan terhadap
hak-hak masyarakat.
‘’semua bantuan yang ada di SKPD ini setiap tahun anggaran baik
yang bersumber dari APBN maupun APBD masuk ke rekening para penerima secara
langsung melalui BANK jadi tidak ada pemotongan ataupun pemerasan hak-hak
masyarakat pada saat penyaluran bantuan jadi informasi bahwa ada indikasi
pemerasan di sini tidak benar,’’ beber Marianingtijastuti Diruang kerjanya
Belum Lama ini.
Selain itu secara Terpisah sumber resmi media ini di
Dinaskertrans Malra yang enggan namanya dikorankan menyampaiakan pernyataan
sang kadis bahwa ada pemerasan hak-hak masyarakat di kantor oleh bawahan
merupakan hal yang benar namun pemerasan hak masyarakat di SKPD tersebut ada
indikasi pencuri teriak maling karena
aksi pelemparan Ny.eceh walten yang di lakukan oleh kadis Ayub Notanubun di
dalam ruanganya dengan menggunakan bel kerja mempunyai cerita tersendiri
Sementara itu Aktifis pemuda Maluku Jakarta Chandra Fadirubun
melalui telephone selulernya kepada media ini jumat 23/09 menyampaikan bahwa
terkait dengan pernyataan Kadis social Ayub notanubun bahwa ada pemerasan terhadap
hak-hak masyarakat merupakan sebuah misteri yang sangat perlu untuk di urai
secara jelas.
Lebih Lanjut Fadirubun mengatakan berdasarkan statemenya Kadis
terindikasi mengetahui Pungli di SKPD yang di pimpinya sudah lama namun sengaja
mendiamkan persoalan tersebut sehingga bilah merujuk pada UUD Tindak Pidana
Korupsi maka unsure memperkaya orang lain bisa dapat terpenuhi.
Menurutnya melontarkan kata-kata kotor cacian ke bawahan
merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji yang di lakukan oleh seorang
pimpinan terhadap bawahan karena menurutnya apapun kesalahan yang di lakukan
oleh bawahan masih ada cara lain dan bila benar ada indikasi pemerasan hak
masyarakat pada penyaluran bantuan social maka sumber bantuan ini merupakan
anggaran dari Negara sehingga bila ada indikasi penyelewengan hak-hak
masyarakat oleh bawahan maka kadis seharusnya melaporkan persoalan ini ke
penegak hukum tapi kenapa tidak dilakukan, Tutupnya (ivo)