La Rudy |
Hasil investigasi wartawan diketahui Wa Intan bukanlah pemilik rokok tersebut dirinya hanyalah penerima titipan dari seorang pedagang yang diketahui bernama La Rudy kepadanya sejak tanggal 5 Agustus 2016 dengan alamat Kompleks Tanah Putih Kelurahan Lodar El Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.
Saat ditemui La Rudi menceritakan awal penyitaan terhadap barang daganganya tersebut, menurutnya dirinya Merasa tidak puas dengan aksi penyitaan yang dilakukan oknum petugas Bea dan Cukai Kota Tual
Saat dijumpai La Rudy membenarkan Hal tersebut dirinya
mengatakan penyitaan terhadap barang miliknya di anggap tidak sah dan tidak prosedural karena dalam penyitaan tersebut pihak Bea dan Cukai tidak Mengantongi surat Izin Penyitaan maupun Pengeledahan dari pihak Pengadilan, sehingga secara hukum hal itu tidak dibenarkan
“ ini tidak prosedural karena penggeledahaan dan penyitaan tidak memiliki izin” beber Rudy kepada wartawan usai mengikuti sidang Pra Peradilan yang telah memasuki persidangan ke 4 (empat) pada kamis (08/09)
La Rudy yang didampingi kuasa Hukumnya langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan melaporkan Bea dan Cukai ke Pengadilan Negeri Kelas II Tual, langkah ini di tempuhnya untuk mendapatkan kepastian Hukum terhadap tindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Kota Tual
Lebih lanjut kata rudi banyak toko - toko yang menjual Rokok Merk Gudang Cengkeh kenapa Pihak Bea dan Cukai tidak menyitanya juga, kenapa barang miliknya saja yang di sita. Atas tindakan ini dirinya menduga kalau ada pihak-pihak tertentu yang berada dibalik semua ini
Dikatakanya akibat penyitaan tersebut dirinya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Ratusan Juta Rupiah selain itu juga semua usahanya terpaksa di hentikan karena mengikuti jalannya persidangan Praperadilan.
Diharapkanya dengan langkah yang diambilnya ini agar dapat ditindaklanjuti dan semua bisa jelas didepan Hukum,
Pantauan wartawan dipengadilan Negri tual, Persidangan Praperadilan berlangsung aman dan rencananya akan dilanjutkan Hari Jumat (Hari ini- Red) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari kedua pihak.(RD)