Marrin News

Lanjutan Sidang La Rudi Dan Bea Cukai

Eksepsi Termohon Bantahkan Bukti dan Keterangan Pemohon

Suryono (kiri) Dan Kepala Bea Cukai Tri Nopiyardi (kanan)
Tual-Persidangan Praperadilan antara La Rudy (Pemohon) melawan Kantor Bea  Cukai (Termohon) memasuki masa sidang ke 6 (enam) dengan agenda mendengarkan Eksepsi dari pihak Termohon pada Selasa (13/09).

Pantauan Marrin News dipengadilan Negeri Tual Eksepsi yang sampaikan oleh team bantuan Hukum Termohon menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Cukai beserta dengan Penjelasannya terbukti bahwa dalam melakukan penindakan, Penegahan dan penyegelan atas 11 (sebelas) bal karung yang berisikan 20 (dua puluh) Karton Rokok merupakan tindakan rangkaian administrasi  sesuai dengan kewenangan guna mengamankan hak-hak Negara dibidang Cukai.

Usai persidangan, Team Bantuan Hukum Termohon suryono kepada wartawan mengatakan, Bea dan Cukai tidak pernah menerbitkan surat penangkapan, penahanan, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan terhadap Pemohon ataupun kepada saudari Wa Intan yang pada saat itu  bertindak selaku penguasa barang yang dikarenakan yang dilakukan merupakan tindakan administrasi murni.

Sambungnya, tindakan yang dilakukan bukan merupakan Penyidikan (Pro Justicia) sehingga langkah penindakan yang dilakukan oleh petugas dilapangan, tidak perlu mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tual lagi karena dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bukan Penyidik.

Sebelumnya Wa Intan selaku saksi dalam perkara ini mengakui dan memberikan keterangan  bahwa selaku penguasa barang sekaligus pemilik rumah tidak merasa keberatan dilakukannya penindakan tersebut,dan tidak ada unsur paksaan atau apapun juga oleh pihak Termohon

Untuk diketahui Berdasarkan ketentuan Pasal 11 angka 26 dan 27, serta Pasal 185 ayat (5) KUHAP menyatakan dengan tegas bahwa,Kesaksian merupakan suatu keterangan yang berdasarkan atas apa yang telah di lihat,didengar,atau dialami sendiri.

Hal ini kontradiktif dengan fakta persidangan sebelumnya dimana kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon dalam persidangan ke 5 (Lima) hanya menjelaskan apa yang mereka dengar dari orang lain dan dari pemohon sehingga kebenaran dari keterangan kedua saksi inipun patut di pertanyakan lantaran keterangan mereka sama saja dengan keterangan Pemohon bukan fakta yang dialami oleh saksi

Terkait ganti rugi yang diajukan dalam eksepsi Pemohon, Team Bantuan Hukum Termohon dalam balasan eksepsinya mejelaskan bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan pemohon tidak dapat menunjukan bukti yang otentik atas kepemilikan barang tersebut, yang mengakibatkan terjadinya kerugian materil dan inmaterial

"bagaimana mungkin pemohon dapat mendalilkan adanya kerugian materil,sedangkan,tidak ada satupun bukti yang dapat membuktikan atau menyakinkan,serta menjelaskan bahwa pemilik barang tersebut adalah milik pemohon, sehingga menderita kerugian" tegas suryono

Ditegaskanya dalam pemeriksaan saksi tersebut tidak dapat dibuktikanya kwitansi pembelian, pemesanan terhadap barang tersebut sehingga asumsi bahwa terdapat kerugian inmaterial terkesan berlebihan.
" yang menjadi pertanyaannya adalah adakah bukti pembelian pemesanan atau bukti pembayaran terhadap rokok tersebut?apa lagi sampai pada kerugian inmaterial (timbulnya rasa malu dimasyarakat)" bebernya

Menurutnya Sesuai fakta Pemohon bukanlah warga setempat, dimana barang tersebut ditindak oleh termohon, sehingga yang seharusnya malu adalah saudari Wa Intan selaku pihak yang menguasai barang tersebut, tutupnya. (RD).

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar