![]() |
Kabag Hukum Malra, Roy Rahajaan,SH |
Langgur.- Pelaporan Terhadap Saudara Sandy Salamun di
kepolisian Resort Maluku Tenggara (polres Malra) bukanlah inisiatif dari Drs.
Yunus Serang selaku Wakil Bupati tapi berasal dari bagian Hukum Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Malra hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Roy
Rahajaan SH kepada wartawan diruang kerjanya kamis (08/09 )
“ Wacana yang berkembang di masyarakat kota tual dan Pemkab malra bahwa laporan polisi di laporkan oleh wakil bupati malra Drs Yunus
Serang itu tidak benar.
Kasus ini kita dari bagian
hukum yang laporkan karena
sesuai kajian ada dugaan pidana yang di
lakukan oleh Saudara Sandy salamun dalam komentar tersebut “ beber Rahajaan
Lebih lanjut
kata rahajaan ada 2 (dua) status pada Media sosial yang telah dikomentari
salamun yang diduga melanggar Undang – undang Informasi Dan Teknology
Elektronik (UU ITE) No 11 tahun 2008,
diantaranya Pada Akun Dullah Tusiek Dan Akun Mencari Pemimpin Kota Tual
“ kami dari bagian hukum pemda malra yang melaporkan dugaan pidana berdasarkan komentar
salamun di media sosial melalui Akun Saudara Dullah Tusiek pada tanggal 2 Juli 2016 dan Komentar di Akun
Mencari pemimpin Kota Tual pada tanggal 23 juli 2016 terkait
dana Abadi” Jelas
Rahajaan
Dirinya
menegaskan bahwa Alasan laporan Pemkab terhadap salamun bahwa Kepala
Daerah adalah Bupati dan bukan wakil bupati sementara komentar salamun terhadap
Pemerintah daerah yang dipimpin wakil bupati sedangkan untuk laporan yang kami lapor
bukan salamun sebagai wartawan namun Pribadi
“ Kalau kasus ini sandy salamun bukan kapasitasnya sebagai
Wartawan karena salamun berkomentar pada
medsos dalam kapasitasnya pribadi yang membuat kita melaporkan yang bersangkutan “ tegas
rahajaan sambil menunjukan bukti
Menurutnya
apabila salamun mengkritisi Pemkab melalui sebuah berita sebagai karya
Jurnalis, dari pemerintah daerah tidak mungkin mempermasalahkanya karena pemkab
juga memahami kerja seorang jurnalis
Diakhir
wawancaranya rahajaan berharap agar semua dapat memahami sikap Pemkab dan
menghargai proses hukum yang ada dirinya juga meminta agar semua pihak dalam berkomentar
di media sosial harus memiliki data yang
Valid dan dirinya juga meminta dimedia sosial
kita semuanya dapat Menjaga etika, Tutupnya (DT)