Marrin News

Sidang Praperadilan Terhadap Bea Cukai

Suryono : Penyitaan Dan Penangkapan Sudah Prosedural

Suasana Sidang Praperadilan
Tual.- Dugaan Penyitaan Dan Penangkapan oleh Bea Cukai Kota Tual yang dilaporkan La rudi (korban) kepengadilan Negri Tual kini telah memasuki  sidang ke 5 (lima) dengan agenda Mendengarkan keterangan saksi, Sidang Lanjutan Praperadilan  tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Andi Marwan SH Jumat (09/09).

Hadir dalam Persidangan tersebut La Rudi selaku Pemohon bersama Kuasa Hukumnya M Din Toatubun SH dan Suryono dari Kàntor pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Tipe Pratama Tual selaku Termohon

Pantauan Koran Ini Dalam Persidangan kepada Hakim termohon yang diwakili Suryono menyerahkan  empat dokumen yang ditanda tangani oleh  Wa intan disaat termohon melakukan penangkapan dan penyitaan, empat dokumen tersebut diantaranya  berita acara penyegelan, surat bukti penindakan, berita acara membawa barang dan surat pernyataan kesediaan menyerahkan barang, seluruhnya merupakan bukti yang diajukan sebagai bukti penindakan oleh pihak Termohon.

Kuasa Hukum Pemohon M. Din Toatubun SH dalam kesempatan yang sama meminta agar saksi (wa Intan) dapat menjelaskan dengan benar tentang bukti-bukti yang di ajukan oleh pihak termohon,karena keterangan saksi Pemohon terkait jumlah barang bukti (Rokok) tidak sesuai dengan bukti yang diajukan Termohon, terdapat selisih jumlah, untuk meretas perbedaan jumlah barang dan bukti surat setelah dikonfrontir, saksi maupun kedua Kuasa Hukum,menyepakati untuk menggunakan bukti yang diajukan dan mengabaikan keterangan saksi.
  
Penyitaan Dan Penangkapan Sudah Prosedural

Suryono selaku penerima Kuasa Termohon, usai persidangan kepada Wartawan mengatakan ketidak tahuan  masyarakat  tentang Undang-undang Cukai menyebabkan salahnya penafsiran tentang tugas dan kewenangan Bea dan Cukai sebab didalam Undang- Undang Cukai menjelaskan tentang empat langkah yang  dilakukan dalam sebuah penindakan, pertama Menghentikan, kedua Memeriksa, ketiga Penegahan dan keempat adalah Menyegel.

“ Kalau Penegahan,artinya Menahan barang sementara untuk dilakukan pemeriksaan,berarti ini merupakan tindakan Administratif, bukan tindakan Pro Justisia,karena tidak ada unsur pemaksaan kepada orang atau pemilik barang saat melakukan penindakan dilapangan “ jelasnya

Lebih Lanjut kata suryono sesuai dengan Undang-Undang Cukai, barang yang ditindak tersebut salah peruntukannya, karena yang tertulis pada bagian luar bungkusan berbeda dengan pita Cukai yang digunakan, hal inilah yang menyebabkan adanya kerugian pada Negara,sehingga barang tersebut layak disebut ILEGAL.

Menurutnya dalam melaksanakan tugas pengamanan hak-hak Negara, petugas Bea dan Cukai berwewenang mengambil tindakan,yang diperlukan terhadap barang sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 (1) Undang-Undang Nomor 11Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 menyebutkan  "Tindakan berupa, pemerikasaan, penegahan dan penyegelan dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif.

selain itu, pada Bab XIII Undang-Undang Cukai, dengan jelas mengatur tentang Penyidikan dan memberikan kewenangan khusus (lex specialis) kepada Petugas Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan dan pengamanan hak-hak Negara.

Untuk itu dirinya berharap,adanya kerja sama yang baik dari semua lapisan Masyarakat,sehingga tidak lagi terjadi hal serupa dikemudian hari. Harapnya (Rudy)


Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar