Marrin News

Melanggar Perizinan 2 THM Ditutup Satpol PP

A. Ingratubun Kasat Pol PP Kota Tual
Tual.-  Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tual menutup sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) diantaranya Kafe Arema Dan Marina hal ini dikarenakan adanya pelanggaran perizinan oleh pengelolah.

"Penutupan Karoke Arema dan Kafe Marina berdasarkan adanya dugaan pelangaran izin SITU, SIUP Dan HO ." Ungkap Komandan Satpol PP Kota Tual, Ahmadong Ingratubun kepada wartawan kamis(15/8) melalui Telpon Selularnya.

Lebih Lanjut Kata Ingratubun Sebelum Satpol PP mengambil langkah penutupan tembat hiburan tersebut terlebih dahulu telah berkoordinasi dan pengelolah dan pemerintah kota tual telah sama sama bersepakat guna penutupan usaha tersebut

"Sebelum Satpol PP mengambil tindakan penutupan kita sudah mengundang pemiliknya dan telah membahas bersama sebelum Satpol PP bertindak dan pada saat itu pemilik tidak keberatan." Jelasnya

Ditambahkanya bahwa selain itu Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan agar Pajak yang dibebankan kepada tempat hiburan tersebut untuk dihentikan sejak tanggal mulai ditutup

"kita  juga melakukan kordinasi dengan kepala dispenda Kota Tual agar dua karaoke itu dihentikan beban Pajaknya."Pungkasnya.

Dijelaskanya sejak penutupan dua karoke yang beralamat di dusun Dumar dan jalan menuju LPTQ Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual hingga saat ini belum ada keberatan baik dari masyarakat maupun pemilik,Tutupnya (Dullah)


Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar