Marrin News

Astaga!! 1 tahun Laporan Desa Lainir Karam di Polres Aru

Rilis Philipus Kubela
Aru.- Kepolisian dengan Moto Pengayom dan pelindung masyarakat seharusnya memberikan makna Peka terhadap masyarakat dalam hal penanganan maupun pelayanan, namun sangat disayangkan Kepolisian Resort kepulauan Aru yang sejak setahun lalu atas laporan oleh Philipus Kubela terkait Dugaan Korupsi didesa Laininir Kecamatan Aru Selatan Hingga Kini karam dan tidak diproses, Hal ini Diduga sengaja didiamkan lantaran yang terlapor Yulius Kubela merupakan salah Satu Purnawiraan Kepolisian resort kepulauan Aru.

Kepada Wartawan Philipus Kubela dalam rilisnya sebanyak 2 lembar yang telah dilaporkan ke Mapolres kepulauan Aru diantaranya Kepala desa Laininir AKP (Purn) Yulius Kubela, pernah dilaporkan ke Polres Pulau-Pulau ARU terkait Pemalsuan Tanda Tangan atas nama Phillipus Kubela, untuk pencairan dana kelompok Gelmoy Desa Laininir sebesar 40.000.000.(empat puluh juta rupiah.) di BRI Cabang Dobo.

Dijelaskanya sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (SPP),Sidik/39/IV/2015.Reskrim Tanggal 5 Oktober 2015 dan Surat Pemberitahuan Pengrkembangan Hasil Penyidikan (SP2-HP) A1 Nomor : B/II/IV/2015. Tanggal 13 April 2015 Namun sampai saat ini kasus tersebut hanya berjalan ditempat alias Mandek.

"Kasus ini sampai sekarang tidak mengalami kemajuan,pada hal sudah ada laporan hasil perkembangan penyidikan"katanya

Kuat dugaan, mandeknya kasus ini lantaran di bekengi oleh Kanit idik Brigpol La Ode Harmono dengan alasan tidak dilanjutkannya pemerikasaan ini karena berita acara pembentukan kelompok Tani Gelmoy dan Lampiran daftar anggota Tani di desa Laininir berkasnya tidak di temukan.

Lebih lanjut kata Philipus Selain Pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Laininir, Yulius Kubela juga dilaporkan terkait penyelewengan Dana alokasi dana desa (ADD) Tahun 2016 sebesar 300 Juta Rupiah

“ karena tidak satupun dari proyek pekerjaan kantor desa kantor PKK dan TK PAUD desa Laininir yang dikerjakan, lalu kemanakah seluruh anggaran itu” Heranya.

Bukan hanya itu, Yulius Kubela juga telah mencairakan dana sebesar 1,4 Miliar Rupiah untuk pekerjaan kantor desa namun sayangnya pekerjaan kantor desa yang berdiri diatas Lahan mantan Kepala Desa Laininir ini baru mencapai 20% sehingga wajar jika laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa tersebut di pertanyakan keabsahannya.

Dijelaskanya sesuai denga Prona yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Aru dengan nomor.00213 Tanggal 15 November 2013,atas nama Yohanes Kubela sehingga seluruh pekerjaan Kantor desa Laininir harus di hentikan, sampai ada penyelesaian hak kepemilikikan lahan tersebut.

Menurut Pilipus Ternyata, kejahatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Laininir Yulius Kubela bukan sebatas itu saja yang bersangkutan juga tega mengelapkan hak rakyat miskin bantuan Pemerintah berupa beras dimana Pendistribusian beras yang semula diterima 3 (tiga) karung per Kepala keluarga (KK) kini hanya diterima 1 sampai 2 karung per kepala keluarga hal ini terjadi lantaran pendistribusian beras untuk 150 Kepala Keluarga (KK) untuk desa Laininir diberikan kepada masyarakat desa Dokabarat kecamatan Aru Selatan tanpa alsan yang jelas karena Desa Dokabarat juga mendapatkan pendistribusian beras dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.


Atas fakta tersebut dirinya meminta kepada institusi Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Dobo agar dapat menyikapi permasalahan ini dengan arif dan bijaksana.Tutupnya.(RD)

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar