Rilis Philipus Kubela |
Aru.-
Kepolisian dengan Moto Pengayom dan pelindung masyarakat seharusnya memberikan
makna Peka terhadap masyarakat dalam hal penanganan maupun pelayanan, namun
sangat disayangkan Kepolisian Resort kepulauan Aru yang sejak setahun lalu atas
laporan oleh Philipus Kubela terkait Dugaan Korupsi didesa Laininir Kecamatan
Aru Selatan Hingga Kini karam dan
tidak diproses, Hal ini Diduga sengaja didiamkan lantaran yang terlapor Yulius
Kubela merupakan salah Satu Purnawiraan Kepolisian resort kepulauan Aru.
Kepada Wartawan Philipus Kubela dalam rilisnya sebanyak 2
lembar yang telah dilaporkan ke Mapolres kepulauan Aru diantaranya Kepala desa
Laininir AKP (Purn) Yulius Kubela, pernah dilaporkan ke Polres Pulau-Pulau ARU terkait
Pemalsuan Tanda Tangan atas nama Phillipus Kubela, untuk pencairan dana
kelompok Gelmoy Desa Laininir sebesar 40.000.000.(empat puluh juta rupiah.) di BRI
Cabang Dobo.
Dijelaskanya sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan
(SPP),Sidik/39/IV/2015.Reskrim Tanggal 5 Oktober 2015 dan Surat Pemberitahuan
Pengrkembangan Hasil Penyidikan (SP2-HP) A1 Nomor : B/II/IV/2015. Tanggal 13
April 2015 Namun sampai saat ini kasus tersebut hanya berjalan ditempat alias
Mandek.
"Kasus ini sampai sekarang tidak mengalami kemajuan,pada
hal sudah ada laporan hasil perkembangan penyidikan"katanya
Kuat dugaan, mandeknya kasus ini lantaran di bekengi oleh Kanit
idik Brigpol La Ode Harmono dengan alasan tidak dilanjutkannya pemerikasaan ini
karena berita acara pembentukan kelompok Tani Gelmoy dan Lampiran daftar
anggota Tani di desa Laininir berkasnya tidak di temukan.
Lebih lanjut kata Philipus Selain Pemalsuan tanda tangan Kepala
Desa Laininir, Yulius Kubela juga dilaporkan terkait penyelewengan Dana alokasi
dana desa (ADD) Tahun 2016 sebesar 300 Juta Rupiah
“ karena tidak satupun dari proyek pekerjaan kantor desa kantor
PKK dan TK PAUD desa Laininir yang dikerjakan, lalu kemanakah seluruh anggaran
itu” Heranya.
Bukan hanya itu, Yulius Kubela juga telah mencairakan dana
sebesar 1,4 Miliar Rupiah untuk pekerjaan kantor desa namun sayangnya pekerjaan
kantor desa yang berdiri diatas Lahan mantan Kepala Desa Laininir ini baru
mencapai 20% sehingga wajar jika laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana
Desa tersebut di pertanyakan keabsahannya.
Dijelaskanya sesuai denga Prona yang dikeluarkan oleh Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Aru dengan nomor.00213 Tanggal 15
November 2013,atas nama Yohanes Kubela sehingga seluruh pekerjaan Kantor desa
Laininir harus di hentikan, sampai ada penyelesaian hak kepemilikikan lahan
tersebut.
Menurut Pilipus Ternyata, kejahatan yang dilakukan oleh Kepala
Desa Laininir Yulius Kubela bukan sebatas itu saja yang bersangkutan juga tega
mengelapkan hak rakyat miskin bantuan Pemerintah berupa beras dimana Pendistribusian
beras yang semula diterima 3 (tiga) karung per Kepala keluarga (KK) kini hanya diterima
1 sampai 2 karung per kepala keluarga hal ini terjadi lantaran pendistribusian
beras untuk 150 Kepala Keluarga (KK) untuk desa Laininir diberikan kepada
masyarakat desa Dokabarat kecamatan Aru Selatan tanpa alsan yang jelas karena
Desa Dokabarat juga mendapatkan pendistribusian beras dari Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Aru.
Atas fakta tersebut dirinya meminta kepada institusi Penegak
Hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Dobo agar dapat menyikapi
permasalahan ini dengan arif dan bijaksana.Tutupnya.(RD)