Marrin News

Bupati Malra Ungkap 102 Ohoi Belum Masukan Dokumen Realisasi Dana Desa Tahap II

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun mnyampaikan arahan terkait laporan dokumen realisasi dana desa tahap II. Arahan tersebut dilakukan pada pertemuan bersama para kepala ohoi dan penjabat kepala ohoi se Malra di Aula Kantor Bupati Malra, Senin (12/12/2022). Foto: Gerry Ngamel. 

Penulis | Editor: Gerry Ngamel

LANGGUR, MARRINnews.com – Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun mengungkapkan, sebanyak 102 ohoi di Maluku Tenggara belum memasukan dokumen realisasi dana desa tahap II.

Bupati katakan, dokumen tersebut adalah persyaratan utama untuk pengajuan dana desa tahap III. Apabila, belum dimasukan maka pengajuan tahap III tidak dapat diajukan.

“Kepada kepala ohoi maupun penjabat kepala ohoi yang belum menyelesaikan laporan realisasi tahap II untuk proses penyaluran tahap III agar segera menyelesaikan dan menyampaikan kepada Dinas PMDPPA untuk diproses Dana Desa dan Dana Alokasi tahap III,” tegas Thaher pada pertemuan bersama kepal ohoi se Malra di Aula Kantor Bupati, Langgur, Senin (12/12/2022).

Hal itu, lanjut kata Bupati, karena hingga 12 Desember 2022, SP2D Dana Desa tahap III baru sebanyak 60 ohoi. Sementara proses SP2D Dana Desa tahap III pada KPN sebanyak 28 ohoi

“Adapun 102 ohoi belum memasukan dokumen realisasi tahap II  sebagai persyaratan pengajuan dana desa tahap III,” imbuhnya.

Bupati kembali menegaskan kepada kepala ohoi maupun penjabat kepo agar setelah realisasi dana desa atau dana alokasi ohoi tahap III agar segera menyelesaikan laporan dana desa tahun 2022.

“Untuk mempercepat proses penyaluran dana desa tahun 2023,” jelas Thaher menambahkan.

Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa pada 2 Desember 2022 kemarin, Pemkab Malra mendapatkan tiga penghargaan dari Pemprov Maluku.

Diantaranya penghargaan Opini WTP 2021, WTP lima kali beruntun dan penghargaan penyerapan dana DAK terbaik se Maluku. Ada juga penghargaan nasional bidang penanganan stunting terbaik se-Indonesia.

“Yang tidak dapat adalah bidang penyerapan dana ohoi atau desa. Kabupaten/kota lain dapat, tapi Malra tidak dapat karena persoalan minimnya penyerapan dan keterlambatan pelaporan dana ohoi,” sesal Thaher.

Terkait lambannya pelaporan dokumen realisasi dana desa, menurut Bupati, ada alasan bahwa keterlambatan tersebut karena pergantian penjabat kepala ohoi.

Meski begitu, Bupati mengklaim alasan itu bukan alasan tepat sebab laporan tersebut dibuat oleh admin atau perangkat ohoi.

Oleh karenanya, Bupati menegaskan agar setiap kepala ohoi dapat merekrut perangkat atau admin yang bisa bekerjasama. 

Lebih dari itu, perangkat yang direkrut haruslah cekatan atau menguasai teknologi sehingga mampu membuat laporan di desa atau kecamatan, tidak perlu harus ke kota.

“Admin yang ada agar diperhatikan untuk semaksimal mungkin mengurus administrasi desa di kecamatan. Karena hampir seluruh kecamatan sudah terkoneksi jaringan internet, apa lagi yang susah... Kita harus menghemat biaya dan efesiensi waktu kerja sehingga kerja tidak menumpuk yang berujung keterlambatan,” cecar Thaher. 

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar