Marrin News

Penyampaian Kata Akhir Fraksi Pembentukan Perangkat Daerah

Paripurna DPRD Tetapkan
42 SKPD

Taufik Hamud Saat Membacakan pandangan Fraksi Golkar. 
Tual- Sidang Paripurna Penyampaian Kata Akhir Fraksi Terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang organisasi perangkat Daerah Kota Tual akhirnya disetujui oleh 3 (tiga) Fraksi,  sidang yang di Pimpin oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual Zainal.G.A.Kabalmay dihadiri Sekda Kota Tual, Komendan Satuan TNI/Polri, SKPD dan para Tamu Undangan berlangsung di Ruang sidang Utama pada Selasa (27/09).

Pantauan Wartawan dalam sidang tersebut Pandangan umum pertama disampaikan Fraksi Gokar yang dibacakan oleh  Taufik Hamud menyatakan, menuju tata kelola pemerintahan yang baik serta menuju pada sumber daya manusia yang tidak terlepas dari kualitas, profesionalime, dan kapabilitas pejabat sehingga dalam pengisian pada perangkat Daerah haruslah sinkron dengan kapasitas yang dimiliki.

 “ Walikota agar tetap memperhatikan penempatan dan memilih perangkat daerah yang mempunyai skill dan disiplin ilmu sesuai tugas yang diberikan kepadanya sehinga dapat menjadi pejabat yang melayani dan bukan dilayani” Tegas hamud

Sementara itu Fraksi Merah Putih lewat juru bicaranya Ir.Jacob Silubun mengatakan agar pemerintah segera melakukan penyesuaian terhadap organisasi perangkat dengan memperhatikan dengan sungguh sungguh penempatan eselonisasi dan jabatan funsional berdasarkan standar kepangkatan.

“ Pemerintah diharapkan melakukan efisiensi terhadap anggaran perjalanan Dinas setiap SKPD Kepusat Dengan memaksimalkan tugas pokok dan fungsi kantor perwakilan Maluku dijakarta “ Pinta silubun

Fraksi Indonesia Hebat yang dibacakan Ali Mardana dalam pandanganya mengatakan, adanya pengembangan dan peleburan beberapa dinas sangat diperlukan pengaturan dalam penempatan pejabat yang tepat sesuai bidang tugas yang dikuasainya.

“ Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tual pembentukan dan susunan perangkat daerah diharapkan dapat berpengaruh positif terhadap kualitas maupun kuantitas pelayanan publik di Kota Tual “ Harap Mardana

Sambutan Walikota Tual yang dibacakan Sekertaris Kota Tual Adly Banjar, mengatakan pembentukan Perangkat Daerah disamping mengacu pada PP 18 Tahun 2016 juga harus sesuai dengan kebutuhan suatu daerah.

Lebih Lanjut kata Banjar dengan adanya usul dan saran yang disampaikan dalam pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi akan di kaji dan tindaklanjuti sesuai urgensi dan manfaatnya, serta akan dijadikan bahan acuan,untuk lebih mengedepankan profesionalisme pejabat yang berkualitas dibidangnya sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.

Dijelaskanya Penataan perangkat Daerah terdiri dari, Sekertariat Daerah, Sekertariat DPRD, Inspektorat, 22 Dinas Daerah , 5 Badan, 5 Kecamatan dan 3 Kelurahan total 42 dari sebelumnya 38 SKPD, sedagkan  4 Lembaga lain masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.

Diakhir Sambutanya Banjar menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tual atas kerja sama yang baik sehingga  pembentukan dan penyusunan Ranperda Perangkat Daerah  yang telah ditetapkan menjadi Perda Perangkat Daerah Kota Tual dapat berjalan dengan baik. (RD-07)

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar