Marrin News

Bupati Malra Serahkan SK PPPK Guru dan Tenaga Teknis 2022

Bupati Malra M. Thaher Hanubun menyerahkan SK tentang pengangkatan PPPK tenaga guru dan tenaga teknis formasi tahun 2022. Acara penyerahan SK bagi 110 orang tenaga guru dan 22 orang tenaga teknis itu dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Selasa (8/8/2023). Foto: Labes Remetwa


Penulis | Editor: Gery Ngamel

MALUKU TENGGARA, MARRINnews.com - Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru dan tenaga teknis formasi tahun 2022.

Tercatat sebanyak 110 orang tenaga guru dan 22 orang tenaga teknis yang menerima SK tersebut. Acara penyerahan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Selasa (8/8/2023).

Turut hadir Plh. Sekda Malra Nico Ubro, para asisten Setda dan Staf Ahli Bupati, dan sejumlah pimpinan OPD.

Sebelumnya Bupati juga telah menyerahkan SK PPPK untuk 123 orang tenaga kesehatan pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Malra Muhsin Rahayaan melaporkan, peserta yang mendaftar untuk seleksi berjumlah 779 orang, terdiri atas tenaga guru sebanyak 304 orang dan tenaga teknis berjumlah 475 orang.

“Seluruh peserta adalah pegawai non PNS atau honorer yang … terdata dalam Dapodik dan perangkat daerah, serta terdata dalam sistem pendataan tenaga non ASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara,” ungkap Rahayaan.

Para pelamar kemudian mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (TKD) dengan tiga substansi seleksi yakni tes karakteristik pribadi, pengetahuan umum, dan tes wawasan kebangsaan. Mereka bersaing untuk memenuhi 312 formasi tenaga guru dan 224 formasi tenaga teknis.

“Peserta yang memenuhi passing grade (nilai ambang batas kelulusan) yang dinyatakan lulus berjumlah 132 orang. 403 formasi tidak terisi,” ungkap Rahayaan.

Ia merincikan, 132 orang yang lulus itu terdiri atas 110 orang tenaga guru dan 22 orang tenaga teknis.

“1 formasi tenaga guru belum dapat diproses karena berkaitan dengan Program Studi Perguruan Tinggi calon tenaga guru yang bersangkutan tidak terdata dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT),” imbuh Rahayaan.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar