Eksepsi Termohon Bantahkan Bukti dan Keterangan Pemohon
Suryono (kiri) Dan Kepala Bea Cukai Tri Nopiyardi (kanan) |
Tual-Persidangan Praperadilan antara La Rudy (Pemohon) melawan Kantor
Bea Cukai (Termohon) memasuki masa
sidang ke 6 (enam) dengan agenda mendengarkan Eksepsi dari pihak Termohon pada
Selasa (13/09).
Pantauan Marrin News dipengadilan Negeri Tual Eksepsi yang sampaikan oleh team
bantuan Hukum Termohon menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang
Cukai beserta dengan Penjelasannya terbukti bahwa dalam melakukan penindakan, Penegahan
dan penyegelan atas 11 (sebelas) bal karung yang berisikan 20 (dua puluh) Karton
Rokok merupakan tindakan rangkaian administrasi sesuai dengan kewenangan guna mengamankan
hak-hak Negara dibidang Cukai.
Usai persidangan, Team Bantuan Hukum Termohon suryono kepada
wartawan mengatakan, Bea dan Cukai tidak pernah menerbitkan surat penangkapan, penahanan, surat perintah
penyelidikan, surat perintah penyidikan terhadap Pemohon ataupun kepada saudari Wa
Intan yang
pada saat itu bertindak selaku penguasa
barang yang dikarenakan yang dilakukan merupakan tindakan administrasi murni.
Sambungnya, tindakan yang dilakukan bukan merupakan Penyidikan (Pro Justicia) sehingga langkah penindakan
yang dilakukan oleh petugas dilapangan, tidak perlu mengantongi izin
dari Ketua Pengadilan Negeri Tual lagi karena dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang
bukan Penyidik.
Sebelumnya Wa Intan selaku saksi dalam perkara ini mengakui dan memberikan
keterangan bahwa selaku penguasa barang
sekaligus pemilik rumah tidak merasa keberatan dilakukannya penindakan tersebut,dan tidak
ada unsur paksaan atau apapun juga oleh pihak Termohon
Untuk diketahui Berdasarkan ketentuan Pasal 11 angka 26 dan 27, serta
Pasal 185 ayat (5) KUHAP menyatakan dengan tegas bahwa,Kesaksian merupakan
suatu keterangan yang berdasarkan atas apa yang telah di lihat,didengar,atau
dialami sendiri.
Hal ini kontradiktif dengan fakta persidangan sebelumnya dimana kedua
saksi yang diajukan oleh Pemohon dalam persidangan ke 5 (Lima) hanya menjelaskan
apa yang mereka dengar dari orang lain dan dari pemohon sehingga kebenaran dari
keterangan kedua saksi inipun patut di pertanyakan lantaran keterangan mereka
sama saja dengan keterangan Pemohon bukan fakta yang dialami oleh saksi
Terkait ganti rugi yang diajukan dalam eksepsi Pemohon, Team Bantuan
Hukum Termohon dalam balasan eksepsinya mejelaskan bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan
pemohon tidak dapat menunjukan bukti yang otentik atas kepemilikan barang
tersebut, yang mengakibatkan terjadinya kerugian materil dan inmaterial
"bagaimana mungkin pemohon dapat mendalilkan adanya kerugian materil,sedangkan,tidak
ada satupun bukti yang dapat membuktikan atau menyakinkan,serta menjelaskan
bahwa pemilik barang tersebut adalah milik pemohon, sehingga menderita kerugian"
tegas suryono
Ditegaskanya dalam pemeriksaan saksi tersebut tidak dapat dibuktikanya
kwitansi pembelian, pemesanan terhadap barang tersebut sehingga asumsi bahwa
terdapat kerugian inmaterial terkesan berlebihan.
" yang menjadi pertanyaannya adalah adakah bukti pembelian pemesanan
atau bukti pembayaran terhadap rokok tersebut?apa lagi sampai pada kerugian inmaterial
(timbulnya rasa malu dimasyarakat)" bebernya
Menurutnya Sesuai
fakta Pemohon bukanlah warga setempat, dimana barang tersebut ditindak oleh termohon,
sehingga yang seharusnya malu adalah saudari Wa Intan selaku pihak yang menguasai
barang tersebut, tutupnya. (RD).