Hasan Reniuryaan. ST |
Tual –Setelah melalui perjalanan yang panjang, akhirnya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual mengesahkan tata tertib (tatib)
pemilihan Wakil Walikota (Pilwawalkot) Tual, sisa masa jabatan 2013-2018 dalam
sidang paripurna yang digelar Rabu (21/09).
Pantauan Wartawan, Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua
DPRD Hasan Reniuryaan ST dan hanya dihadiri 13 dari 20 Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Kota Tual, sidang tersebut berjalan alot dan sesekali terjadi interupsi dari beberapa anggota DPRD dalam mengkritisi dan memboboti pasal per pasal namun akhirnya Tatib tersebut berhasil disahkan.
Usai persidangan Reniuryaan kepada wartawan
mengatakan, dengan adanya masukan dari beberapa anggota dewan terkait dengan tatib
pencalonan Wakil Walikota, maka perlu dilakukan perubahan pada beberapa item
yang terdapat didalam tata tertib (tatib)tersebut.
“Walau
sebelumnya panitia khusus (Pansus) pemilihan Wakil Walikota Tual sudah
menuntaskan pembahasan tata tertib, namun karena adanya masukan dari anggota
dewan maka perlu dilakukan pengkajian ulang beberapa ayat yang tertuang didalam
tatib ” kata Hasan
Lanjutnya, tata tertib yang terdiri dari 9 BAB
yang mengatur proses dan tahapan pemilihan Wakil Walikota Tual Mengalami sedikit perubahan diantaranya
verifikasi Ijasah Calon Wakil Walikota sehingga waktu yang semula ditetapkan
dalam tatib 16 hari mengalami perubahan menjadi 30 hari.Hal ini dilakukan guna mengantisipasi
ada calon yang menyelesaikan pendidikannya di luar Kota Tual.
“Syukurlah kalau Semua Calon Wakil Walikota
ini menyelesaikan pendidikannya diKei, jika
calonnya menyelesaikan pendidikan diluar pulau kei,maka kita perlu waktu untuk
mengecek kebenaran ijasahnya” kata dia.
Selain itu, adanya perbedaan pendapat oleh anggota DPRD, tentang 7 (Tujuh)
atau 5 (Lima) partai pengusung yang boleh mencalonkan nama Wakil Walikota Reniuryaan
mengatakan Sesuai dengan Peraturan KPUD bahwa Partai Pengusung yang menandatangani
surat dukungan Calon Walikota dan Wakil Walikotalah Yang berhak mencalonkan Wakil Walikota dari partainya dan yang tidak
menandatangani surat dukungan tidak dibenarkan untuk mencalonkan Wakil
Walikotanya namun karena adanya masukan dan permintaan dari anggota DPRD selanjutnya
kami akan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku di
Ambon untuk mengevaluasi permasalahan tersebut.
"kami akan melakukan koordinasi dengan
Biro Hukum, Kantor Gubernur Maluku di Ambon guna melakukan evaluasi terkait
dengan permintaan teman-teman, sehingga hasil yang diperoleh dari Biro Hukum akan
digunakan sebagai dasar untuk menyeleksi
calon Wakil Walikota Tual" Ujarnya.
Untuk itu Reniuryaan meminta kepada seluruh
masyatakat Kota Tual untuk dapat bersabar dan menunggu karna dalam waktu dekat Wakil
Walikota Tual sudah bisa dipilih.Tutupnya.(RD)