Marrin News

Polres Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Rumput laut Ke Jaksa

Tual,- Penyidik Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Polres Malra) di pastikan besok jumat 16/09 akan kembali melimpahkan Berkas tersangka Dugaan Korupsi proyek Rumput Laut  pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara
Sumber resmi media ini di Polres Maluku Tenggara menyebutkan penyidik telah merampungkan atau telah memenuhi petunjuk Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Tual sehingga berkas para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan rumput laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku tenggara pada jumat besok.

’’ Iya benar berkas para tersangka sudah kita lengkapi sesuai petunjuk Jaksa peneliti dan  kita akan kembali limpahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Negeri Maluku tenggara,’’ungkap sumber resmi media ini di polres Maluku tenggara kemarin.
Di singgung terkait apakah masih ada peluang penambahan tersangka dikatakan sumber peluang untuk penambahan tersangka dalam kasus ini masih ada namun masih menunggu petunjuk jaksa peneliti.

“  jadi bila ada petunjuk Jaksa untuk penambahan tersangkah baru dalam kasus ini maka sudah pasti akan di ketahui public,’’jelasnya.

Sebelumnya di ketahui  kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi rumput laut pada Dinas Kelautan Perikanan  Kabupaten  Maluku Tengara tahun 2013  penyidik Polres Malra  telah menetapkan dua  tersangka dalam kasus tersebut yakni Ir B Lily Letelay (Kadis DKP) dan Kontraktor Fenantius Rahawarin, penyidik polres malra menjerat dua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 pasal 4 pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UUD Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun

 Paket pengadaan Rumput laut pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Maluku Tenggara  bersumber dari dana Alokasi Khusus (DAK) Malra tahun anggaran 2013 dalam proses  tender pada paket tersebut di menangkan oleh CV Bangun Evav perusahan milik Venantius rahawarin namun Diduga kuat telah ada koorporasi dan pemufakatan jahat yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp229.366.785 sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan wilaya Profinsi Maluku(BPKP) Pasalnya,pencairan dana sudah seratus persen namun hingga kini belum ada realisasi bibit rumput laut yang di serahkan ke para petani rumput laut karena terindikasi Kadis Lily Letelay sebagai pengguna anggaran dan bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pengawasan Anggaran dan tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan rekanan atau kontraktor.

Kepala Bidang selaku Pejabat Pelaksana Tehknis Kegiatan pada paket pekerjaan pengadaan bibit rumput laut di duga tidak mengawasi pekerjaan fisik yang menjadi tanggung jawabnya (ifo)


Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar