Marrin News

DPRD Gelar Paripurna Pengesahan Tatib Pilwawalkot

Hasan Reniuryaan. ST
Tual –Setelah melalui perjalanan yang panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Walikota (Pilwawalkot) Tual, sisa masa jabatan 2013-2018 dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (21/09).

Pantauan Wartawan, Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Hasan Reniuryaan ST dan hanya dihadiri 13 dari 20 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tual, sidang tersebut berjalan alot dan sesekali terjadi interupsi dari beberapa anggota DPRD dalam mengkritisi dan memboboti pasal per pasal namun akhirnya Tatib tersebut berhasil disahkan.  

Usai persidangan Reniuryaan kepada wartawan mengatakan, dengan adanya masukan dari beberapa anggota dewan terkait dengan tatib pencalonan Wakil Walikota, maka perlu dilakukan perubahan pada beberapa item yang terdapat didalam tata tertib (tatib)tersebut.  

 “Walau sebelumnya panitia khusus (Pansus) pemilihan Wakil Walikota Tual sudah menuntaskan pembahasan tata tertib, namun karena adanya masukan dari anggota dewan maka perlu dilakukan pengkajian ulang beberapa ayat yang tertuang didalam tatib ” kata Hasan
Lanjutnya, tata tertib yang terdiri dari 9 BAB yang mengatur proses dan tahapan pemilihan Wakil Walikota Tual  Mengalami sedikit perubahan diantaranya verifikasi Ijasah Calon Wakil Walikota sehingga waktu yang semula ditetapkan dalam tatib 16 hari mengalami perubahan menjadi 30 hari.Hal ini dilakukan guna mengantisipasi ada calon yang menyelesaikan pendidikannya di luar Kota Tual.

“Syukurlah kalau Semua Calon Wakil Walikota ini  menyelesaikan pendidikannya diKei, jika calonnya menyelesaikan pendidikan diluar pulau kei,maka kita perlu waktu untuk mengecek kebenaran ijasahnya” kata dia.

Selain itu, adanya perbedaan  pendapat oleh anggota DPRD, tentang 7 (Tujuh) atau 5 (Lima) partai pengusung yang boleh mencalonkan nama Wakil Walikota Reniuryaan mengatakan Sesuai dengan  Peraturan KPUD  bahwa Partai Pengusung yang menandatangani surat dukungan Calon Walikota dan Wakil Walikotalah Yang berhak mencalonkan  Wakil Walikota dari partainya dan yang tidak menandatangani surat dukungan tidak dibenarkan untuk mencalonkan Wakil Walikotanya namun karena adanya masukan dan permintaan dari anggota DPRD selanjutnya kami akan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku di Ambon untuk mengevaluasi permasalahan tersebut.

"kami akan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum, Kantor Gubernur Maluku di Ambon guna melakukan evaluasi terkait dengan permintaan teman-teman, sehingga hasil yang diperoleh dari Biro Hukum akan digunakan sebagai dasar untuk menyeleksi  calon Wakil Walikota Tual" Ujarnya.


Untuk itu Reniuryaan meminta kepada seluruh masyatakat Kota Tual untuk dapat bersabar dan menunggu karna dalam waktu dekat Wakil Walikota Tual sudah bisa dipilih.Tutupnya.(RD)

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar