Marrin News

Salamun Dipolisikan Terkait Kicauan di Medsos.

Hari Ini Ketua IJTI Maluku Tiba Tual
IJTI
Langgur.- Ketua ikatan Jurnalis Televisi indonesia (IJTI) Maluku Juhri Samanery menyayangkan sikap Pejabat publik yang anti kritik hal ini disampaikannya menyikapi panggilan pihak polres maluku tenggara terhadap salah satu anggotanya sandy salamun wartawan iNews TV MNC Media yang dipolisikan oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara (Wabub Malra).

Salamun dipolisikan melalui laporan Polisi Nomor : LP/248/VIII/2016/Maluku/Res malra tanggal 04 Agustus 2016 akibat kicauannya di media sosial (Facebook) tanggal 02 Juli 2016 saat  Yunus Serang yang juga Wakil Bupati Maluku Tenggara melakukan mudik gratis kepada masyarakat pulau pulau di Kota Tual beberapa waktu lalu menjelang lebaran idul fitri.

Laporan polisi ini dilayangkan diduga karena memiliki muatan penghinaan dan atau mencemarkan nama baik terhadap korban Wabub Malra melalui Media Sosial.

Melalui telepon selulernya (30/08) juhri menegaskan menyayangkan pejabat yang melakukan intimidasi terhadap kaum jurnalis “kami menyayangkan sikap pejabat publik yang melakukan tindakan apapun termasuk intimidasi dll”

Terkait materi yang ramai dibicarakan dan menjadi topik dikota tual saat ini menurutnya tidak ada unsur pidana apapun dalam bahasa bahasa Salamun meskipun itu objeknya di media sosial.

“sikap kami mengecam hal itu dan berharap bahwa tindakan tindakan serupa tidak perlu terjadi di kota tual atau dimanapun di republik ini karena tindakan tindakan seperti itu tidak ada masanya lagi atau tidak lagi zamannya ” tegas orang nomor satu IJTI Maluku.

Pada zaman demokrasi seperti ini semuanya serba terbuka dan transparan, kritik sosial itu diperlukan jangankan kawan kawan wartawan masyarakat sendiri bisa menyampaikan kritik sosial karena dijamin konstitusi, tegasnya.

Sebagai pejabat negara dia (Wakil Bupati – Red) berhak dikritisi apalagi oleh wartawan karena hak publik melekat pada diri pejabat tersebut selama 1 X 24 Jam, tambahnya

Menurutnya ini merupakan tindakan koersif atau tindakan pengendalian sosial yang dilakukan secara kekerasan atau paksaan baik secara fisik maupun psikis, jelasnya

“sikap kami keras sebagai ketua IJTI mengecam hal itu, karena menurut kami tindakan itu merupakan tindakan koersif  yang tidak perlu lagi terjadi di zaman demokrasi saat ini” ulasnya.

Dirinya berharap kecamannya ini menjadi bahan yang luas sehingga diketahui oleh pejabat siapapun sehingga yang membaca dan mengetahui hal ini tidak melakukan tindakan tindakan semacam yang dilakukan oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara ini.

Juhri menyarankan kepada pihak Polres Maluku Tenggara tidak perlu menanggapi laporan polisi tersebut, karena hal ini terkait dengan karya jurnalis hal, tegasnya

“pertanyaan saya kenapa persoalan sangat sederhana ini dan mudah direspon oleh pihak kepolisian ada apa dengan ini ?, jangan karena dia (Wakil Bupati-Red) dari unsur pejabat lalu kemudian pihak kepolisian aktif” tanya juhri

Disinggung soal kritik sosial salamun yang bukan pada media cetak dirinya membantah hal tersebut menurutnya apapun media yang disampaikan wartawan melekat pada diri Salamun dan merupakan anggota IJTI sampai dengan saat ini.


IJTI selaku lembaga jurnalis akan melakukan advokasi terhadap salamun dan direncanakan Samaneri Hari ini tiba di Tual guna mendampingi Salamun dalam pemeriksaan dipolres Malra

“besok (hari ini 01/09) saya akan langsung ke kota tual mendampingi Salamun” demikian Tutupnya. (Dullah)

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar