![]() |
Tri Nopiardi |
Tual- sidang praperadilan antara La Rudi ( Pemohon) terhadap Bea Dan Cukai Kota Tual ( termohon) atas Penyitaan dan Penangkapan Rokok yang diduga Ilegal dengan agenda pembacaan putusan.
pantauan wartawan dipengadilan Negri Tual tampak kedua pihak terlihat tegang namun tenang dalam menunggu putusan pada Sidang yang di pimpin Andy Marwan selaku Hakim Tunggal Rabu (14/09)
Di dampingi kuasa Hukumnya M Din Toatubun SH Pemohon hanya tertunduk lunglai tak berdaya, ketika Hakim Andy Marwan.SH.MH. memutuskan, menolak seluruh gugatan Pemohon dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon
Menyambut Putusan ini, Pihak Bea dan Cukai diharapkan segera melakukan Penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap aktor dibalik penyaluran rokok ilegal ke Kota Tual dan Maluku Tenggara.
Sementara itu di tempat terpisah Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Pratama Tual Tri Nopiardi kepada wartawan mengatakan dalam kaitannya dengan tugas pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam hal ini sebagai revenue collector untuk mengamankan dan memungut penerimaan Negara, Terkadang dalam pelaksanaannya tidak semulus seperti yang diperkirakan terdapat kendala yang pasti mengahadang didepanya contohnya kasus La Rudi Namun hal ini merupakan dinamika dalam pelaksanaan tugas yang tetap harus dihadapi sebagai upaya penegakan supermasi Hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai, tutupnya.( Rudy)