Taufik Hamud |
Tual.- Sesuai dengan Amanat Undang Undang
(UU)bahwa apabilah wakil kepala Daerah
Berhalangan tetap Maka wakil kepala daerah daerah diangkat sebagai Kepala
Daerah dengan tahapan Partai Pengusung
mengusulkan Dua nama dan kemudian dipilih Oleh DPRD sebagai wakil kepala daerah,
maka Berdasarkan UU tersebut saat ini DPRD
Kota Tual telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk perubahan tata tertib
DPRD kota tual Hal tersebut Dikatakan Anggota DPRD Kota Tual Taufik Hamud kepada
Wartawan Belum Lama ini
"DPRD
Kota Tual telah membentuk pansus untuk perubahan tata tertib DPRD karena
mekanismenya DPRD akan memilih, Maka barang tentu Partai pengusung harus
memajukan Dua Bakal Calon wakil walikota tual agar DPRD memilih bakal calon
tersebut." Jelas Hamud
Dikatakanya
Saat ini Pansus telah menggodok Tata Tertib dan telah melakukan beberapa kali
rapat, selain itu juga telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan daerah-daerah
yang telah melaksanakan mekanisme Calon Kepala Daerah yang di pilih Oleh DPRD guna
mendapat tambahan referensi
"Pansus
telah mengunjungi beberapa daerah yang sudah pernah menggelar proses pemilihan
kepala daerah melalui mekanisme DPRD, guna mengkaji dan memboboti tata tertib
yang ada Dikota Tual " Ujar Hamud yang juga Sekretaris Pansus
Ditambahkanya
bahwa Dalam Proses ini juga pansus telah Berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negri (Mendagri) terkait
rumusan tatib yang di siapkan Oleh Pansus DPRD Kota, sehingga dalam waktu dekat
Tatib akan selesai dibahas dan rampung.
"Sesuai
mekanismenya setelah pansus merumuskan tatib lalu kembali Berkoordinasi dengan
mendagri dan hasilnnya akan dikembalikan ke DPRD untuk segera diparipurnakan."Jelas
Hamud.
Hamud
Berharap kepada semua pihak agar menahan diri karena tahapan proses bakal calon
wakil walikota tual berjalan dengan lancar sehingga dalam waktu dekat kota Tual
akan memiliki wakil walikota baru guna membantu tugas walikota Tual saat ini
dalam pelayanan terhadap Rakyat.tutupnya. (Dullah)