Objek Sengketa yang terletak di Jln. Patimura Kota Tual. |
Kepada wartawan usai menjalani sidang yang dipimpin langsung oleh ketua pengadilan negeri tual Farid Hidayat Sopamena SH.MH, Hakim Anggota Hatija A Paduwi.SH dan Hakim Dafit Fredo Charles Soplanit.SH Panitera Pengganti Kemy Efrosien Lenuva.SH,MH. Kabalmay mengatakan pihaknya selaku pemilik Tanah Adat selalu terbuka bila pihak PT. PLN mempunyai itikad baik namun bila PT PLN Tual tidak mempunyai niat baik maka pihaknya akan melaporkan secara resmi ke kepolisian yakni Polres Maluku Tenggara terkait dugaan penyerobotan Lahan Adat milik keluarganya.
Lebih Lanjut Kabalmay mengatakan ketika pihaknya melaporkan masalah Dugaaan penyerobotan kepolres Malra maka tipu muslihat yang selama perkara ini berjalan akan terungkap faktanya.
“ Faktanya adalah bahwa pihak PLN hanya mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah kadaluarsa sehingga secara hukum tidak dapat membuktikan lahan ini milik mereka " yakinya
Diceritakanya Pihak PT.PLN melalui utusanya telah beberapa kali kerumahnya untuk bertemu denganya guna mebicarakan pembayaran ganti rugi atas lahan miliknya namun hingga kini belum ada jawaban balik.
“ kedatangan utusan PT. PLN kerumah saya sudah 2 kali dalam rangka membicarakan rencana pembayaran lahan milik saya, menunjukan mereka telah mengakui kepemilikan lahan milik saya, namun saya merasa heran ketika ada gugatan baru atas dasar putusan banding” keluhnya
Menurutnya dalam kasus ini ibarat gajah melawan semut dimana PT. PLN sebagai perusahaan Negara memiliki kemampuan menggunakan pengacara dan mempengaruhi putusan, namun dirinya tetap menyakini bahwa Tuhan dan leluhur selalu bersamanya dalam mempertahankan Haknya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh agenda sidang lanjutan antara PT. PLN (penggugat) dan udin Kabalmay (tergugat) akan dilanjutkan kembali pada tanggal 13 september 2016. (Team)